SKANDAL “JASA KONSULTAN FIKTIF”: Rp1 Miliar Uang Rakyat Muratara Mengalir ke Personel “Siluman”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 28 Februari 2026 Praktik lancung dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan nonkonstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 terbongkar. Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi melakukan pembayaran biaya personil yang melebihi ketentuan hingga menyentuh angka fantastis: Rp1.070.575.122,31.

Skandal ini menyeret tiga instansi vital: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan. Pihak yang bertanggung jawab secara manajerial adalah para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di sisi lain, para Penyedia Jasa (Konsultan) terbukti melakukan praktik curang dengan meminjam nama tenaga ahli tanpa kehadiran fisik di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemukan modus “Personel Siluman” dan “Double Counting”. Secara teknis, perusahaan konsultan menagih pembayaran penuh untuk tenaga ahli yang hanya “dipinjam” sertifikat keahliannya (SKH) namun tidak pernah bekerja. Selain itu, terdapat personel yang diklaim bekerja di beberapa proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan—sebuah kemustahilan fisik yang tetap dibayar oleh negara.

Penyimpangan ini terjadi di lingkungan internal Pemkab Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, khususnya pada proyek-proyek strategis di bawah naungan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.

Pelanggaran dilakukan selama tahun anggaran 2024. Hingga pemeriksaan terakhir per 14 Mei 2025, baru sebesar Rp469 juta yang dikembalikan ke Kas Daerah, menyisakan “lubang” kerugian sebesar Rp601.490.122,31 yang masih mengendap di kantong penyedia.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk lemahnya pengawasan dan kontrol dari Kepala Dinas terkait. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinilai “tutup mata” dan tidak memedomani klausul kontrak, sehingga membiarkan dokumen penagihan yang tidak valid lolos begitu saja tanpa verifikasi faktual terhadap personel di lapangan.

Akibat pembiaran ini, negara (daerah) dirugikan lebih dari Rp1 miliar. Meski Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan audit, fakta bahwa masih ada sisa dana sebesar Rp601 juta lebih yang belum dikembalikan di Dinas PUPR menunjukkan lambatnya upaya pemulihan kerugian daerah. Hal ini jelas melanggar PP No. 12 Tahun 2019 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kasus ini menunjukkan adanya pola sistemik di mana Sertifikat Keahlian (SKA) hanya dijadikan komoditas administratif untuk mencairkan anggaran, bukan sebagai jaminan kualitas pekerjaan konstruksi. Jika sisa kerugian Rp601 juta tidak segera dilunasi, maka ini bukan lagi sekadar temuan administrasi, melainkan potensi delik Tindak Pidana Korupsi karena adanya unsur memperkaya orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

PNIB Soroti OTT Bupati Tulungagung dan Kepala Daerah lainya : Miskinkan Koruptor Tanpa Syarat
Dugaan Korupsi laptop Rp5 Miliar di Disdikbud Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Fiktif Anggaran Pemeliharaan MTsN 2 Pesawaran Rp 535 Juta Mencuat, Kondisi Gedung Jadi Sorotan
“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”
Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada
Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka
Presiden Prabowo Marah Besar…!!! Surat Tembusan Dumas Di Duga Tipikor Aparatur Desa Tasik Serai Timur, Sudah Di Kirimkan Ke KSP
Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, PLN Kalbar Diduga “Main Mata” dengan Anggaran Lisdes

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru