SUBULUSSALAM, detiknasional.com — Tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Subulussalam, Munawaroh, mendapat bantahan tegas dari pihak terlapor.
Munawaroh melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniawan Angkat, SH dari Law Office DKA & Partners, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apa pun yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan oleh pelapor, Dedi Predi Bancin.
Menurut Dedi Angkat, objek tanah tersebut diperoleh kliennya melalui transaksi jual beli dengan seseorang bernama Ricky Alfaiz Irmanda Ujung. Transaksi tersebut, kata dia, dilakukan di hadapan notaris. Sertifikat atas objek tanah itu kemudian telah beralih nama menjadi atas nama Munawaroh.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apa pun yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan pelapor. Klien kami membeli sebidang tanah bersertifikat yang terletak di Suka Makmur, tepatnya di kawasan Cafe IIN, dari Ricky Alfaiz Irmanda Ujung,” ujar Dedi Angkat.
Ia mengatakan, secara administratif, proses jual beli tersebut telah dituangkan melalui akta di hadapan notaris dan sertifikat objek tanah telah beralih nama menjadi milik Munawaroh.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum: Laporan Harus Dijelaskan Secara Konkret
Dedi Angkat juga menyoroti isi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang menjadi dasar pelaporan.
Menurutnya, kronologi singkat dalam laporan tersebut belum menjelaskan secara konkret dokumen mana yang diduga palsu, bagian mana yang dipersoalkan, serta bagaimana dugaan pemalsuan tersebut dilakukan.
“Sampai saat ini kami masih mendalami apa sebenarnya maksud dari laporan tersebut. Kalau yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen, tentu harus jelas dokumen apa yang diduga palsu dan apa dasar yang menunjukkan adanya pemalsuan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji laporan tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.
Namun, Dedi mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi opini publik yang terlebih dahulu menghakimi kliennya sebelum adanya pembuktian secara hukum.
Fakta Persidangan Perdata Ikut Disorot
Di tengah laporan pidana tersebut, pihak Munawaroh juga tengah menghadapi sengketa perdata terkait objek tanah yang sama.
Dedi Angkat mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak lainnya.
Ia kemudian menyoroti jalannya persidangan perkara perdata yang berlangsung hari ini.
Menurut Dedi, ketika pihak penggugat menghadirkan saksi dan bukti-bukti sertifikat diperlihatkan di muka persidangan, pihaknya mengaku tidak menemukan sertifikat atas nama Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak yang disebut menguasai objek tersebut.
“Fakta persidangan hari ini, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat, ketika bukti-bukti sertifikat diperlihatkan di muka persidangan, tidak ditemukan adanya sertifikat atas nama Dedi Predi Bancin dan kawan-kawan,” ujar Dedi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian yang penting untuk dilihat secara objektif dalam sengketa penguasaan tanah tersebut.
“Artinya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, belum terlihat dasar sertifikat atas nama mereka yang dapat dijadikan dasar penguasaan terhadap tanah yang saat ini menjadi objek sengketa,” katanya.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa persoalan mengenai siapa yang paling berhak atas tanah tersebut tetap harus diputus melalui mekanisme hukum perdata dan tidak boleh disimpulkan sepihak berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
“Kalau Diduga Dipalsukan, Tunjukkan yang Asli”
Dedi Angkat menegaskan, laporan pidana mengenai dugaan pemalsuan harus diuji berdasarkan alat bukti yang jelas.
Menurutnya, apabila terdapat dokumen yang dituduhkan palsu, maka perlu ditunjukkan dokumen pembanding yang dianggap asli agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Laporan harus punya bukti. Dalam perkara pidana, pembuktian harus terang. Kalau ada dokumen yang diduga dipalsukan, maka pertanyaannya, mana dokumen aslinya? Kami berharap dokumen asli, baik sertifikat maupun dokumen lainnya yang dijadikan dasar laporan, diperlihatkan kepada penyidik,” tegasnya.
Pihaknya, kata Dedi, siap memberikan seluruh dokumen yang dimiliki kliennya apabila diminta oleh penyidik.
Ia juga menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kami juga akan mempertimbangkan dan membuat laporan polisi balik terhadap Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Bantahan Bukan Penolakan terhadap Proses Hukum
Dedi menegaskan, bantahan tersebut bukan berarti pihaknya menolak proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sebaliknya, pihak Munawaroh menyatakan siap menghadapi proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati aparat penegak hukum. Silakan laporan tersebut diuji berdasarkan bukti. Tetapi jangan sampai dugaan kemudian dibentuk menjadi seolah-olah sebuah fakta sebelum ada pembuktian,” katanya.
Ia juga meminta agar persoalan sengketa tanah tersebut tidak dikaitkan secara serampangan dengan jabatan Munawaroh sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Menurutnya, menghubungkan jabatan publik Munawaroh dengan persoalan kepemilikan tanah berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum perkara memiliki kepastian hukum.
“Kami melihat ada upaya membangun framing seolah-olah klien kami melakukan sesuatu yang buruk dengan mengaitkan persoalan ini dengan jabatannya. Padahal, yang sedang dipersoalkan adalah transaksi dan kepemilikan objek tanah,” tegas Dedi.
Pihak Munawaroh kini memilih menempuh proses hukum melalui dua jalur, yakni menghadapi laporan pidana yang dilaporkan Dedi Predi Bancin serta melanjutkan gugatan perdata yang telah diajukan.
Kedua proses tersebut, menurut kuasa hukum, harus dibiarkan berjalan secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Dedi Predi Bancin belum memberikan tanggapan atas bantahan Munawaroh dan kuasa hukumnya tersebut.




























