Misteri Garis Polisi Kebumen: Siti Muhajiroh Gugat Hilangnya Aset di Bawah Pengawasan Aparat, Siap Lapor ke Mabes Polri hingga Presiden

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,,—- 4 Mei 2026 Siti Muhajiroh (SM), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, resmi mengambil langkah hukum luar biasa demi memperjuangkan haknya yang terenggut. Sebagai pemilik bangunan yang aset pribadinya diduga dijarah saat berada dalam sterilisasi garis polisi (police line), Siti Muhajiroh kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak berwenang atas kegagalan pengamanan obyek hukum tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika bangunan milik Siti Muhajiroh yang disewakan kepada pihak lain berada dalam penguasaan otoritas per 6 November 2025 menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya. Namun, pemasangan garis polisi yang seharusnya menjadi jaminan keamanan justru menjadi awal dari kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya adalah korban yang terjepit dalam prosedur yang tidak masuk akal. Selama masa sterilisasi, saya dilarang mengambil barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun ironisnya, di saat saya dilarang masuk, aset-aset saya di dalam justru hilang secara bertahap meski garis polisi masih terpasang, ungkap Siti Muhajiroh dengan nada tegas dalam keterangannya hari ini.

Berdasarkan catatan kronologis korban, terdapat indikasi kelalaian dan respons lambat dari pihak pengamanan. Penjebolan jendela yang terjadi pada 19 November 2025 dilaporkan baru mendapat tindak lanjut pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang panjang ini diduga memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan (AC) pada 20 Januari 2026 di lokasi yang secara formal masih dalam pengawasan aparat.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, Siti Muhajiroh kini melayangkan tuntutan hukum yang disandarkan pada tiga pilar konstitusi:

Pertama, implementasi Pasal 53 KUHAP. Korban menuntut hak perlindungan keselamatan dan identitas diri secara absolut sebagai saksi pelapor. Ia mendesak agar proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan tanpa ada tekanan atau manipulasi fakta dari pihak manapun.

Kedua, penegakan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Siti Muhajiroh mendesak penerapan Pasal 40, 142, dan 150 yang memberikan jaminan bagi pemulihan hak korban. Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga negara akibat malpraktik pengamanan aset.

Ketiga, desakan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 1 angka 21 KUHAP. Korban menuntut pemulihan hak secara utuh dan nyata. Ia memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat menyangkut integritas pengamanan internal.

Menanggapi ketidakpastian hukum dan dugaan intimidasi yang dialami di lapangan, Siti Muhajiroh kini bersiap membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak berhenti di sana, surat resmi juga akan dikirimkan kepada Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari keadilan tertinggi.

Ini bukan sekadar soal angka kerugian, tapi soal integritas penegakan hukum. Jika di bawah pengawasan garis polisi saja barang milik warga bisa hilang, maka di mana lagi masyarakat harus mencari rasa aman? tegas Siti Muhajiroh menutup pernyataannya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi otoritas terkait dan pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.”

Tim Redaksi

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP Oleh Ketua Umum HMI Komisariat FAI UIR Mosi Tidak Percaya Kepada Bprm Dan WD lll
*Peduli Lingkungan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Bersihkan Pantai Babo*
*Prajurit Pusdikarhanud Raih 2 Penghargaan Terbaik di SUBJECT 1 SERGEANT COURSE*
Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa
Hangatnya Kebersamaan di Perbatasan Dalam Peletakan Batu Pertama Perayaan Kenaikan Isa Almasih
Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno
Ngobrol Santai di Warung Kopi, Babinsa dan Kanit Reskrim Bahas Keamanan hingga Kenakalan Remaja di Parongil
Ngobrol Santai di Warung Kopi, Babinsa dan Kanit Reskrim Bahas Keamanan hingga Kenakalan Remaja di Parongil

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Progres RTLH TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Satgas Kodim 0110/Abdya Kembali Bedah Rumah Warga Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:21 WIB

Sisi Lain Peresmian Revitalisasi SMK: Komitmen Cabdindik Kawal Program SIKAP di Mataraman

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Laporan SP2HP Dugaan Penganiayaan di Galangan Kapal Mandek, Awak Media Sulit Temui Penyidik Polsek Tallo

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:26 WIB

Warga Tiga Desa di Sanga Desa Keluhkan Layanan PDAM, Minta Kepala Cabang Mundur.

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:36 WIB

Polres Melawi Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14 WIB

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:07 WIB

Manjat Tembok Kamar Mandi, Pencuri Ponsel di Way Khilau Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:20 WIB

Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Berita Terbaru