TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Aksi nekat seorang wanita berinisial GH (52), warga asal Lampung, yang diduga hendak membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku diamankan saat berada di dalam bus antarkota di wilayah Serang, Banten, usai membawa korban tanpa izin orang tua kandungnya.
Peristiwa ini bermula saat ibu korban, IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan anaknya kepada GH yang merupakan tetangga kosnya. Karena merasa sudah mengenal dekat, IR mempercayakan balitanya untuk diasuh sementara selama dirinya bekerja.
Namun, rasa curiga mulai muncul ketika GH terus menghindar setiap kali IR ingin bertemu dengan anaknya. Bahkan, saat IR hendak mengantarkan kebutuhan sang anak seperti pampers dan pakaian, pelaku selalu mencari alasan agar korban tidak bertemu ibunya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan situasi semakin mencurigakan ketika pelaku melakukan video call sambil mengaku sedang berjalan-jalan di sekitar Tulungagung.
“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku sudah berada di dalam perjalanan menggunakan bus menuju Lampung,” ujar Iptu Andi, Jumat (8/5/2026).
Mendapati anaknya dibawa pergi tanpa izin, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelacakan intensif oleh tim Satreskrim.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku menaiki bus PO Handoyo jurusan Tulungagung–Lampung dan melintas di wilayah hukum Polres Serang, Banten. Berkat koordinasi cepat antar kepolisian daerah, GH akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bawaan yang menguatkan dugaan bahwa pelaku berniat menetap di Lampung bersama balita tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiket bus, tas pribadi, telepon genggam, hingga perlengkapan rumah tangga berupa kompor portable.
Kini GH harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
“Motif pelaku masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya indikasi trafficking,” imbuh Iptu Andi.
Sementara itu, balita korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat. Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung sebelum dipulangkan sepenuhnya kepada keluarga.
Reporter : Eva
Editor : Admin







































