Subulussalam, Detik nasional.com. Pemerintah Kota Subulussalam memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Kampong Belukur Makmur dengan pihak CV Lae Saga Group yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Subulussalam, Kamis (23/7/2026). Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang ditandatangani oleh para pihak sebagai langkah awal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, Asisten II Setdako, Camat Runding, Kepala Mukim Binanga, tokoh masyarakat Kampong Belukur Makmur, perwakilan warga, serta pihak CV Lae Saga Group yang diwakili Manajer Perkebunan, Maulana.
Dalam forum mediasi, masyarakat kembali menyampaikan keberatan atas status penguasaan lahan yang selama ini menjadi sengketa. Warga mempertanyakan dasar perolehan lahan yang dikuasai CV Lae Saga Group, termasuk kejelasan warkah atas areal sekitar 517 hektare yang menurut masyarakat masih menyisakan berbagai persoalan administrasi dan kepemilikan.
Tokoh masyarakat Maskur dan Rajali, didampingi Kepala Mukim Binanga Tamrin Barat, meminta pemerintah memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil. Salah satu tuntutan utama warga adalah penyelesaian terhadap sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah, termasuk pengembalian atau perubahan nama kepada pemilik yang sah sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suasana mediasi sempat berlangsung dinamis ketika membahas mekanisme penyelesaian dan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena nilai tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Meski demikian, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mediasi berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting.
Di antaranya, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka kembali akses jalan menuju areal perkebunan masyarakat yang sebelumnya tertutup, sehingga warga dapat kembali mengelola kebun mereka sesuai hak dan hasil kesepakatan bersama.
Perusahaan juga menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan perubahan balik nama pada pemilik aslinya Disesuiakan SHM yang menjadi objek sengketa melalui mekanisme yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang bersengketa serta hasil verifikasi dokumen.
Selain itu, mulai hari ini masyarakat Belukur Makmur diperbolehkan kembali memasuki dan mengelola areal perkebunan yang telah disepakati. Seluruh pihak juga diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melengkapi dokumen kepemilikan, warkah, dan bukti pendukung lainnya sebagai tindak lanjut hasil mediasi.
Dinas Pertanahan Kota Subulussalam berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan menghormati butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani. Pemerintah menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan awal tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam berharap proses penyelesaian sengketa lahan antara warga Kampong Belukur Makmur dan CV Lae Saga Group dapat terus berjalan secara damai melalui verifikasi administrasi dan tahapan lanjutan yang melibatkan seluruh instansi terkait, hingga diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.
(Salman)
























