Mafia Kayu Merajalela di Desa Simonis Labura: Alat Berat dan BBM Subsidi Digunakan, KPH V Terkesan “Lepas Tangan”

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:58 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU UTARA, –Nasionaldetik.com

Praktik illegal logging atau pembalakan liar dilaporkan semakin masif terjadi di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Para mafia kayu diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat dan mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa tersentuh hukum, yang mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perusakan hutan ini telah berlangsung lama hingga mengakibatkan kawasan hutan nyaris gundul. Ironisnya, pengawasan dari pihak terkait dinilai mandul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dikonfirmasi, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V melalui Ronal Sitorus justru terkesan enggan bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara.

Sikap ini memicu kekecewaan warga. “Ini seolah menunjukkan para pelaku kebal hukum atau diduga sudah ‘main mata’ dengan oknum tertentu,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Tindakan pembalakan liar ini secara gamblang melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan Pasal 82, pelaku penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Namun, jika aksi tersebut dilakukan secara terorganisir (mafia), ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 94.

Tak hanya itu, penggunaan BBM subsidi untuk alat berat dalam aktivitas ilegal juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, hingga Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan. Pembiaran yang terus berlanjut dikhawatirkan akan memicu bencana alam dan kerugian negara yang lebih besar.

​”Kami meminta Kadishut Provinsi Sumatera Utara tidak tutup mata. Hutan adalah warisan untuk anak cucu kita, bukan ladang bisnis bagi para mafia,” tegas sumber tersebut.

S.RNbh/Tim.

Berita Terkait

Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga
“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”
Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H
Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering
Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean
Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:12 WIB

“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:59 WIB

Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:50 WIB

Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB

*Aparat Penegak Hukum ( APH )Di Lingga Bayu Diduga Tutup Mata PETI Diduga Milik AMRN ( Ompg) Merajalela Seakan Kebal Hukum*

Berita Terbaru

DAERAH

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB