Larangan “Orang Selatan” di Renah Alai Disoal di Sidang, Hakim: Perbaiki Hukum Adat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 14 Juni 2026.
Larangan mempekerjakan “orang selatan” yang berlaku di Desa Renah Alai, Merangin, dipersoalkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pengrusakan di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu, 10 Juni 2026. Majelis hakim pun meminta Lembaga Adat setempat memperbaiki hukum adat yang berlaku.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan itu menghadirkan dua saksi, yakni Hasan Muhammad dan Misral, Ketua BPD sekaligus tokoh adat Desa Renah Alai.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan motif pengrusakan. Saksi Hasan menjelaskan, dalam putusan adat Desa Renah Alai, warga tidak boleh mempekerjakan orang dari wilayah selatan.

“Lembaga adat sudah sering mengingatkan korban, selaku induk semang, agar mengusir pekerja dari selatan. Tanggal 25 Oktober 2025, kami ingatkan kembali. Korban menjawab, ‘Usir saja kalau mau mengusir, kami tidak sanggup untuk mengusirnya’,” terang Hasan di depan majelis hakim.

Sehari setelahnya, 26 Oktober 2025, massa mulai berkumpul untuk melakukan pengusiran terhadap para pekerja pendatang hingga berujung pada perusakan pondok dan tanaman kopi milik korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah saksi melihat terdakwa melakukan pengrusakan dan apakah adat membolehkan tindakan tersebut.

“Kami tidak melihat langsung. Setelah kejadian, kami lihat ada pondok dan tanaman kopi yang dirusak. Kalau di aturan adat, tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan dan pengrusakan,” jawab saksi.

Saat ditanya JPU, saksi mengakui larangan mempekerjakan “orang selatan” tidak tercatat dalam aturan adat. “Kaitannya aturan adat tidak tercatat, tetapi tersirat. Alasan kami tidak mau mempekerjakan orang selatan karena sering membawa pisau atau parang ke tempat umum dan sering terjadi kekerasan,” ujar saksi.

Menanggapi itu, JPU menegaskan fokus persidangan. “Dalam konteks persidangan ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum tidak melihat dari sisi adat, tetapi yang kami lihat adalah perbuatan pidana pengrusakan,” tegas JPU.

Majelis hakim juga menyoroti aturan adat tersebut. Saat ditanya apakah waktu satu hari cukup bagi para pekerja untuk pindah, saksi menjawab tidak. “Tentu tidak cukup waktu satu hari karena butuh persiapan untuk memindahkan barang-barang mereka,” kata saksi.

Mendengar keterangan itu, hakim memberi perumpamaan. “Kebaikan yang tidak tertata akan kalah dengan kejahatan yang tertata. Jadi, tata lah hukum adat yang di sana dengan baik.” Majelis hakim pun meminta Lembaga Adat Desa Renah Alai memperbaiki hukum adat yang berlaku.

Atas pernyataan saksi soal “orang selatan”, Penasehat Hukum korban, Muhammad Zen, S.H., menyebutnya sebagai provokasi. “Kami kurang sependapat. Saksi menjelaskan orang selatan tidak bisa diterima di Desa Renah Alai dikarenakan sering melakukan kekerasan dan sering membawa senjata tajam di tempat keramaian. Kami sangat menyayangkan penjelasan itu. Ini bagian dari provokasi,” tegas Zen, usai sidang.

Menurut Zen, keterangan saksi seakan-akan kehadiran orang Bengkulu dan Palembang di Jangkat membuat warga mendapat ancaman. “Dari keterangan saksi, banyak menjelaskan terkait adat dan fakta kejadian banyak tidak mengetahui. Ini akan menambah keyakinan kami bahwa hakim akan memutuskan perkara ini dengan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Terpisah, H. Mashuri yang hadir di persidangan membantah keterangan saksi soal peringatan berulang. “Kami, saya, Ruben, dan Anggi, baru pertama kali dipanggil pada tanggal 25 Oktober 2025. Sebelumnya tidak pernah,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Mashuri mengaku pernah memberi masukan di Balai Desa agar sweeping tidak disertai kekerasan. “Karena kita sama-sama orang Islam. Di dalam Islam tidak diperbolehkan adanya kekerasan. Saksi tidak terima masukan dari kami, malah kami dibilang jangan bawa-bawa agama di sini,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

MASYARAKAT MINTA APH DAN INSPEKTORAT AUDIT SEKRETARIAT DPRD BATU BARA, SEJUMLAH BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024–2025 DISOROT
WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar
Pernyataan Keras Kasihhati : Mark Up, Kongkalikong, Kebijakan Sewenang-wenang — Ini Bukti Integritas PLN Sudah Mati!
Ratusan KK Menggugat, Lindungi Kebun Karet dari Penyerobotan Lahan PT AGM
Viral di Medsos, Uang Rp15 Juta Eks Plt Kepsek SDN 102 Markeh Mendadak Dikembalikan
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:51 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:37 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:10 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel

Berita Terbaru