Larangan “Orang Selatan” di Renah Alai Disoal di Sidang, Hakim: Perbaiki Hukum Adat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:50 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 14 Juni 2026.
Larangan mempekerjakan “orang selatan” yang berlaku di Desa Renah Alai, Merangin, dipersoalkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pengrusakan di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu, 10 Juni 2026. Majelis hakim pun meminta Lembaga Adat setempat memperbaiki hukum adat yang berlaku.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan itu menghadirkan dua saksi, yakni Hasan Muhammad dan Misral, Ketua BPD sekaligus tokoh adat Desa Renah Alai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan motif pengrusakan. Saksi Hasan menjelaskan, dalam putusan adat Desa Renah Alai, warga tidak boleh mempekerjakan orang dari wilayah selatan.

“Lembaga adat sudah sering mengingatkan korban, selaku induk semang, agar mengusir pekerja dari selatan. Tanggal 25 Oktober 2025, kami ingatkan kembali. Korban menjawab, ‘Usir saja kalau mau mengusir, kami tidak sanggup untuk mengusirnya’,” terang Hasan di depan majelis hakim.

Sehari setelahnya, 26 Oktober 2025, massa mulai berkumpul untuk melakukan pengusiran terhadap para pekerja pendatang hingga berujung pada perusakan pondok dan tanaman kopi milik korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah saksi melihat terdakwa melakukan pengrusakan dan apakah adat membolehkan tindakan tersebut.

“Kami tidak melihat langsung. Setelah kejadian, kami lihat ada pondok dan tanaman kopi yang dirusak. Kalau di aturan adat, tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan dan pengrusakan,” jawab saksi.

Saat ditanya JPU, saksi mengakui larangan mempekerjakan “orang selatan” tidak tercatat dalam aturan adat. “Kaitannya aturan adat tidak tercatat, tetapi tersirat. Alasan kami tidak mau mempekerjakan orang selatan karena sering membawa pisau atau parang ke tempat umum dan sering terjadi kekerasan,” ujar saksi.

Menanggapi itu, JPU menegaskan fokus persidangan. “Dalam konteks persidangan ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum tidak melihat dari sisi adat, tetapi yang kami lihat adalah perbuatan pidana pengrusakan,” tegas JPU.

Majelis hakim juga menyoroti aturan adat tersebut. Saat ditanya apakah waktu satu hari cukup bagi para pekerja untuk pindah, saksi menjawab tidak. “Tentu tidak cukup waktu satu hari karena butuh persiapan untuk memindahkan barang-barang mereka,” kata saksi.

Mendengar keterangan itu, hakim memberi perumpamaan. “Kebaikan yang tidak tertata akan kalah dengan kejahatan yang tertata. Jadi, tata lah hukum adat yang di sana dengan baik.” Majelis hakim pun meminta Lembaga Adat Desa Renah Alai memperbaiki hukum adat yang berlaku.

Atas pernyataan saksi soal “orang selatan”, Penasehat Hukum korban, Muhammad Zen, S.H., menyebutnya sebagai provokasi. “Kami kurang sependapat. Saksi menjelaskan orang selatan tidak bisa diterima di Desa Renah Alai dikarenakan sering melakukan kekerasan dan sering membawa senjata tajam di tempat keramaian. Kami sangat menyayangkan penjelasan itu. Ini bagian dari provokasi,” tegas Zen, usai sidang.

Menurut Zen, keterangan saksi seakan-akan kehadiran orang Bengkulu dan Palembang di Jangkat membuat warga mendapat ancaman. “Dari keterangan saksi, banyak menjelaskan terkait adat dan fakta kejadian banyak tidak mengetahui. Ini akan menambah keyakinan kami bahwa hakim akan memutuskan perkara ini dengan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Terpisah, H. Mashuri yang hadir di persidangan membantah keterangan saksi soal peringatan berulang. “Kami, saya, Ruben, dan Anggi, baru pertama kali dipanggil pada tanggal 25 Oktober 2025. Sebelumnya tidak pernah,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Mashuri mengaku pernah memberi masukan di Balai Desa agar sweeping tidak disertai kekerasan. “Karena kita sama-sama orang Islam. Di dalam Islam tidak diperbolehkan adanya kekerasan. Saksi tidak terima masukan dari kami, malah kami dibilang jangan bawa-bawa agama di sini,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:19 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Gayo Lues Cek Langsung Kesiapsiagaan Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon, Personel Diingatkan Jaga Disiplin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:46 WIB

DPC ASWIN Gayo Lues Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi di Kampung Jawa

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:52 WIB

Ketua Komisi V DPRA Fraksi PKB ,Rijaluddin, S.H.,M.H Pimpin Sosialisasi Program JKN-JKA di Gayo Lues, Masyarakat Didorong Validasi Data BPJS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru