KABEL SKTM 20 kV MASUK SALURAN AIR, KLARIFIKASI PLN BANTEN UTARA TAK KUNJUNG TERANG: BESI KANAL MALAH DIGANTI DAN DICAT

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 18:43 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pertanyaan Publik Belum Dijawab, Perubahan Fisik di Lapangan Justru Terlihat — Bagaimana Legalitas Trase dan Utilitas yang Melintasi Struktur Tol?

Nasionaldetik.com,— 06 September 2026 Persoalan dugaan keberadaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di kawasan Jalan Warung Jaud, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, belum menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, temuan tersebut telah dikonfirmasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan teknis yang menjawab substansi persoalan, hingga kini publik belum mendapatkan jawaban terbuka mengenai mengapa kabel diduga berada di saluran drainase, bagaimana trase kabel ditentukan, serta apakah seluruh pekerjaan memiliki dokumen teknis dan perizinan yang dipersyaratkan.

Yang justru menjadi perhatian, berdasarkan dokumentasi terbaru bertanggal 6 September 2026, terlihat adanya perubahan pada konstruksi/besi kanal di sekitar saluran air. Besi kanal tampak telah diganti atau diperbaiki dan dicat.

Perubahan fisik tersebut tentu perlu dijelaskan secara resmi: apakah merupakan pekerjaan penanganan dari PLN atau pihak lain, kapan dilakukan, siapa pelaksananya, dan apa dasar teknis pekerjaannya?

Sebab, mengganti atau mengecat bagian yang terlihat bukanlah jawaban atas pertanyaan utama.

PERTANYAAN UTAMANYA BUKAN SOAL CAT

Publik tidak sedang mempersoalkan warna besi kanal.

Yang dipertanyakan adalah hal yang jauh lebih mendasar:

Mengapa utilitas listrik tegangan menengah diduga berada di kawasan saluran air?

Kemudian, apabila benar trase SKTM 20 kV tersebut melintas di bawah, di atas, sepanjang, atau pada struktur yang berkaitan dengan jalan tol/terowongan atau jembatan tol, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius:

Di mana dokumen izin pemanfaatan bagian Jalan Tol?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Apa gambar teknis dan trase resminya?

Bagaimana metode crossing dilakukan?

Bagaimana perlindungan kabel terhadap air, benturan, pekerjaan pemeliharaan jalan, dan keselamatan publik?

Dan yang paling penting:

Apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi ketentuan teknis?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan wajar terhadap infrastruktur kelistrikan tegangan menengah yang berada di ruang publik.

KALAU MELINTASI RUANG MILIK JALAN TOL, IZIN BUKAN PILIHAN

Untuk bagian jalan tol, dasar hukumnya tidak bisa dipandang sebelah mata.

PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol secara tegas mengatur pemanfaatan ruang milik Jalan Tol. Pasal 71 menyebut ruang milik Jalan Tol dapat digunakan untuk penempatan bangunan utilitas dan/atau utilitas dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta keamanan konstruksi Jalan Tol. Pasal 75 juga mengatur bahwa pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, dan relokasi utilitas yang berada di dalam, pada, sepanjang, atau melintas di atas maupun di bawah ruang milik Jalan Tol harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan portal resmi Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa crossing utilitas seperti pipa/kabel maupun penempatan utilitas sejajar Jalan Tol termasuk objek Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol.

Artinya sederhana:

Jika benar SKTM 20 KV melintasi ruang milik jalan tol, aspek perizinan nya harus dapat di buktikan dengan dokumen, bukan cukup dengan pernyataan lisan.

Dan apabila pekerjaan tersebut ternyata dilakukan di area struktur jembatan atau terowongan tol, aspek keamanan konstruksi dan keselamatan justru menjadi semakin penting.

BUKAN HANYA IZIN TOL, ASPEK KESELAMATAN LISTRIK JUGA WAJIB DIJAWAB

SKTM 20 kV merupakan jaringan tegangan menengah. Karena itu, persoalan tidak berhenti pada izin pemanfaatan ruang.

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur keselamatan ketenagalistrikan, termasuk standardisasi peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. UU tersebut juga mengatur bahwa instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Maka PLN patut memberikan penjelasan secara terukur:

Apakah instalasi tersebut merupakan aset PLN?

Siapa pelaksana pekerjaannya?

Kapan pekerjaan dilaksanakan?

Apa nomor pekerjaan/proyeknya?

Di mana gambar trase dan gambar teknisnya?

Apakah terdapat izin pemanfaatan ruang milik Jalan Tol jika memang melintas kawasan tol?

Bagaimana metode crossing-nya?

Bagaimana sistem perlindungan kabel terhadap air dan gangguan mekanis?

Apakah hasil pekerjaan telah melalui pemeriksaan teknis?

Apakah instalasi tersebut telah memenuhi persyaratan laik operasi?

BESI KANAL DIGANTI, TETAPI SUBSTANSI BELUM TERJAWAB

Dokumentasi terbaru justru memperlihatkan kondisi yang semakin menimbulkan pertanyaan.

Saluran air tampak berisi air berwarna gelap dan berbagai material/sampah. Pada sisi saluran terlihat konstruksi besi kanal yang tampak telah mengalami perubahan/perbaikan dan pengecatan.

Namun perubahan fisik tersebut tidak otomatis menjawab persoalan legalitas dan keselamatan SKTM.

Jika memang PLN telah turun melakukan penanganan, publik berhak mengetahui:

Apa hasil pemeriksaannya?

Apakah PLN menyatakan pemasangan kabel sesuai standar?

Jika sesuai, tunjukkan dasar teknisnya.

Jika tidak sesuai, apa tindakan korektifnya?

Jangan sampai masyarakat hanya melihat perubahan fisik di lapangan, sementara akar persoalan mengenai trase, izin, metode pemasangan, standar keselamatan, dan pengawasan pekerjaan tetap menjadi tanda tanya.

PLN UP3 BANTEN UTARA JANGAN HANYA MENGATAKAN “AKAN DITERUSKAN”

Sebelumnya, informasi mengenai temuan tersebut telah disampaikan kepada PLN UP3 Banten Utara.

Namun publik membutuhkan lebih dari sekadar kalimat bahwa laporan akan diteruskan.

Publik membutuhkan hasil pemeriksaan.

Sebab PLN merupakan badan usaha yang mengelola infrastruktur vital. Ketika jaringan tegangan menengah berada di lingkungan masyarakat, maka transparansi mengenai aspek keselamatan bukanlah kemewahan.

Terlebih apabila trase jaringan tersebut benar berkaitan dengan ruang milik ya Jalan Tol atau struktur penyeberangan/terowongan, maka persoalannya bersinggungan dengan kewenangan penyelenggara jalan tol dan Kementerian Pekerjaan Umum.

BPJT sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Jalan Tol dalam pelaksanaan kewajiban penyelenggaraan jalan tol.

BPJT DAN PENYELENGGARA JALAN TOL PATUT TURUN MEMERIKSA

Jika benar terdapat utilitas SKTM 20 kV yang melintas pada bagian jalan tol, persoalan ini seharusnya tidak hanya menjadi urusan internal PLN.

BPJT, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Badan Usaha Jalan Tol terkait patut memastikan apakah keberadaan utilitas tersebut tercatat dan memiliki dasar perizinan.

Apalagi aturan resmi pelayanan pemanfaatan bagian jalan tol menempatkan crossing utilitas/kabel sebagai bagian dari pemanfaatan ruang milik Jalan Tol yang memerlukan proses perizinan.

Dengan demikian, pemeriksaan lapangan semestinya tidak berhenti pada melihat kondisi fisik kabel.

Yang harus diperiksa adalah dokumennya.

SEJUMLAH PERTANYAAN KINI MENUNGGU JAWABAN PLN

1. Benarkah kabel tersebut SKTM 20 kV?

2. Apakah kabel merupakan aset PLN?

3. Siapa pelaksana pekerjaan?

4. Apa nama dan nomor proyeknya?

5. Mengapa trase kabel berada di sekitar saluran air?

6. Apakah kabel memang melintas pada/di bawah/di sekitar struktur Jalan Tol?

7. Jika benar, mana Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol?

8. Apakah terdapat persetujuan dari pihak penyelenggara Jalan Tol?

9. Apa metode teknis crossing yang digunakan?

10. Apakah tersedia gambar teknis dan as-built drawing?

11. Bagaimana perlindungan terhadap kabel dari air dan kerusakan mekanis?

12. Apakah instalasi telah diperiksa dan dinyatakan laik operasi?

13. Mengapa setelah persoalan dipertanyakan justru terlihat adanya perubahan pada besi kanal di lokasi?

14. Siapa yang melakukan perubahan tersebut dan atas dasar pekerjaan apa?

Pertanyaan tersebut sangat layak dijawab secara terbuka.

JANGAN MENUNGGU INSIDEN BARU BERTINDAK

Infrastruktur kelistrikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan “selama belum terjadi masalah berarti aman.”

Justru prinsip keselamatan bekerja sebaliknya: potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikoreksi sebelum menjadi insiden.

UU Ketenagalistrikan sendiri menempatkan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan tenaga listrik.

Begitu pula penyelenggaraan Jalan Tol menempatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan konstruksi sebagai pertimbangan utama dalam pemanfaatan ruang milik Jalan Tol.

Karena itu, PLN UP3 Banten Utara tidak cukup hanya memperbaiki tampilan fisik di lapangan.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah klarifikasi tertulis, pemeriksaan teknis, dan pembuktian dokumen.

Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar besi kanal yang rusak atau sudah dicat.

Yang dipertanyakan adalah: SIAPA YANG MEMASANG, DI MANA IZINNYA, BAGAIMANA STANDAR KESELAMATANNYA, DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Jika semuanya memang telah sesuai ketentuan, PLN seharusnya tidak kesulitan menunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik tentu berharap ada tindakan korektif yang nyata, bukan sekadar perubahan kosmetik di lapangan.

Berita ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN UP3 Banten Utara, penyelenggara Jalan Tol, BPJT, maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

(Pran’s)

Berita Terkait

Abhyasa Agung Herisuroso Raih Juara I Kids and Junior Drum Competition di Yogya Mall Tegal
45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN
LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.
Revitalisasi PAUD Birul Walidain Desa Cisait Rp.297446 Juta Disorot: Abaikan APD Pekerja Dipertanyakan, Keselamatan Tak Boleh Jadi Catatan Kaki
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?
SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:43 WIB

KABEL SKTM 20 kV MASUK SALURAN AIR, KLARIFIKASI PLN BANTEN UTARA TAK KUNJUNG TERANG: BESI KANAL MALAH DIGANTI DAN DICAT

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Abhyasa Agung Herisuroso Raih Juara I Kids and Junior Drum Competition di Yogya Mall Tegal

Minggu, 6 September 2026 - 12:53 WIB

45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 12:39 WIB

LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.

Minggu, 6 September 2026 - 09:17 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?

Minggu, 6 September 2026 - 08:47 WIB

SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”

Minggu, 6 September 2026 - 02:01 WIB

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara

Minggu, 6 September 2026 - 01:16 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru