Mafia Kayu Merajalela di Desa Simonis Labura: Alat Berat dan BBM Subsidi Digunakan, KPH V Terkesan “Lepas Tangan”

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:58 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA, –Nasionaldetik.com

Praktik illegal logging atau pembalakan liar dilaporkan semakin masif terjadi di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Para mafia kayu diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat dan mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa tersentuh hukum, yang mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perusakan hutan ini telah berlangsung lama hingga mengakibatkan kawasan hutan nyaris gundul. Ironisnya, pengawasan dari pihak terkait dinilai mandul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V melalui Ronal Sitorus justru terkesan enggan bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara.

Sikap ini memicu kekecewaan warga. “Ini seolah menunjukkan para pelaku kebal hukum atau diduga sudah ‘main mata’ dengan oknum tertentu,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Tindakan pembalakan liar ini secara gamblang melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan Pasal 82, pelaku penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Namun, jika aksi tersebut dilakukan secara terorganisir (mafia), ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 94.

Tak hanya itu, penggunaan BBM subsidi untuk alat berat dalam aktivitas ilegal juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, hingga Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan. Pembiaran yang terus berlanjut dikhawatirkan akan memicu bencana alam dan kerugian negara yang lebih besar.

​”Kami meminta Kadishut Provinsi Sumatera Utara tidak tutup mata. Hutan adalah warisan untuk anak cucu kita, bukan ladang bisnis bagi para mafia,” tegas sumber tersebut.

S.RNbh/Tim.

Berita Terkait

Diduga Terlibat Perambahan Hutan Poldung, Kepala UPT Kehutanan Sumut Malah Blokir WhatsApp Wartawan
Sisi Lain Peresmian Revitalisasi SMK: Komitmen Cabdindik Kawal Program SIKAP di Mataraman
Laporan SP2HP Dugaan Penganiayaan di Galangan Kapal Mandek, Awak Media Sulit Temui Penyidik Polsek Tallo
Warga Tiga Desa di Sanga Desa Keluhkan Layanan PDAM, Minta Kepala Cabang Mundur.
Polres Melawi Amankan Satu Buah Truk Bermuatan Kayu Ulin Ilegal, Pemilik Salah Satu Warga Dari Kalteng
Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Manjat Tembok Kamar Mandi, Pencuri Ponsel di Way Khilau Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong
Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 12:44 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:53 WIB

Diserahkan Langsung Dandim, 25 Desa di Majalengka Terima Mobil Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Desa Palasah: Rakyat Menjerit, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:30 WIB

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Guna Jaga Kondusivitas Wilayah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sambut Kemarau Panjang 2026, Bupati Eman Suherman dan Kasdim 0617 Serahkan 69 Alsintan ke Petani Majalengka

Kamis, 30 April 2026 - 09:51 WIB

Peduli Jaga Kebersihan, Polsek Malausma Bersama Forkopincam Secera Rutin Laksanakan Geber Jumat.

Berita Terbaru