LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
– Kehadiran investor perkebunan swasta di suatu daerah idealnya menjadi angin segar bagi percepatan roda ekonomi, penyediaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur warga setempat. Namun, kondisi bertolak belakang justru dialami masyarakat Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikenal warga sebagai PT SLS/SSI tidak memberikan dampak positif, melainkan memicu keresahan mendalam akibat kerusakan fasilitas umum dan dugaan operasional tanpa izin yang sah ( 10 Agustus 2026 ).
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan pada Senin (10/8/2026), perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 2013 lalu diprakirakan menguasai bentangan lahan hingga mencapai ±2.000 hektar. Dari total luas area tersebut, pihak perusahaan disinyalir telah memanen hasil bumi secara masif dari areal produktif seluas kurang lebih 700 hektar.
Sayangnya, hasil bumi berlimpah yang dikeruk dari tanah Labura tersebut tidak sebanding dengan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan ekonomi warga sekitar. Penyerapan tenaga kerja lokal berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Di Dusun 6 Pijor Koling, pihak perusahaan tercatat hanya mempekerjakan 1 orang warga lokal. Sementara untuk keseluruhan cakupan Desa Rombisan, perusahaan hanya menampung sekitar 4 orang pekerja. Sisanya, posisi strategis maupun buruh dominan didatangkan dari luar daerah.
Penderitaan masyarakat kian melengkap akibat perlintasan kendaraan angkutan berat milik perusahaan yang melintasi jalan umum desa. Akses jalan utama yang menjadi sarana vital mobilitas harian warga kini mengalami kerusakan parah, berdebu saat kemarau, dan berlumpur saat hujan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pihak masyarakat telah melayangkan surat permohonan resmi kepada manajemen agar bersedia memperbaiki jalan tersebut. Kendati janji manis perbaikan jalan sempat diutarakan oleh manajemen PT SLS/SSI, hingga saat ini janji tersebut tak kunjung direalisasikan di lapangan.
Sikap tertutup perusahaan terkait legalitas usaha kian memperkuat kecurigaan publik atas dugaan praktik perkebunan ilegal. Kepala Desa Rombisan membenarkan seluruh keluhan masyarakat tersebut saat dikonfirmasi tim media di kediamannya pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kepala Desa mengonfirmasi bahwa pihak pemerintah desa telah berulang kali meminta salinan dokumen legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, namun manajemen PT SLS/SSI selalu gagal memperlihatkan bukti kepemilikan HGU yang dimaksud.
Dugaan penguasaan lahan secara tidak sah tanpa benteng hukum HGU ini memperpanjang deretan pelanggaran regulasi sektor perkebunan di Sumatera Utara. Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi langsung yang dilayangkan tim investigasi media kepada Manager PT SLS/SSI masih membentur dinding tebal. Tim media terus melakukan upaya konfirmasi berimbang ke tingkat dinas perizinan, instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat penegak hukum guna menuntaskan simpang siur legalitas perkebunan tersebut.
S.Rijal.Naibaho.




























