Modus Isi Ulang Gas Portable Pakai LPG Subsidi 3 Kg Terbongkar, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tulungagung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 22:06 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Seorang pemuda ditangkap karena terbukti memindahkan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas portable untuk dijual kembali sebagai isi ulang.

Pelaku yang diamankan berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam rilis pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung, Rabu sore (29/04/2026).

Cara Kerja Pelaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPTU Andi menjelaskan, pelaku menggunakan alat khusus untuk menyambungkan tabung LPG subsidi dengan tabung portable. Caranya dengan membalik tabung LPG 3 kg agar isinya mengalir, lalu melakukan penimbangan agar berat gas yang masuk mencapai sekitar 320 hingga 335 gram per tabung portable.

“Dari satu tabung LPG bersubsidi, pelaku bisa mengisi hingga sekitar 10 tabung gas portable,” terang Andi.

Gas tersebut kemudian diperjualbelikan dengan tarif Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 jika sudah termasuk kalengnya. Tindakan ini jelas merugikan negara karena menggunakan gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Proses Penangkapan

Awal mula kasus terungkap pada Senin, 20 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendatangi lokasi di Desa Serut dan menemukan dugaan aktivitas transaksi jual beli gas isi ulang.

Dari pengembangan informasi, polisi berhasil menelusuri sumber pasokan hingga akhirnya mengamankan tersangka AB di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi.

Barang Bukti yang Disita

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan polisi:

– Dari saksi: 23 tabung portable berisi dan 14 tabung kosong.

– Dari tersangka: 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 3 kg kosong, 1 set alat pengisian, serta 24 tabung portable kosong dan 1 tabung berisi.

Jeratan Hukum

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, serta UU Perlindungan Konsumen.

“Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain,” tutup Andi.

Reporter : Ev

Editor : Admin

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal
SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi
Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen
DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025
Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok
DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.
Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026
Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:20 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 23:42 WIB

Dewi Persik Siap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Dirinya Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 23:19 WIB

RESPON ITJEN KEMENDAGRI DAN INSTRUMEN PUSAT: SK PEMBERHENTIAN SEKDES LUBUK LAYANG ILIR MASUK RADAR PENGAWASAN NASIONAL, DUGAAN CACAT ADMINISTRASI MENGUAP KE PUBLIK

Selasa, 28 April 2026 - 23:01 WIB

SPTI DKI Jakarta Gelar Deklarasi Buruh, Soroti Peran Strategis Energi bagi Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 22:40 WIB

INFISA Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 13 ABK Konflik Perang Iran

Senin, 27 April 2026 - 09:09 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

Senin, 27 April 2026 - 08:44 WIB

Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 23:19 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Berita Terbaru