Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe — Nasionaldetik.com

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (05/09/2026) didampingi Ka, Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.
Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing.

Menjawab isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.

Pihaknya telah melayangkan surat penawaran kerjasama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Namun, dari hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru.

“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegasnya.

Gelora menambahkan, pelaksanaan program melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.
“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Gelora.

Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia juga menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.
Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
Karena itu, menurut Gelora, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain. Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Pada kesempatan itu, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya maupun pembangunan, dapat terus berjalan secara maksimal.

Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ardiansyah Ginting.

Berita Terkait

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Karo Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Selama 14 Hari
Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Karo Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Edukasi Pengendara
Kapolres Karo Jadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 2 Kabanjahe, Motivasi Siswa Raih Cita-Cita
Kapolres Karo Pimpin Gatur Pagi di Simpang Tiga Masjid Agung Kabanjahe, Wujudkan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Dandim 0206/Dairi Hadiri HUT ke-28 HIMPAK, Momentum Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pakpak
Dandim 0206/Dairi Hadiri Apel Operasi Patuh Toba 2026, Sinergi TNI-Polri Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas
Sinergi TNI-Polri, Kodim 0206/Dairi Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026 di Pakpak Bharat
Dekat dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 03/Parongil Bangun Komunikasi dengan Pemasok Sembako

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Lampung Selatan Siapkan 9 Lokasi Perlombaan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Cegah Bullying di Sekolah, Polres Lamsel Edukasi 430 Siswa MAN 1 Lampung Selatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Perempuan Muda dalam Politik: Antara Kesempatan dan Tanggung Jawab

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Masyarakat Di gembar-gembor Patuh Pajak,Mobil Plat Merah Di Duga Mati Pajak 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kominfo Tanggamus Bantah Dugaan Iuran OPD, DPD PWRI Lampung Tantang Pembuktian di Pengadilan: “Kita Buktikan!”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Dukung Kreativitas Anak Muda, Danramil 1701/Majalengka Hadiri Majalengka Creative Festival “Meet Up Collebs Together”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Jelang Libur Akhir Tahun, Jungle Sea Kalianda Tawarkan Tiket Masuk Mulai Rp25 Ribu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Berita Terbaru