Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:59 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari- Kemenangan Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengabulkan Tanah Hak Ulayat yang di Rampok Perusahaan harus dikembalikan beserta ganti Rugi, selama Perusahaan PT Berkat Sawit Utama (BSU) menikmati hasil dari tanah Hak Ulayat Warga SAD Kelompok Depati Orik, Melalui Proses Panjang dan Penuh Penderitaan Serta Perjuangan, Lahan Adat Seluas 1.300 Hektar, yang diserobot PT BSU , Sejak Puluhan tahun Silam tanpa ganti rugi, menyisakan penderitaan mendalam, hingga Depati Orik tutup Usia sebelum menikmati hasil perjuangan selama Puluhan Tahun.

 

Dikabulkannya Kasasi gugatan Warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membatalkan semua Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian serta Pengadilan tinggi Jambi, menjadi Lembaran Baru Proses Hukum yang Berpihak Kepada Rakyat dan menundukkan Oligarki yang selama ini menindas dan merampas hak Tanah Adat Kelompok Depati orik yang berada di wilayah Administrasi Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan menuju Proses Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) Sedang dijalankan, setelah melalui Proses Aanmaning hingga Pembacaan Penetapan Konstatering, yang dibacakan langsung Kahfi A Luthfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian di Hadapan Petinggi PT BSU dan Penggugat, Yang dikawal dengan Pengamanan Pihak Kepolisian Polres Batanghari, Tampak Beberapa Petinggi PT BSU “gigit jari” hanya bisa mendengar pasrah tanpa Adanya perlawanan berarti. Selasa (12/05/2026)

 

“Proses ini merupakan perintah untuk segera dilaksanakan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan apabila diperlukan melibatkan alat keamanan negara” sebut kahfi saat membacakan penetapan konstatering

 

Saat Proses Konstatering pencocokan Penanaman patok lahan seluas 1.300 hektar yang diserobot PT BSU, terlihat semua mata tertuju pada proses pembacaan Penetapan Konstatering yang dibacakan langsung oleh Kahfi A Luthfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian di lokasi utama PT. Berkat Sawit Utama.

 

Sebanyak tujuh (7) Patok batas tanah Ulayat di tancapkan seluas 1.300 hektar dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN /ATR) Kabupaten Batanghari dengan Pengawalan pihak Kepolisian Polres Batanghari.

 

Satu persatu Patok Berwarna merah yang bertuliskan “SAD D.ORIK” di tancapkan dengan kokoh oleh Prinsipal yang diawasi dan dipantau langsung Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dicocokkan oleh BPN/ ATR Kabupaten Batanghari.

 

“kita telah selesai memasang patok, ini akan di cocokkan lagi oleh BPN, kami menunggu hasil pencocokan BPN Batanghari sebelum proses berikutnya ” jelas Kahfi saat usai mematok lahan PT BSU seluas 1.300 hektar .

Berita Terkait

Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga
“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”
Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H
Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean
Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan
*Aparat Penegak Hukum ( APH )Di Lingga Bayu Diduga Tutup Mata PETI Diduga Milik AMRN ( Ompg) Merajalela Seakan Kebal Hukum*
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:44 WIB

Lapor Pak Presiden, Polres Padanglawas Berpihak Kepada Pemilik Modal Bukan Kepada Masyarakat Kecil

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba, Polresta Deliserdang Selamatkan 398.437 Jiwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hoaks Dan Framing Negatif Yang Diproduksi PS dan Keluarganya Tidak Akan Mempengaruhi Hukum Yang Berkeadilan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:17 WIB

Tunggu Putusan Prapid Pendeta Doakan Kedua Korban Penganiyaan Brutal PUTRA PERSADAAN SEMBIRING, CS

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:01 WIB

Indahnya Berbagi,Yonif Raider 100/ PS TNI AD.

Berita Terbaru

NASIONAL

Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Kebencanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB