Polres Kendal Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Kerugian Rp122 Juta

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:49 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) diamankan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R.T.H (56) yang mengaku telah ditipu pelaku melalui serangkaian ritual yang dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya yang terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Ini jelas merupakan rangkaian kebohongan yang dirancang untuk menguasai uang korban. Kami pastikan tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar Bondan.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan untuk memperkuat keyakinan korban. Namun, uang yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 27 April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 29 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

AKP Bondan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Red.

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Kendal, Ratusan Pil Disita
“Dari Tegal Mengguncang Panggung Hacker Dunia”: Avan Tampil di DEF CON. Konferensi Hacker Terbesar di Dunia
Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan
Lepas Tangan Provider WiFi di Siamporik Picu Dugaan Ilegal, Pakar: Mencantol di Tiang PLN Tanpa Izin Bisa Dipidana
Didin “Sithul Oplak-Aplik” Gerakkan Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Cucut gang 5 Kalisapu Bangkit Lewat Gotong Royong
MAUNG MENGAUNG! KPK Periksa Tersangka Korupsi Jalan Rp40 M, Kasus BP2TD Masih Gelap?
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI-Warga, Rehab Rumah Lansia di Gunung Cut Terus Berlanjut

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Program TMMD Dorong Hidup Sehat, Pembangunan MCK Digenjot

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIB

Jalan Pegunungan Dibuka Satgas TMMD, Warga Gunung Cut: Impian Lama Akhirnya Terwujud

Senin, 4 Mei 2026 - 18:52 WIB

TMMD Hadirkan Harapan, Nurhabibah Kini Punya Hunian Layak dan Nyaman

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:14 WIB

Nurhabibah Tersenyum, Impian Rumah Layak Huni Mulai Terwujud Berkat TMMD

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:18 WIB

Gotong Royong TNI-Warga, Lantai RTLH di Gunung Cut Mulai Disemen

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:09 WIB

Warga dan Satgas TMMD Bahu Membahu Selesaikan MCK Mushola di Abdya

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:24 WIB

Dari Gubuk Reot Menuju Rumah Layak, Kisah Haru Nurhabibah di Abdya

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Sinergi TNI-Warga, Rehab Rumah Lansia di Gunung Cut Terus Berlanjut

Senin, 4 Mei 2026 - 20:40 WIB

ACEH BARAT DAYA

Program TMMD Dorong Hidup Sehat, Pembangunan MCK Digenjot

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB