Nasionaldetik.com,– 28 Februari 2026 Praktik lancung dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan nonkonstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 terbongkar. Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi melakukan pembayaran biaya personil yang melebihi ketentuan hingga menyentuh angka fantastis: Rp1.070.575.122,31.
Skandal ini menyeret tiga instansi vital: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan. Pihak yang bertanggung jawab secara manajerial adalah para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di sisi lain, para Penyedia Jasa (Konsultan) terbukti melakukan praktik curang dengan meminjam nama tenaga ahli tanpa kehadiran fisik di lapangan.
Ditemukan modus “Personel Siluman” dan “Double Counting”. Secara teknis, perusahaan konsultan menagih pembayaran penuh untuk tenaga ahli yang hanya “dipinjam” sertifikat keahliannya (SKH) namun tidak pernah bekerja. Selain itu, terdapat personel yang diklaim bekerja di beberapa proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan—sebuah kemustahilan fisik yang tetap dibayar oleh negara.
Penyimpangan ini terjadi di lingkungan internal Pemkab Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, khususnya pada proyek-proyek strategis di bawah naungan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.
Pelanggaran dilakukan selama tahun anggaran 2024. Hingga pemeriksaan terakhir per 14 Mei 2025, baru sebesar Rp469 juta yang dikembalikan ke Kas Daerah, menyisakan “lubang” kerugian sebesar Rp601.490.122,31 yang masih mengendap di kantong penyedia.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk lemahnya pengawasan dan kontrol dari Kepala Dinas terkait. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinilai “tutup mata” dan tidak memedomani klausul kontrak, sehingga membiarkan dokumen penagihan yang tidak valid lolos begitu saja tanpa verifikasi faktual terhadap personel di lapangan.
Akibat pembiaran ini, negara (daerah) dirugikan lebih dari Rp1 miliar. Meski Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan audit, fakta bahwa masih ada sisa dana sebesar Rp601 juta lebih yang belum dikembalikan di Dinas PUPR menunjukkan lambatnya upaya pemulihan kerugian daerah. Hal ini jelas melanggar PP No. 12 Tahun 2019 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasus ini menunjukkan adanya pola sistemik di mana Sertifikat Keahlian (SKA) hanya dijadikan komoditas administratif untuk mencairkan anggaran, bukan sebagai jaminan kualitas pekerjaan konstruksi. Jika sisa kerugian Rp601 juta tidak segera dilunasi, maka ini bukan lagi sekadar temuan administrasi, melainkan potensi delik Tindak Pidana Korupsi karena adanya unsur memperkaya orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi Prima







































