Nasional detik.com,LUWU UTARA – Seorang sopir mobil kampas bernama Cecep Agus Santoso (41 tahun), warga Desa MulYorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, menerima surat somasi dari Polsek Sukamaju terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan resmi tercatat dalam Nomor LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/PORES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat pada 20 Januari 2026.
Menanggapi kasus yang menjerat dirinya, Cecep menyatakan keberatan dan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. “Saya tidak pernah merasa menipu ataupun menggelapkan uang bos saya. Selama tiga tahun bekerja dengan Ibu Gusti Ayu Kd Parwati, saya selalu menuruti semua perintah, baik soal penentuan harga barang maupun penyerahan seluruh hasil penjualan sesuai jumlah barang yang terjual,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia pun menyampaikan kebingungannya dengan duduk perkara yang terjadi. Menurut keterangannya, dirinya pernah dipaksa untuk membuat kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau kwitansi fiktif oleh pihak yang melaporkannya. Kerugian yang timbul kemudian dibebankan sepenuhnya kepada dirinya.
Lebih dari itu, Cecep mengaku sempat mendapat tekanan hingga akhirnya bersedia mencicil pembayaran kerugian sebesar Seratus Delapan Puluh Juta yang dituduhkan kepadanya. “Kenapa saya mau mencicil itu karena saya sering didatangi orang-orang yang saya duga adalah preman. Mereka mengaku sebagai suruhan dari bos saya dan membuat saya merasa takut,” tambahnya.
Padahal kalau dipikir-pikir, uang gaji saya yang ada sama bos saya, karena pada saat saya diajak kerja sama dia, saya dijanjikan gaji sebesar Dua Juta perbulan. Sementara selama saya kerja sama dia , saya hanya dikasi gaji hanya Satu juta saja perbulan, selama tiga tahun lamanya, jadi kalau dihitung-hitung berarti uang saya yang ada sama bos saya.
Sebagai orang yang berasal dari keluarga kurang mampu, Cecep berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan objektif dalam menangani permasalahan ini. “Berhubung saya orang yang tidak punya banyak harta. Harapan saya semoga pihak Polsek dapat bersikap bijak dan mengambil keputusan yang benar-benar sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelapor maupun jajaran Polsek Sukamaju belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut
Sinarpin Dn Tinri






































