“Residivis Kasus Curas Berinisial R Kembali Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Usai Gasak Motor Anggota DPRD”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 10:57 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,KEDONDONG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang menimpa seorang anggota DPRD di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (26), yang merupakan residivis, dan rekan aksinya berinisial Z (20), pada Selasa malam (31/03/2026) hingga Rabu malam (01/04/2026).

Kronologi dan Identifikasi CCTV

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, terjadi pada Minggu malam (15/03/2026). Motor Honda CRF milik korban yang terparkir di area rumah raib digondol pelaku. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Barang Bukti Alat Kejahatan dan Senjata Tajam

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya:

Kendaraan Operasional: 1 unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru.

Peralatan Kejahatan: Kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci.

Senjata Tajam: 1 bilah senjata tajam jenis Badik.

Lain-lain: 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Kedondong Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., kami sampaikan bahwa salah satu pelaku yang kami amankan berinisial R merupakan residivis kasus Curas. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat, tegas AKP Bambang Priantoro, S.E.

Pengembangan Kasus di TKP Lain

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

 

Sumber Berita  : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Balita 17 Bulan Nyaris Dibawa ke Lampung, Polisi Gagalkan Aksi Nekat Wanita Asal Lampung di Serang
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Gulung Pelaku Curat Motor dan Ponsel Hingga ke Lampung Utara
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Sindikat Penipuan Berkedok Anggota TNI Dibongkar, Warga Tulungagung Kehilangan Jutaan Rupiah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom
Kasus Pencabulan Terungkap, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka di Tulungagung
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru