Lepas Tangan Provider WiFi di Siamporik Picu Dugaan Ilegal, Pakar: Mencantol di Tiang PLN Tanpa Izin Bisa Dipidana

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:12 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA –Nasionaldetik.com

Praktik pemasangan jaringan internet di Desa Siamporik, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini tengah memicu polemik. Hal ini bermula dari pernyataan kontroversial perwakilan “Sahabat Net” berinisial J. Siagian, yang terkesan tidak bertanggung jawab apabila infrastruktur kabel miliknya diputus oleh pihak PT PLN (Persero).

Sikap tersebut dinilai mencederai hak konsumen dan memperkuat dugaan bahwa legalitas provider tersebut bermasalah. Pasalnya, secara hukum, setiap penyelenggara jasa internet (ISP) wajib menjamin keberlangsungan layanan bagi pelanggan. Jika terjadi pemutusan akibat kabel yang ilegal, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan wajib memberikan ganti rugi penuh kepada masyarakat yang telah membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal hak pelanggan, pemasangan kabel WiFi yang asal “mencantol” pada tiang listrik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, infrastruktur PLN tidak boleh ditumpangi jaringan lain tanpa izin tertulis (Perjanjian Kerja Sama). Kabel-kabel liar yang tidak sesuai standar teknis berisiko memicu korsleting listrik yang membahayakan nyawa dan harta benda warga sekitar.

J.Siagian selaku perwakilan sahabat Net saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia dari sahabat Net yang berkantor di Janji, jika pemasangan kabel wifi di SR ( Saluran Rumah ) adalah urusan pihak PT dengan PLN,tetkesan adanya kerja sama antara PLN dan Juga Sahabat Net.Namun ironisnya ia menambahkan juga bahwa jika PLN ingin memutus ya tidak apa-apa Ungkap J.Siagian ( 2 Mei 2026 ).

Kepala PLN Ranting Aek Kanopan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan menindak hal tersebut, bahkan ia menyangkal bahwa tidak ada hubungannya dengan sahabat Net.

“Kami akan menindak lanjuti bang. Terkait adanya Tudingan itu gak benar gak ada semua itu bang” tegas Menejer PLN Aek Kanopan ( 3 Mei 2026 ).

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan internet. Untuk diketahui, satu-satunya anak perusahaan resmi milik PLN yang memiliki izin legal untuk menggunakan aset tiang listrik adalah PT PLN Icon Plus (dengan produk layanan bernama ICONNET). Selain perusahaan tersebut, provider swasta lain harus memiliki kontrak sewa resmi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh penertiban rutin dari tim PLN.

(Rijal)

Berita Terkait

Didin “Sithul Oplak-Aplik” Gerakkan Swadaya Warga, Pengecoran Jalan Cucut gang 5 Kalisapu Bangkit Lewat Gotong Royong
MAUNG MENGAUNG! KPK Periksa Tersangka Korupsi Jalan Rp40 M, Kasus BP2TD Masih Gelap?
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Kadet KKRI Digembleng Materi Lapangan dan Bela Negara di Hari Kedua Persami
PNIB : Mei Momentum Implementasikan Kebangkitan Nasional, Gelorakan Persatuan Indonesia, Merefleksikan Semangat Reformasi
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Sinergi Babinsa dan Warga Kampung Baru Jaga Kebersihan Saluran Air

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:43 WIB

Polsek Tigapanah Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Situnggaling

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:32 WIB

Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:06 WIB

Perayaan HUT KA KR GBKP Klasis Sinabun Berlangsung Meriah Dan Sukses

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:56 WIB

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2026  

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:03 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:56 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Empat Desa Kecamatan Tigapanah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dari Gubuk Reot Menuju Rumah Layak, Kisah Haru Nurhabibah di Abdya

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:24 WIB