Polda Banten Ringkus 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Periode 2026

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:33 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Jajaran, yang bertempat di Kantor PUPR, Banten Jalan Bhayangkara, Kota Serang pada Selasa (05/05/26)

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa para pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.

“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” ucap Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa selain itu, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.

“Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.

Kapolda Banten mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus tujuh tersangka.

“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus tujuh orang tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.

Adapun barang barang bukti yang berhasil di sita:
– 2 Unit Excavator / Alat Berat
– Surat Jalan / Nota Penjualan Pasir
– Buku Rekapan Hasil Penjualan Pasir
– Sample Batubara Hasil Penambangan
– Batuan Mengandung Emas
– Alat Pengolahan Emas (Gulundung, Gembosan, Kowi, Palu, Blower)

Masih kata,Irjem Pol Hengki menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kab. Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 kasus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut,” tegasnya.

Kapolda Banten menambahkan bahwa sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2025 telah dinyatakan tuntas dan seluruhnya sudah P21 serta dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

Diakhir, Kapolda Banten menghimbau kepada para pengusaha wajib melaksanakan penanam kembali. “Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali galian c atau tambang sehingga mencegah banjir dan tanah longsor,” tutupnya,

(sumber Bidhumas Polda Banten)

(Suprani IWO-IKabser)

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP Oleh Ketua Umum HMI Komisariat FAI UIR Mosi Tidak Percaya Kepada Bprm Dan WD lll
*Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Bersihkan Pantai Babo*
*Prajurit Pusdikarhanud Raih 2 Penghargaan Terbaik di SUBJECT 1 SERGEANT COURSE*
Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa
Hangatnya Kebersamaan di Perbatasan Dalam Peletakan Batu Pertama Perayaan Kenaikan Isa Almasih
Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno
Ngobrol Santai di Warung Kopi, Babinsa dan Kanit Reskrim Bahas Keamanan hingga Kenakalan Remaja di Parongil
Ngobrol Santai di Warung Kopi, Babinsa dan Kanit Reskrim Bahas Keamanan hingga Kenakalan Remaja di Parongil

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Progres RTLH TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Satgas Kodim 0110/Abdya Kembali Bedah Rumah Warga Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:21 WIB

Sisi Lain Peresmian Revitalisasi SMK: Komitmen Cabdindik Kawal Program SIKAP di Mataraman

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Laporan SP2HP Dugaan Penganiayaan di Galangan Kapal Mandek, Awak Media Sulit Temui Penyidik Polsek Tallo

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:26 WIB

Warga Tiga Desa di Sanga Desa Keluhkan Layanan PDAM, Minta Kepala Cabang Mundur.

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:36 WIB

Polres Melawi Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14 WIB

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:07 WIB

Manjat Tembok Kamar Mandi, Pencuri Ponsel di Way Khilau Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:20 WIB

Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Berita Terbaru