Balita 17 Bulan Nyaris Dibawa ke Lampung, Polisi Gagalkan Aksi Nekat Wanita Asal Lampung di Serang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:26 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Aksi nekat seorang wanita berinisial GH (52), warga asal Lampung, yang diduga hendak membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku diamankan saat berada di dalam bus antarkota di wilayah Serang, Banten, usai membawa korban tanpa izin orang tua kandungnya.

Peristiwa ini bermula saat ibu korban, IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan anaknya kepada GH yang merupakan tetangga kosnya. Karena merasa sudah mengenal dekat, IR mempercayakan balitanya untuk diasuh sementara selama dirinya bekerja.

Namun, rasa curiga mulai muncul ketika GH terus menghindar setiap kali IR ingin bertemu dengan anaknya. Bahkan, saat IR hendak mengantarkan kebutuhan sang anak seperti pampers dan pakaian, pelaku selalu mencari alasan agar korban tidak bertemu ibunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan situasi semakin mencurigakan ketika pelaku melakukan video call sambil mengaku sedang berjalan-jalan di sekitar Tulungagung.

“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku sudah berada di dalam perjalanan menggunakan bus menuju Lampung,” ujar Iptu Andi, Jumat (8/5/2026).

Mendapati anaknya dibawa pergi tanpa izin, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelacakan intensif oleh tim Satreskrim.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku menaiki bus PO Handoyo jurusan Tulungagung–Lampung dan melintas di wilayah hukum Polres Serang, Banten. Berkat koordinasi cepat antar kepolisian daerah, GH akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bawaan yang menguatkan dugaan bahwa pelaku berniat menetap di Lampung bersama balita tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiket bus, tas pribadi, telepon genggam, hingga perlengkapan rumah tangga berupa kompor portable.

Kini GH harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.

“Motif pelaku masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya indikasi trafficking,” imbuh Iptu Andi.

Sementara itu, balita korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat. Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung sebelum dipulangkan sepenuhnya kepada keluarga.

Reporter : Eva

Editor : Admin

Berita Terkait

Hormati Jasa Pahlawan, Denpom V/1 Madiun Tanamkan Nilai Patriotisme kepada Prajurit
Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas
Membangun Pondasi Dan Struktur Gerakan Dari Arus Bawah* (Catatan Khidmah Gus Salam di PWNU Jawa Timur) Oleh : Ahmad Samsul Rijal*
Bhabinkamtibmas  Dampingi Petani Desa Dono Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon
Abdul Aziz,.S.H Kritik PJ Kepala Desa Sumber, Soroti Infrastruktur dan Transparansi Dana Desa*
PNIB : Deforestasi di Papua Adalah Bentuk Intoleransi Kepada Alam, Tolak Neo VOC, Kekayaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Harga Mati! 
Dua Remaja Pembobol Rumah di Candipuro Ditangkap, Polisi Temukan Bong dan Sajam

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

WAKUR ANGGARAN UNTUK KESEJAHTERAAN: PEMDES JIPANG SUKSES SALURKAN BANTUAN PANGAN MELIMPAH UNTUK KEBUTUHAN WARGA

Senin, 8 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Bukit Melintang–Desa Setungkit

Senin, 8 Juni 2026 - 17:36 WIB

*Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Dirgantara, Kodim 0209/Labuhanbatu Dukung Penguatan Syiar dan Kebersamaan Umat*

Senin, 8 Juni 2026 - 17:33 WIB

*Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong Hadiri Perayaan dan Dukung Pembangunan Gereja HKBP Sei Karet*

Senin, 8 Juni 2026 - 16:57 WIB

Soliditas NU Bengkulu, Gus Salam; Teladan Khidmah Demi Kemashlahatan Umat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Kondisi Memprihatinkan SDN Cilampang, DPD IWO Indonesia Kota Serang Minta Perhatian Serius Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

BKKBN Banten Kick Off Pelayanan KB Serentak Harganas 2026

Berita Terbaru