Balita 17 Bulan Nyaris Dibawa ke Lampung, Polisi Gagalkan Aksi Nekat Wanita Asal Lampung di Serang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:26 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Aksi nekat seorang wanita berinisial GH (52), warga asal Lampung, yang diduga hendak membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku diamankan saat berada di dalam bus antarkota di wilayah Serang, Banten, usai membawa korban tanpa izin orang tua kandungnya.

Peristiwa ini bermula saat ibu korban, IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan anaknya kepada GH yang merupakan tetangga kosnya. Karena merasa sudah mengenal dekat, IR mempercayakan balitanya untuk diasuh sementara selama dirinya bekerja.

Namun, rasa curiga mulai muncul ketika GH terus menghindar setiap kali IR ingin bertemu dengan anaknya. Bahkan, saat IR hendak mengantarkan kebutuhan sang anak seperti pampers dan pakaian, pelaku selalu mencari alasan agar korban tidak bertemu ibunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan situasi semakin mencurigakan ketika pelaku melakukan video call sambil mengaku sedang berjalan-jalan di sekitar Tulungagung.

“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku sudah berada di dalam perjalanan menggunakan bus menuju Lampung,” ujar Iptu Andi, Jumat (8/5/2026).

Mendapati anaknya dibawa pergi tanpa izin, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelacakan intensif oleh tim Satreskrim.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku menaiki bus PO Handoyo jurusan Tulungagung–Lampung dan melintas di wilayah hukum Polres Serang, Banten. Berkat koordinasi cepat antar kepolisian daerah, GH akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bawaan yang menguatkan dugaan bahwa pelaku berniat menetap di Lampung bersama balita tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiket bus, tas pribadi, telepon genggam, hingga perlengkapan rumah tangga berupa kompor portable.

Kini GH harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.

“Motif pelaku masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya indikasi trafficking,” imbuh Iptu Andi.

Sementara itu, balita korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat. Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung sebelum dipulangkan sepenuhnya kepada keluarga.

Reporter : Eva

Editor : Admin

Berita Terkait

Kirab Nyadran Dam Bagong, Lestarikan Tradisi Budaya
Sosialisasi Sistem Desil (DTSEN), Kerja Bareng Pemerintah Desa Sentul Bersama LPMD
Mengisahkan Lirboyo, dari “Sarang Penyamun” Menjelma Benteng Nusantara
Plt. Bupati Tulungagung Lepas 1.179 Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah
Danrem Untoro: Dedikasi untuk Bangsa dan Negara Harus Tetap Hidup
Fogging Massal di Makodim Trenggalek, Upaya Nyata Cegah Ancaman DBD
PNIB Apresiasi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sulteng, Waspada Khilafah Terorisme Massive di Sekitar Kita
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Gulung Pelaku Curat Motor dan Ponsel Hingga ke Lampung Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16 WIB

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:14 WIB

Safari Ramadhan Pangdam IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi Bersama Prajurit Korem 071/Wijayakusuma

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:40 WIB

‎Jembatan Gantung Garuda, Nadi Rakyat dari Presiden RI

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:49 WIB

Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Ekonomi Warga Desa

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:49 WIB

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Pos PAM Nataru dan Koperasi Merah Putih di Pantura

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:12 WIB

Prajurit Korem 071/Wijayakusuma Hadir Jaga Sukacita Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:08 WIB

‎Danrem 071/WK Turun Langsung, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:32 WIB

SUNGGUH IRONIS ALAM SEMAKIN HANCUR:Tambang Milik Anggota DPR RI W Diduga Ilegal, Hancurkan Alam, dan Rampas Solar Subsidi Rakyat!

Berita Terbaru

DAERAH

Kirab Nyadran Dam Bagong, Lestarikan Tradisi Budaya

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:39 WIB