Nasionaldetik.com,— 06 September 2026 “Bentuk kepedulian sosial tidak boleh berhenti pada aksi kedermawanan (filantropi) seperti bagi-bagi bantuan sosial, bedah rumah saja, melainkan harus menyentuh akar masalah sistemik dengan memastikan hak-hak konstitusional rakyat dipenuhi oleh negara”, ujar Gus Faiz Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
Kepedulian sosial yang sejati memang seharusnya berpihak pada rakyat dan memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan pemerintah. Ketika kepedulian sosial diintegrasikan ke dalam fungsi advokasi dan kebijakan, ia berubah menjadi kekuatan yang menuntut keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang lemah atau terpinggirkan.
Dalam konteks hubungan antara rakyat dan pemerintah, LBHAM mengkategorikan kepedulian sosial dalam 5 bentuk aksi :
1. Fungsi Kontrol Sosial (Check and Balance): Masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan individu yang peduli bertindak sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kesejahteraan publik, bukan kepentingan elit.
2. Advokasi Kebijakan Publik, memperjuangkan hak rakyat berarti aktif menyuarakan kebutuhan mendasar, seperti akses kesehatan yang layak, pendidikan bermutu, upah yang adil, serta ruang hidup yang aman, agar diakomodasi dalam undang-undang atau peraturan daerah.
3. Menjembatani Kesenjangan Komunikasi, seringkali aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput tidak tersampaikan ke pengambil kebijakan. Kepedulian sosial mendorong terciptanya ruang dialog agar suara rakyat terdengar dan dipertimbangkan secara serius.
4. Menuntut Akuntabilitas dan Transparansi, kepedulian sosial melahirkan keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan hajat hidup orang banyak.
LBHAM hadir ditengah-tengah masyarakat, berkomitmen selalu membela hak-hak asasi masyarakat
Tim Redaksi



























