LABUHANBATU UTARA (Nasionaldetik.com)
— Skandal pengabaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai Rp 1,5 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian memanas. Di tengah sorotan publik atas lemahnya kepatuhan hukum para wakil rakyat, pimpinan tertinggi di lembaga legislatif tersebut justru memilih enggan bersuara(03-September 2026).
Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengendap sejak 2010 hingga 2024 ini. Upaya konfirmasi yang dilayangkan media guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tak membuahkan jawaban dari sang pimpinan dewan.
Sikap diam pimpinan ini semakin menebalkan teka-teki publik terkait komitmen penegakan tata kelola keuangan di internal legislatif Labura. Sebagai pimpinan tertinggi, Rimba seharusnya pasang badan dalam menegakkan ketertiban administrasi dan kewajiban pengembalian kerugian negara oleh anggotanya.
Berdasarkan salinan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), piutang TGR yang membebani keuangan daerah tersebut awalnya mencapai Rp 1,5 miliar, dan baru berkurang sekitar Rp 300 juta. Padahal, pengembalian kerugian negara sesuai regulasi wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Labura, Eddy S. Sialoho, membenarkan adanya sisa tunggakan tersebut saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (27/8/2026).
”Upaya yang sudah kami lakukan yaitu menyurati masing-masing individu agar segera melunasi utang tersebut. Setiap kali mengeluarkan surat teguran, kami juga menyampaikan tembusannya kepada Inspektorat,” tegas Sialoho.
Namun, respons mengejutkan justru datang dari salah satu anggota DPRD Labura yang akrab disapa Popo. Ia secara terbuka mengakui bahwa pengembalian TGR tersebut baru dilakukan dengan cara berangsur.
Pernyataan ini dinilai sangat kontradiktif dengan aturan tata kelola keuangan negara. Kerugian negara akibat temuan BPK bukanlah kredit barang atau utang piutang pribadi yang bisa diangsur tanpa kejelasan skema ketat melampaui tenggat hukum 60 hari. Praktik membiarkan temuan mengendap bertahun-tahun ini berpotensi bergeser dari sekadar kelalaian administrasi menjadi ranah tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Inspektorat Pemkab Labura sebagai pengawas internal pemerintah daerah dinilai melempem. Sekretaris Inspektorat Labura, Sofyan, enggan menjelaskan alasan tidak dilakukannya tindakan penagihan secara paksa atau penyerahan berkas ke aparat penegak hukum (APH).
”Kasus ini perlu dibuka kembali. Tolong disertai surat resmi. Meski nantinya agak lama menjawab, yang pasti kami akan menjawab,” dalih Sofyan.
Sikap bungkam Ketua DPRD, dalih “mencicil” dari anggota dewan, serta kepasifan Inspektorat menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Labura. Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera turun tangan mengambil alih penanganan TGR mengendap ini agar uang rakyat tidak terus-menerus disandera oleh oknum pejabat.
SN





























