Karo, Nasionaldetik.com
– Satres PPA&PPO Polres Karo membantah adanya anggapan penanganan kasus dugaan melarikan anak di bawah umur lamban karena terkendala biaya transportasi.
Kasat Res PPA&PPO Polres Karo Iptu Agustina Parhusip, SH., MH menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan YH pada 10 Maret 2026. Korban, sebut saja Bunga (13), diketahui pergi bersama ANU BULOLO (18) pada 8 Maret 2026 dan hingga kini belum kembali ke rumah.
“Tidak ada masalah dana. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka,” tegas Iptu Agustina.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. ANU BULOLO juga telah diterbitkan DPO Nomor SPO/07/V/2026/Res PPA&PPO tanggal 19 Mei 2026.
Upaya pencarian dilakukan dengan berkoordinasi dengan Polres Nias, Polres Nias Selatan, Polres Tapanuli Tengah serta Polsek Gomo. Namun, tersangka belum ditemukan.
Termasuk upaya pencarian yang dilakukan, dimana ada diterima informasi bahwa tersangka diketahui berada di Desa Gui Gui, Kab. Nias Selatan. Polres Karo langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Gomo untuk mencari keberadaan tersangka/DPO hingga ke Desa Gui-Gui, Kabupaten Nias Selatan. Namun, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berada di desa tersebut.
“Identitas tersangka yang belum lengkap menjadi salah satu hambatan dalam pelacakan. Namun pencarian tetap kami lakukan,” ujarnya.
Satres PPA&PPO juga telah mengirimkan SP2HP sebanyak enam kali via Pos, kepada pelapor dan memastikan pencarian terhadap tersangka terus dilakukan hingga ditemukan.
(Nur Kennan Tarigan)
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro



























