LABUHANBATU UTARA Nasionaldetik.com
— Integritas dan kepatuhan hukum para wakil rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini berada di titik nadir. Puluhan anggota DPRD Labura diduga kuat tidak taat administrasi dan mengabaikan kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sikap tak patuh ini disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.
Berdasarkan salinan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), , dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), praktik piutang TGR ini tercatat telah mengendap sejak tahun 2010 hingga 2024. Total piutang yang membebani keuangan daerah tersebut mencapai Rp 1,5 miliar, dan baru berkurang sekitar Rp 300 juta setelah ada iktikad pembayaran dari beberapa anggota dewan.
Saat dikonfirmasi wartawan di kantor DPRD Labura pada Kamis (27/8/2026), Sekretaris DPRD Labura, Eddy S. Sialoho, membenarkan adanya sisa tunggakan tersebut.
”Upaya yang sudah kami lakukan yaitu menyurati individu agar segera membayar utang tersebut. Setiap kali mengeluarkan surat, kami tembuskan kepada Inspektorat,” tegas Sialoho mengonfirmasi penanganan kasus ini.
Sementara itu, pihak pengawas internal Pemkab Labura terkesan lamban dalam menyikapi persoalan yang berlarut-larut ini. Sekretaris Inspektorat Labura, Sofyan, saat dikonfirmasi di hari sebelumnya meminta konfirmasi disampaikan secara tertulis,namun saat ditanyakan kenapa tidak dilakukan secara paksa beliau enggan menjawab.
”Kasus ini menyangkut yang perlu dibuka kembali, tolong disertai surat resmi. Meski nantinya agak lama menjawab, yang pasti kami akan menjawab,” pungkas Sofyan.
Sikap para wakil rakyat yang enggan atau menunda kewajiban menyetorkan kembali uang negara ini mencederai amanah publik. Sebagai pejabat daerah yang digaji dari uang rakyat, anggota dewan seharusnya menjadi contoh utama dalam penegakan kepatuhan hukum dan tata kelola keuangan negara, bukan justru berlindung di balik jabatan.
Dugaan pengabaian kewajiban pengembalian TGR oleh anggota DPRD Labura bertentangan dengan serangkaian regulasi tata kelola keuangan negara dan tindak pidana korupsi. Setiap Anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat serta wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
S.N.





























