Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 09:17 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 06 September 2026 Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum dokter berinisial Dr. KSN, yang disebut memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, dengan seorang oknum ASN berinisial AN, yang disebut bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut, kini semakin menjadi perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sebatas isu rumah tangga. Publik kini mempertanyakan sikap institusi pemerintah dan manajemen rumah sakit terhadap dugaan perilaku yang melibatkan dua orang aparatur yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah.

Sorotan semakin kuat setelah muncul informasi mengenai penggerebekan yang disebut dilakukan oleh suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian Polres Kabupaten Sintang di kediaman Dr. KSN.Penggerebekan di Rumah Dr. KSN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang disampaikan Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai kuasa pendamping suami AN, peristiwa tersebut terjadi pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 12 Juli 2026
Lokasi: Rumah Dr. KSN
Alamat: Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Blok H No. 5, Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang.

Foto yang menjadi bagian dari informasi tersebut memperlihatkan sejumlah personel kepolisian berada di lokasi bersama beberapa pihak lainnya.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kedatangan suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara Dr. KSN dan AN.

Namun demikian, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya perselingkuhan. Karena itu, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut tetap perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Justru di sinilah pertanyaan publik semakin besar:
Apa yang sebenarnya ditemukan saat kejadian tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan atau berita acara terkait peristiwa itu?
Apakah Dr. KSN dan AN sudah dimintai keterangan secara resmi?

Dan yang paling penting, apakah dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut pernah ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang?

Kadiskes Sintang: Bukan Pegawai Dinas Kesehatan
Dalam upaya meminta penjelasan, Syamsuardi mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang untuk mempertanyakan sikap pemerintah terhadap persoalan tersebut.

Namun menurut Syamsuardi, Kadiskes Sintang memberikan jawaban bahwa Dr. KSN dan AN bukan pegawai Dinas Kesehatan, melainkan pegawai RSUD Ade M. Djoen, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan komentar.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius.

Kalau Dinas Kesehatan tidak mau berkomentar, lalu siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan disiplin ASN di lingkungan RSUD tersebut?

Jangan sampai persoalan yang menyangkut aparatur pemerintah justru berubah menjadi lempar kewenangan antarinstansi.

Jangan Berlindung di Balik Jabatan

Syamsuardi menilai dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Menurutnya, jika tudingan tersebut tidak benar, maka pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta agar diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas Syamsuardi.

Ia juga mempertanyakan apakah manajemen RSUD Ade M. Djoen telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

PP 94 Tahun 2021 Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Syamsuardi turut menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan meminta agar ketentuan disiplin ASN benar-benar dijalankan apabila terdapat laporan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti maupun keterangan yang ada.

“Jangan ada kesan bahwa karena yang bersangkutan pejabat atau dokter, kemudian tidak tersentuh pemeriksaan. Semua ASN harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Akan Surati Kementerian Kesehatan dan IDI
Syamsuardi menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti di tingkat Kabupaten Sintang.

Ia mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk apabila terdapat aspek disiplin ASN maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti sebagai isu tanpa kejelasan.

“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari pihak terkait:
Apa hasil dari peristiwa 12 Juli 2026 tersebut?
Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap Dr. KSN dan AN?
Apakah ada laporan resmi yang masuk kepada pihak kepolisian atau manajemen RSUD?
Jika ada, sejauh mana penanganannya?
Dan jika menyangkut disiplin ASN, siapa pejabat yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?

Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar jawaban bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan pihak tertentu.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian atau hasil pemeriksaan resmi. Dr. KSN, AN, manajemen RSUD Ade M. Djoen,

Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, maupun pihak kepolisian berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim
Ratusan Warga Argotirto Malang Padati Pertunjukan Campursari HUT ke-81 RI
Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau
IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:43 WIB

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Minggu, 6 September 2026 - 09:37 WIB

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB

Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Minggu, 6 September 2026 - 03:01 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Minggu, 6 September 2026 - 02:29 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru