Pemko Subulussalam Mediasi Sengketa Lahan Warga Belukur Makmur dengan CV Lae Saga Group, Sejumlah Kesepakatan Strategis Dicapai

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

 

Subulussalam, Detik nasional.com. Pemerintah Kota Subulussalam memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Kampong Belukur Makmur dengan pihak CV Lae Saga Group yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Kamis (23/7/2026). Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang ditandatangani oleh para pihak sebagai langkah awal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, Asisten II Setdako, Camat Runding, Kepala Mukim Binanga, tokoh masyarakat Kampong Belukur Makmur, perwakilan warga, serta pihak CV Lae Saga Group yang diwakili Manajer Perkebunan, Maulana.

Dalam forum mediasi, masyarakat kembali menyampaikan keberatan atas status penguasaan lahan yang selama ini menjadi sengketa. Warga mempertanyakan dasar perolehan lahan yang dikuasai CV Lae Saga Group, termasuk kejelasan warkah atas areal sekitar 517 hektare yang menurut masyarakat masih menyisakan berbagai persoalan administrasi dan kepemilikan.

Tokoh masyarakat Maskur dan Rajali, didampingi Kepala Mukim Binanga Tamrin Barat, meminta pemerintah memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil. Salah satu tuntutan utama warga adalah penyelesaian terhadap sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah, termasuk pengembalian atau perubahan nama kepada pemilik yang sah sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana mediasi sempat berlangsung dinamis ketika membahas mekanisme penyelesaian dan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena nilai tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mediasi berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting.

Di antaranya, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka kembali akses jalan menuju areal perkebunan masyarakat yang sebelumnya tertutup, sehingga warga dapat kembali mengelola kebun mereka sesuai hak dan hasil kesepakatan bersama.

Perusahaan juga menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan perubahan balik nama pada pemilik aslinya Disesuiakan SHM yang menjadi objek sengketa melalui mekanisme yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang bersengketa serta hasil verifikasi dokumen.

Selain itu, mulai hari ini masyarakat Belukur Makmur diperbolehkan kembali memasuki dan mengelola areal perkebunan yang telah disepakati. Seluruh pihak juga diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melengkapi dokumen kepemilikan, warkah, dan bukti pendukung lainnya sebagai tindak lanjut hasil mediasi.

Dinas Pertanahan Kota Subulussalam berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan menghormati butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani. Pemerintah menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan awal tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam berharap proses penyelesaian sengketa lahan antara warga Kampong Belukur Makmur dan CV Lae Saga Group dapat terus berjalan secara damai melalui verifikasi administrasi dan tahapan lanjutan yang melibatkan seluruh instansi terkait, hingga diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.

(Salman)

Berita Terkait

Dana Pascabencana Subulussalam untuk Siapa? Ketika Anggaran Pemulihan Diduga Berbelok ke Proyek Nonkorban Banjir
Bangun Sinergi Penegakan Hukum, Kajari Subulussalam dan PN Singkil Pererat Koordinasi Lewat Laga Tenis Persahabatan
Haji Uma Respons Cepat Keluhan Warga Transmigrasi Subulussalam, Dorong Konsep “Trans Tuntas” untuk Selesaikan Sengketa Agraria
Lagi lagi, Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Pembohong
PLN Harap Pemko Subulussalam Segera Lunasi Tunggakan Listrik, Nilainya Capai Sekitar Rp4,2 Miliar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim
Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kejari Karo Ikuti Syukuran HBA Ke-66 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Resahkan Masyarakat, Polres Karo Minta Warga Laporkan Aksi Perusakan Fasilitas Umum ke Call Center 110

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polsek Barusjahe Hadiri Pelatihan Pencegahan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:07 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WIB

Organisasi Kepemudaan IPK Laporkan Admin Group Facebook Ke Polres Karo, Terkait UU ITE

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:43 WIB

Peringati HUT ke-26, IAD Daerah Karo Siap Bersinergi dengan Kejaksaan Mengawal Visi Pembangunan Bangsa

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:34 WIB

Kajari Karo Hadiri Pelatihan Mitigasi Bencana di Berastagi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyakarat

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:11 WIB

Sambut Festival Bunga dan Buah 2026, Kejari dan Forkopimda Karo Matangkan Pengamanan dan Ketertiban Umum

Berita Terbaru