Nasionaldetik.com,— 10 Agustus 2026 Praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terpantau masif di sepanjang Jalur Pantura, meliputi wilayah Brebes hingga Tegal. Aksi kejahatan terorganisir ini melibatkan armada truk fuso modifikasi yang kerap beroperasi lintas SPBU untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu aktivitas penyelewengan tersebut terpantau langsung di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (8/8/2026).
Modus Operandi: Dari Barcode Fiktif hingga Tangki Siluman
Para pelaku menggunakan berbagai cara licik untuk mengelabui petugas sekaligus mengecoh sistem digitalisasi SPBU demi merampas hak masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM:
Manipulasi Pelat Nomor: Mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala guna menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian berulang.
Penyalahgunaan QR Code: Memanfaatkan barcode BBM fiktif atau milik orang lain untuk menyedot solar bersubsidi di berbagai SPBU secara estafet.
Modifikasi Tangki Fuso: Merombak kapasitas tangki kendaraan melebihi standar pabrikan demi menampung solar dalam jumlah besar sebelum dialihkan ke sektor industri ilegal.
Hasil Investigasi Lapangan dan Rute Pemantauan
Berdasarkan investigasi mendalam, jaringan mafia solar ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial TJ. Jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur lintas wilayah di eks-Karesidenan Pekalongan.
Kronologi Pengisian: Truk fuso pengangkut solar terpantau berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara estafet, membentang dari wilayah Tanjung, Losari, hingga Ketanggungan, Brebes.
Rute Pemantauan Tim: Pembuntutan dilakukan mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan, yang terindikasi menjadi bagian dari rantai pasok kelompok TJ.
Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan negara. Merujuk pada regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Dasar Hukum Utama:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain UU Migas, penggunaan QR code fiktif untuk mengecoh sistem digital SPBU juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.
Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Menanggapi maraknya penjarahan solar subsidi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk segera turun tangan.
Aparat penegak hukum diminta memberikan atensi khusus, menangkap terduga pelaku utama berinisial TJ, serta membongkar tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.
(Tim Jurnalis Investigasi)




























