Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 14:07 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumatra Utara,-* Nasionaldetik.com

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Tujuan permintaan di laksanakan nya Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yg di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yg kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah, dan Apa konsukuensi Hukum atas Adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA Terang Mardan

Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. *(Tim)*

Berita Terkait

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu Asal Malaysia
Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya
Lagi Lagi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soroti Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan !
Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum
Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Gubernur Sumatera Utara Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah ke Palangka Raya
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Pemerintah Kabupaten Karo Hadiri Musrenbang RKPD Propinsi Sumatera Utara Tahun 2027 di Medan 
Tanggapi Sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakapolda Sumut Janji Tindak Lanjuti Oknum Polsek Pancur Batu Yang Diduga Libatkan Anak Dibawah Untuk Menjebak Maling Toko Ponsel di Pancur Batu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:16 WIB

Organda Lampung Selatan Gelar Halalbihalal, Dorong Angkot Kembali Beroperasi di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Prabowo Kepincut Pengelolaan Sampah Banyumas, Jateng Kebut Wujudkan Zero Sampah 2028

Selasa, 28 April 2026 - 14:11 WIB

Baznas Kota Depok Ucapkan Selamat HUT Kota Depok ke-2

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

Insiden Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: Gerbong Wanita Ringsek Dihantam Lokomotif

Selasa, 28 April 2026 - 09:23 WIB

POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG

Selasa, 28 April 2026 - 09:14 WIB

Pesan Damai Hari Buruh dari Kerukunan Masyarakat Batak Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Proyek Strategis Presiden di Kecamatan Limau Tanggamus, Berpotensi Merugikan Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 19:06 WIB

Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasi di SMPN 2 Patebon

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

ACEH BARAT DAYA

Dukungan Penuh Warga, TMMD Abdya Makin Kuat dan Solid

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:40 WIB