SURABAYA, Nasionaldetik-detik.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman, dan Bendahara Desa, Joko Endarto, kembali memanas. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026), tim hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap validitas audit Investigatif Inspektorat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suyahman dan Joko Endarto dituduh melakukan penyelewengan anggaran pengelolaan DD dan ADD sepanjang tahun 2017 hingga 2019. JPU mengklaim bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,53 miliar.
Namun, tim hukum dari Sasongko, S.H., & Partners menilai angka kerugian negara tersebut sangat meragukan. Mereka menduga audit yang dilakukan Inspektorat cacat secara prosedur maupun substansi, serta hanya berbasis pada asumsi, bukan audit investigatif yang riil dan pasti.
Audit “Setebal Ribuan Halaman” Dipertanyakan
Dalam pledoi yang dibacakan, tim hukum menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat actual loss (kerugian nyata), bukan potential loss (potensi kerugian).
“Audit setebal ribuan halaman itu hasilnya sangat-sangat diragukan. Kami mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi acuan JPU. Seharusnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memiliki kewenangan konstitusional dan mengikat untuk menghitung dan menentukan kerugian negara berdasar UUD 1945 ,” tegas Sasongko di persidangan.
Kontradiksi Keterangan Ahli
Salah satu bukti lemahnya audit tersebut, menurut tim hukum, adalah adanya kontradiksi keterangan antara saksi ahli yang dihadirkan JPU. Terdapat perbedaan data teknis yang fatal antara ahli dari Inspektorat dan ahli dari Dinas PUPR terkait pembangunan paving di Desa Tanggung tahun 2017 hingga 2019.
“Ahli dari PUPR menyebut ada 34 titik pembangunan, sementara ahli dari Inspektorat mengklaim 36 titik. Perbedaan titik ini menyebabkan perhitungan material sangat berbeda jauh. Bagaimana mungkin audit yang menjadi dasar hukum sebuah tindak pidana memiliki data yang saling bertabrakan?” lanjutnya.
Terapkan Asas In Dubio Pro Reo
Tim hukum juga menekankan bahwa ketidaksesuaian laporan yang terjadi sejatinya merupakan kesalahan administratif, bukan sebuah tindak pidana korupsi yang mengandung niat jahat (mens rea).
Menanggapi ketidakpastian data dan bukti yang dipaparkan, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan asas In Dubio Pro Reo. Asas ini menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Jika hasilnya abu-abu dan diragukan, maka tidak boleh dipaksakan. Kami berharap Majelis Hakim melihat fakta bahwa tidak ada actual loss yang memenuhi standar kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.
Melalui pledoi ini, tim hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Suyahman dan Joko Endarto dari segala tuntutan hukum. Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan dari JPU (replik) pada jadwal persidangan berikutnya.
Sumber : Ajttv.com.
Editor : Admin







































