​Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Pantura, Jurnalis Investigasi Desak Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Berinisial TJ

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:24 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 10 Agustus 2026 Praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terpantau masif di sepanjang Jalur Pantura, meliputi wilayah Brebes hingga Tegal. Aksi kejahatan terorganisir ini melibatkan armada truk fuso modifikasi yang kerap beroperasi lintas SPBU untuk mengeruk keuntungan pribadi.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu aktivitas penyelewengan tersebut terpantau langsung di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Modus Operandi: Dari Barcode Fiktif hingga Tangki Siluman

​Para pelaku menggunakan berbagai cara licik untuk mengelabui petugas sekaligus mengecoh sistem digitalisasi SPBU demi merampas hak masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM:

​Manipulasi Pelat Nomor: Mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala guna menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian berulang.

​Penyalahgunaan QR Code: Memanfaatkan barcode BBM fiktif atau milik orang lain untuk menyedot solar bersubsidi di berbagai SPBU secara estafet.

​Modifikasi Tangki Fuso: Merombak kapasitas tangki kendaraan melebihi standar pabrikan demi menampung solar dalam jumlah besar sebelum dialihkan ke sektor industri ilegal.

​Hasil Investigasi Lapangan dan Rute Pemantauan

​Berdasarkan investigasi mendalam, jaringan mafia solar ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial TJ. Jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur lintas wilayah di eks-Karesidenan Pekalongan.

​Kronologi Pengisian: Truk fuso pengangkut solar terpantau berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara estafet, membentang dari wilayah Tanjung, Losari, hingga Ketanggungan, Brebes.

​Rute Pemantauan Tim: Pembuntutan dilakukan mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan, yang terindikasi menjadi bagian dari rantai pasok kelompok TJ.

​Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku

​Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan negara. Merujuk pada regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​Dasar Hukum Utama:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain UU Migas, penggunaan QR code fiktif untuk mengecoh sistem digital SPBU juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

​Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

​Menanggapi maraknya penjarahan solar subsidi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk segera turun tangan.

​Aparat penegak hukum diminta memberikan atensi khusus, menangkap terduga pelaku utama berinisial TJ, serta membongkar tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.

​(Tim Jurnalis Investigasi)

Berita Terkait

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Naker Fest Buka 3.978 Lowongan Pekerjaan, Bupati Serang Sebut sebagai Upaya Tekan Angka Pengangguran
Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara
Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah
Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI
Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa
Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Kamis, 24 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda, Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Ajibuhara

Kamis, 24 September 2026 - 22:50 WIB

Mohon Penyertaan Tuhan dalam Penegakan Hukum, Jajaran Kejari Karo Laksanakan Ibadah

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Perkuat Benteng Spiritual, Kejari Karo Gelar Pengajian Rutin Demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Berintegritas

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

Segenap Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Karo Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2026!

Kamis, 24 September 2026 - 22:20 WIB

” Orangtua Siswa Keracunan MBG Di Karo Kirim Pesan Ke Wapres RI Lewat Papan Bunga Di Tugu Perjuangan Berastagi”

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Kamis, 24 September 2026 - 22:00 WIB

Polres Karo Distribusikan 10 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog

Berita Terbaru