​Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Pantura, Jurnalis Investigasi Desak Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Berinisial TJ

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:24 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 10 Agustus 2026 Praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terpantau masif di sepanjang Jalur Pantura, meliputi wilayah Brebes hingga Tegal. Aksi kejahatan terorganisir ini melibatkan armada truk fuso modifikasi yang kerap beroperasi lintas SPBU untuk mengeruk keuntungan pribadi.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu aktivitas penyelewengan tersebut terpantau langsung di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (8/8/2026).

​Modus Operandi: Dari Barcode Fiktif hingga Tangki Siluman

​Para pelaku menggunakan berbagai cara licik untuk mengelabui petugas sekaligus mengecoh sistem digitalisasi SPBU demi merampas hak masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM:

​Manipulasi Pelat Nomor: Mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala guna menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian berulang.

​Penyalahgunaan QR Code: Memanfaatkan barcode BBM fiktif atau milik orang lain untuk menyedot solar bersubsidi di berbagai SPBU secara estafet.

​Modifikasi Tangki Fuso: Merombak kapasitas tangki kendaraan melebihi standar pabrikan demi menampung solar dalam jumlah besar sebelum dialihkan ke sektor industri ilegal.

​Hasil Investigasi Lapangan dan Rute Pemantauan

​Berdasarkan investigasi mendalam, jaringan mafia solar ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial TJ. Jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur lintas wilayah di eks-Karesidenan Pekalongan.

​Kronologi Pengisian: Truk fuso pengangkut solar terpantau berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara estafet, membentang dari wilayah Tanjung, Losari, hingga Ketanggungan, Brebes.

​Rute Pemantauan Tim: Pembuntutan dilakukan mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan, yang terindikasi menjadi bagian dari rantai pasok kelompok TJ.

​Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku

​Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan negara. Merujuk pada regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​Dasar Hukum Utama:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain UU Migas, penggunaan QR code fiktif untuk mengecoh sistem digital SPBU juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

​Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

​Menanggapi maraknya penjarahan solar subsidi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk segera turun tangan.

​Aparat penegak hukum diminta memberikan atensi khusus, menangkap terduga pelaku utama berinisial TJ, serta membongkar tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.

​(Tim Jurnalis Investigasi)

Berita Terkait

Kodam XIX Tuanku Tambusai Rayakan HUT Ke-1, Prajurit Berprestasi Terima Penghargaan
Danrem 031/WB Sambut dan Apresiasi Delvi Nurfadillah, Anak Prajurit Berprestasi di Kancah Internasional MMA
Pembangunan RTLH TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Tahap Pemasangan Daun Pintu dan Jendela
Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Gelar Apel Pagi dan Evaluasi
MAUNG Riau Pertanyakan Alokasi APBD Dumai: Rp5,488 Miliar Untuk Fasilitas Instansi Vertikal
Bersatu Melawan Pengkhianat Bangsa, Rajawali Kalbar Semarakkan HUT RI Dengan Semangat Perubahan
Tiga Siswa MTs Muhammadiyah 08 Kasihan Diduga Diberi Sanksi Fisik, Ketua ASWIN Pacitan: Disiplin Harus Tetap Mengedepankan Kepentingan Anak
KeluargaBesar Kodim 0210/Tapanuli Utara Semangat, Gembira Dan Antusias Mengikuti Berbagai Perlombaan Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 81

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi D Rapi Ginting Terkait FBB 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi D Rapi Ginting Terkait FBB 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Kapolsek Laubaleng Hadiri Pemberkatan Biara Rumah Bina Karakter Pusuh Sibadia, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:47 WIB

Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Remaja Bawa Sajam, Cegah Tawuran di Berastagi

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:33 WIB

*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sukarela ±1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan*

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:50 WIB

“Semarak HUT RI ke-81, Rutan Kabanjahe Gelar Fun Walk dan Aksi Bersih Makam Pahlawan”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

KORMI Kabupaten Karo Resmi Membuka Ajang Komunitas Skateboard “Skateparti Vol 2” di Berastagi

Berita Terbaru

NASIONAL

Satgas TMMD ke 129 Kodim 0210/TU Gelar Apel Pagi dan Evaluasi

Senin, 10 Agu 2026 - 12:44 WIB