TULUNGAGUNG, TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Seorang pemuda ditangkap karena terbukti memindahkan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas portable untuk dijual kembali sebagai isi ulang.
Pelaku yang diamankan berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam rilis pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung, Rabu sore (29/04/2026).
Cara Kerja Pelaku
IPTU Andi menjelaskan, pelaku menggunakan alat khusus untuk menyambungkan tabung LPG subsidi dengan tabung portable. Caranya dengan membalik tabung LPG 3 kg agar isinya mengalir, lalu melakukan penimbangan agar berat gas yang masuk mencapai sekitar 320 hingga 335 gram per tabung portable.
“Dari satu tabung LPG bersubsidi, pelaku bisa mengisi hingga sekitar 10 tabung gas portable,” terang Andi.
Gas tersebut kemudian diperjualbelikan dengan tarif Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 jika sudah termasuk kalengnya. Tindakan ini jelas merugikan negara karena menggunakan gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Proses Penangkapan
Awal mula kasus terungkap pada Senin, 20 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendatangi lokasi di Desa Serut dan menemukan dugaan aktivitas transaksi jual beli gas isi ulang.
Dari pengembangan informasi, polisi berhasil menelusuri sumber pasokan hingga akhirnya mengamankan tersangka AB di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
Barang Bukti yang Disita
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan polisi:
– Dari saksi: 23 tabung portable berisi dan 14 tabung kosong.
– Dari tersangka: 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 3 kg kosong, 1 set alat pengisian, serta 24 tabung portable kosong dan 1 tabung berisi.
Jeratan Hukum
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, serta UU Perlindungan Konsumen.
“Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain,” tutup Andi.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































