Kasus Korupsi Rp1,53 Miliar, Kuasa Hukum Kades Tanggung Bongkar Kejanggalan Audit Inspektorat.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 17:48 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Nasionaldetik-detik.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman, dan Bendahara Desa, Joko Endarto, kembali memanas. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026), tim hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap validitas audit Investigatif Inspektorat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suyahman dan Joko Endarto dituduh melakukan penyelewengan anggaran pengelolaan DD dan ADD sepanjang tahun 2017 hingga 2019. JPU mengklaim bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,53 miliar.

Namun, tim hukum dari Sasongko, S.H., & Partners menilai angka kerugian negara tersebut sangat meragukan. Mereka menduga audit yang dilakukan Inspektorat cacat secara prosedur maupun substansi, serta hanya berbasis pada asumsi, bukan audit investigatif yang riil dan pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit “Setebal Ribuan Halaman” Dipertanyakan

Dalam pledoi yang dibacakan, tim hukum menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat actual loss (kerugian nyata), bukan potential loss (potensi kerugian).

“Audit setebal ribuan halaman itu hasilnya sangat-sangat diragukan. Kami mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi acuan JPU. Seharusnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memiliki kewenangan konstitusional dan mengikat untuk menghitung dan menentukan kerugian negara berdasar UUD 1945 ,” tegas Sasongko di persidangan.

Kontradiksi Keterangan Ahli

Salah satu bukti lemahnya audit tersebut, menurut tim hukum, adalah adanya kontradiksi keterangan antara saksi ahli yang dihadirkan JPU. Terdapat perbedaan data teknis yang fatal antara ahli dari Inspektorat dan ahli dari Dinas PUPR terkait pembangunan paving di Desa Tanggung tahun 2017 hingga 2019.

“Ahli dari PUPR menyebut ada 34 titik pembangunan, sementara ahli dari Inspektorat mengklaim 36 titik. Perbedaan titik ini menyebabkan perhitungan material sangat berbeda jauh. Bagaimana mungkin audit yang menjadi dasar hukum sebuah tindak pidana memiliki data yang saling bertabrakan?” lanjutnya.

Terapkan Asas In Dubio Pro Reo

Tim hukum juga menekankan bahwa ketidaksesuaian laporan yang terjadi sejatinya merupakan kesalahan administratif, bukan sebuah tindak pidana korupsi yang mengandung niat jahat (mens rea).

Menanggapi ketidakpastian data dan bukti yang dipaparkan, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan asas In Dubio Pro Reo. Asas ini menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Jika hasilnya abu-abu dan diragukan, maka tidak boleh dipaksakan. Kami berharap Majelis Hakim melihat fakta bahwa tidak ada actual loss yang memenuhi standar kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.

Melalui pledoi ini, tim hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Suyahman dan Joko Endarto dari segala tuntutan hukum. Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan dari JPU (replik) pada jadwal persidangan berikutnya.

Sumber : Ajttv.com.

Editor : Admin

Berita Terkait

Divif 2 Kostrad Mengadakan Acara Syukuran HUT Ke-65
JALAN RAKYAT DIHANCURKAN DEMI CUAN TAMBANG, PEMKAB MALANG TUTUP MATA?
“Merawat Semangat Dakwah Kyai Jazir”: Jambore BBM ke-3 Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Tulungagung
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Pagerwojo
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Hadiri Sertijab Kalapas, Tekankan Pentingnya Pembinaan Warga Binaan
Plt. Bupati Tulungagung Dorong Pelestarian Tradisi Ulur-Ulur Telaga Buret, Kembangkan Wisata Budaya Daerah
Panen Raya Melimpah , Pemkab Tulungagung Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Semangat Kartini Menggelora Saat Kowad dan Polwan di Madiun Perkuat Soliditas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 16:59 WIB

Percepat Pembangunan Desa, TMMD Abdya Bangun Fasilitas MCK

Selasa, 28 April 2026 - 16:16 WIB

Dari Dialog Santai, Satgas TMMD Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Rehab RTLH di Gunung Cut Terus Berjalan

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Pembangunan Rumah Nurhabibah Terus Dikebut, Kini Capai 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:59 WIB

Letkol Rana Ajak Prajurit Bersungguh-sungguh Sukseskan TMMD

Senin, 27 April 2026 - 19:18 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan 8 Km, Alat Berat Diturunkan ke Gunung

Senin, 27 April 2026 - 19:17 WIB

RTLH Nurhabibah Dikebut, Satgas TMMD Libatkan Gotong Royong Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB