LABURA –Nasionaldetik.com
Praktik pemasangan jaringan internet di Desa Siamporik, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini tengah memicu polemik. Hal ini bermula dari pernyataan kontroversial perwakilan “Sahabat Net” berinisial J. Siagian, yang terkesan tidak bertanggung jawab apabila infrastruktur kabel miliknya diputus oleh pihak PT PLN (Persero).
Sikap tersebut dinilai mencederai hak konsumen dan memperkuat dugaan bahwa legalitas provider tersebut bermasalah. Pasalnya, secara hukum, setiap penyelenggara jasa internet (ISP) wajib menjamin keberlangsungan layanan bagi pelanggan. Jika terjadi pemutusan akibat kabel yang ilegal, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan wajib memberikan ganti rugi penuh kepada masyarakat yang telah membayar.
Tak hanya soal hak pelanggan, pemasangan kabel WiFi yang asal “mencantol” pada tiang listrik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, infrastruktur PLN tidak boleh ditumpangi jaringan lain tanpa izin tertulis (Perjanjian Kerja Sama). Kabel-kabel liar yang tidak sesuai standar teknis berisiko memicu korsleting listrik yang membahayakan nyawa dan harta benda warga sekitar.
J.Siagian selaku perwakilan sahabat Net saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia dari sahabat Net yang berkantor di Janji, jika pemasangan kabel wifi di SR ( Saluran Rumah ) adalah urusan pihak PT dengan PLN,tetkesan adanya kerja sama antara PLN dan Juga Sahabat Net.Namun ironisnya ia menambahkan juga bahwa jika PLN ingin memutus ya tidak apa-apa Ungkap J.Siagian ( 2 Mei 2026 ).
Kepala PLN Ranting Aek Kanopan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan menindak hal tersebut, bahkan ia menyangkal bahwa tidak ada hubungannya dengan sahabat Net.
“Kami akan menindak lanjuti bang. Terkait adanya Tudingan itu gak benar gak ada semua itu bang” tegas Menejer PLN Aek Kanopan ( 3 Mei 2026 ).
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan internet. Untuk diketahui, satu-satunya anak perusahaan resmi milik PLN yang memiliki izin legal untuk menggunakan aset tiang listrik adalah PT PLN Icon Plus (dengan produk layanan bernama ICONNET). Selain perusahaan tersebut, provider swasta lain harus memiliki kontrak sewa resmi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh penertiban rutin dari tim PLN.
(Rijal)







































