Menjalankan Putusan MA ,PN Muara Bulian Pasang Patok Perbatasan Dengan luas lahan 1300 H

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari- Tahapan Konstatering yakni tindakan pencocokan objek sengketa Lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang bertujuan memastikan batas-batas, luas, dan keadaan riil di lapangan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Proses ini dilakukan sebelum sita atau eksekusi untuk mencegah salah objek Penanaman Patok Lahan ) Pada Perusahaan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Seluas 1.300 Hektar yang Berlokasi di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ditanam Patok. Selasa (12/05/2026)

 

Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Bersama BPN/ATR Batanghari dan Tim Pengamanan dari Kepolisian Polres Batanghari mematok lahan sawit milik PT BSU Seluas 1.300 Hektar, pematokan tersebut yang telah memenuhi Syarat Administrasi Setelah Warga Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik Menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebanyak 7 Patok Beton di tancap di tujuh titik lokasi yang ditentukan, setelah memenangkan gugatan hak serobot atas tanah adat oleh PT BSU Sejak Puluhan tahun silam.

 

Kahfi A Luthfi Panitera pengadilan Negeri Muara Bulian memimpin langsung proses pematokan tersebut setelah membacakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan di dampingi BPN/ ATR Kabupaten Batanghari dan Pengamanan Ketat oleh pihak Kepolisian Polres Batanghari, Proses Pematokan berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang Berarti.

 

“Sebanyak 7 Patok kita tanam di lokasi titik gugatan yang dimenangkan penggugat dari warga SAD Marga Lalan atas PT BSU berjalan Lancar” Jelas Kahfi seusainya penanaman patok

 

Kahfi menjelaskan gugatan Warga SAD kelompok Depati Orik sebelumnya melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Muara Bulian, dalam gugatan mereka kalah dan PT BSU menang atas gugatan tersebut, hingga naik banding ke Pengadilan tinggi Jambi, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Tidak sampai disitu, kekalahan tersebut berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Serta Yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

 

“Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung memenangkan Penggugat dan ini memasuki tahapannya, sebelumnya kita sudah melakukan Aanmaning dan teguran, pengembalian lahan dari PT BSU kepada warga SAD Marga Lalan kelompok depati Orik” Sebutnya

 

Setelah Proses Konstatering ini, kedepan kita akan melanjutkan tahapannya kembali hingga sampai proses Eksekusi Lahan, Pengembalian Lahan seluas 1.300 hektar yang dikuasai PT BSU kepada negara, dan negara menyerahkan kepada warga SAD Marga Lalan dibawah kelompok Depati Orik.

 

Berita Terkait

Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sidodadi, Dorong Ekonomi Warga
“Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai”
Petinggi PT BSU “Gigit Jari” Saat Panitera Bacakan Penetapan Konstatering
Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean
Sat Binmas Polres Kendal Sambangi Lapas Terbuka, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tampil Menggila di Lapangan! SMP Daniel Creative School Semarang Taklukkan SMP YSKI di Laga Basket Persahabatan
*Aparat Penegak Hukum ( APH )Di Lingga Bayu Diduga Tutup Mata PETI Diduga Milik AMRN ( Ompg) Merajalela Seakan Kebal Hukum*
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:44 WIB

Lapor Pak Presiden, Polres Padanglawas Berpihak Kepada Pemilik Modal Bukan Kepada Masyarakat Kecil

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba, Polresta Deliserdang Selamatkan 398.437 Jiwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hoaks Dan Framing Negatif Yang Diproduksi PS dan Keluarganya Tidak Akan Mempengaruhi Hukum Yang Berkeadilan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:17 WIB

Tunggu Putusan Prapid Pendeta Doakan Kedua Korban Penganiyaan Brutal PUTRA PERSADAAN SEMBIRING, CS

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:01 WIB

Indahnya Berbagi,Yonif Raider 100/ PS TNI AD.

Berita Terbaru

NASIONAL

Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Kebencanaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB