Nasionaldetik.com,— Puluhan siswa SMPN 1 Kabuh, Kabupaten Jombang, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (3/9/2026). Sejumlah siswa bahkan harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis; empat orang guru juga dilaporkan mengalami gejala serupa.
Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Gus Faiz mendesak agar dugaan keracunan ini diusut tuntas secara transparan dan menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan makanan dari SPPG menjadi penyebabnya, maka operasional SPPG tersebut harus dihentikan, kami dalam waktu dekat akan menyampaikan Surat kepada BGN.
LBHAM juga menuntut agar seluruh korban mendapatkan penanganan kesehatan dan pemulihan yang layak serta ganti rugi sesuai ketentuan hukum apabila terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999, vendor atau pelaku usaha penyedia makanan bertanggung jawab mutlak (product liability) untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian korban akibat makanan yang dikonsumsi, selain itu dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), korban atau pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi apabila terbukti ada unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak pengelola atau dapur penyedia makanan (SPPG).
Keselamatan siswa bukan bahan percobaan. MBG harus bergizi, aman, dan bertanggung jawab. LBHAM Mengawal Hak, dan Menuntut Keadilan.
Tim Redaksi





























