Abaikan Aturan & Surat Edaran Gubernur Sumut, Kebijakan SPP SMA Negeri 2 Kabanjahe Viral di Media Sosial .

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 22:39 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Nasionaldetik.com

Beredarnya dokumen surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe tampaknya mencoreng wajah dunia pendidikan Kabupaten Karo, Surat edaran dengan bahasa “Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Secara Suka Rela”, mendadak viral di media sosial, karena dianggap oleh dugaan orang tua siswa ataupun warga masyarakat surat pernyataan tersebut berbau unsur paksaan terselubung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kontradiktif dan berbau unsur paksaan tersebut terkuak berdasarkan penulusuran unggahan akun media sosial antara lain Karo News, penyebab kontroversi berawal dari formulir surat pernyataan yang harus di isi oleh orang tua/ wali siswa, walaupun bahasa dokumen tersebut “suka rela” akan tetapi didalam dokumen secara spesifik tercantum nominal angka yang dibayarkan yaitu sebesar Rp3.767.000 (Tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

“Kebijakan Pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe ini kontan memicu gelombang kritik pedas Nitizen, dan dugaan para orang tua/wali siswa, warga menilai bahwa pencantuman nominal angka secara pasti dan kolom tanda tangan bermaterai serta opsi cicilan selama satu tahun telah menciderai esensi dari “sumbangan suka rela” itu sendiri.

“Judulnya sumbangan sukarela namun dibawah tertera nominal yang dibayarkan, apakah ini yang dimaksud dengan sumbangan sukarela tulis salah satu pemerhati sosial media di akun media sosial tersebut, tampak dibanjiri ratusan komentar miring dari warganet, serta akun akun lain yang khusus mempertanyakan transparansi pengelolaan dan tersebut.

“Beberapa dari Nitizen terlihat dalan komentarnya mengingatkan kembali tentang aturan dasar pungutan di Sekolah Negeri, merujuk pada perundang undangan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan komite sekolah, dimana sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang Tua/wali karena biaya operasional pendidikan sudah disokong melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Prihal diatas, elemen masyarakat dan aktivis mendesak agar pihak yang berkompeten segera mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe, terkait polemik yang memanas (Viral) yang kesannya sudah menciderai integritas dunia pendidikan tersebut, tampaknya gelombang protes ini bukan hanya datang dari pihak warganet saja, sejumlah elemen masyarakat serta aktivis bahkan pemerhati pendidikan di Kabupaten Karo, secara tegas mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk menindak secara indisplipliner dan tegas kepada pimpinan SMA Negeri 2 Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut .

“Apa yang mereka perbuat dinilai para aktivis bahwa tindakan manejeman SMA Negeri 2 Kabanjahe yang menetapkan atau mematok jumlah nominal pungutan di tengah larangan resmi yang sudah ditetapkan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Pimpinan Daerah, oleh karena itu para aktivis menuntut agar jabatan Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe, Jasahat Sidauruk. S.Pd. M.Si Sidasegera di evaluasi total serta dicopot dari jabatannya, demi memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan publik kepada institusi pendidikan negeri.

“Tanggapan tegas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumut dalam menyikapi informasi yang beradar luas di media sosial yang meresahkan masyarakat tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik), Zulkarnain Barus. S.Pd, M.Pd, langsung memberikan respon cepat melalui sambungan telepon Tim awak media .

“Beliau menyatakan sangat kecewa dan sangat terkejut atas perlakuan dari pihak manejemen SMA Negeri 2 Kabanjahe Terkait Kutipan SPP “kita sudah berulang kali menyampaikan kepada semua kepala sekolah negeri di wilayah kita agar mematuhi dan melaksanakan surat edaran Kadis dan pernyataan Bapak Gubernur”, ujarnya .
Sabtu 5/9/2026.

“Kacabdisdik wilayah lV Zulkarnain Barus, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dan audensi bersama Aparat Penegak Hukum setempat guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam bentuk apapun terkait sumbangan sekolah “Bahkan kita juga sudah beraudensi ke Kejari Karo, Kapolres Karo, mereka juga memberi advis yang baik terkait sumbangan dan saat itu Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe, juga ikut saat Audensi dengan Kapolres Karo, makanya saya sangat terkejut mengapa mereka masih melakukan hal seperti itu”, tambahnya.

“Zulkarnain Barus Juga Menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan memanggil tim manejemen SMA Negeri 2 Kabanjahe pada hari Jumat sebelumnya untuk menghentikan dan membatalkan segera kebijakan tersebut, “Jumat kemarin kita sudah panggil semua tim manejemen SMA Negeri 2 dan kita minta Konsep tersebut untuk segera dibatalkan, dan undang kembali orang tua/ wali dari siswa untuk menyampaikan kepada mereka bahwa kesalahan konsep dan sudah dilaporkan ke Kadis”, terangnya.

“Data yang berhasil dihimpun dari pihak sekolah, tercatat sudah 10 orang tua/wali siswa sudah sempat melakukan pembayaran, oleh karena itu Kacabdisdik memberikan instruksi tegas agar pihak sekolah segera memanggil kembali orang tua / wali siswa dan mengembalikan dana yang sudah diberikan kepada pihak manejemen Sekolah SMA Negeri 2 tersebut.

“Kemarin kami tanya Bendahara, sudah ada sekitar 10 orang yang membayar, makanya kita sampaikan agar panggil kembali orang tua /wali siswa dan tanya atau sampaikan kepada mereka yang bersangkutan, bagi yang sudah menyerahkan uang tersebut, kalau mereka minta dikembalikan, harus dikembalikan seluruhnya, kemudian buat berita acara pengembaliannya”, tegas Kacabdisdik wilayah IV Zulkarnain Barus kepada pihak manejemen SMA Negeri 2 Kabanjahe .

“Mendapat keterangan dari Kacabdisdik, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe via telepon genggam, akan tertapi sampai berita ini ditayangkan, apa yang di pertanyakan oleh awak media sama sekali tidak ada jawaban dari Kepala sekolah Tersebut.

“Sesuai dengan Permendikbud no.75 Tahun 2016, tentang Komite sekolah, memang boleh menerima sumbangan, tetapi sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak menentukan jumlah atau pun nominal angka dan batas waktu pembayaran, jika nominal ditentukan dan bersifat wajib itu pungutan, Sekolah Negeri dilarang keras melakukan pungutan kepada orang tua Siswa atau pun Pelajar .

(Ardiansyah Ginting)

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu
Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah
Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan
SATPAMOBVIT POLRES KARO PATROLI WISATA, BERIKAN RASA AMAN DAN EDUKASI WISATAWAN TERKAIT ERUPSI SINABUNG
Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:43 WIB

KABEL SKTM 20 kV MASUK SALURAN AIR, KLARIFIKASI PLN BANTEN UTARA TAK KUNJUNG TERANG: BESI KANAL MALAH DIGANTI DAN DICAT

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Abhyasa Agung Herisuroso Raih Juara I Kids and Junior Drum Competition di Yogya Mall Tegal

Minggu, 6 September 2026 - 12:39 WIB

LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.

Minggu, 6 September 2026 - 12:05 WIB

Revitalisasi PAUD Birul Walidain Desa Cisait Rp.297446 Juta Disorot: Abaikan APD Pekerja Dipertanyakan, Keselamatan Tak Boleh Jadi Catatan Kaki

Minggu, 6 September 2026 - 09:17 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?

Minggu, 6 September 2026 - 08:47 WIB

SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”

Minggu, 6 September 2026 - 02:01 WIB

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara

Minggu, 6 September 2026 - 01:16 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru