Subulussalam, detiknasional.com. Warga yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, mempertanyakan lambatnya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen jual beli tanah.
Pertanyaan tersebut muncul setelah warga menunggu lebih dari dua bulan sejak perkembangan sebelumnya, sementara penyidik Satreskrim Polres Subulussalam masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait 35 Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan.
Perkara ini sebelumnya berkembang setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan lahan atas nama Sujoko Dkk menunjukkan adanya tanda tangan yang dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.
Hasil forensik tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik dalam rangka mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam perkara yang berkaitan dengan lahan transmigrasi Lae Saga.
Penyidik Sebut Pemeriksaan Saksi Belum Tuntas
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, I Putu Gede, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun rangkaian pemeriksaan tersebut belum selesai.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum tuntas,” demikian penjelasan Kasat Reskrim terkait perkembangan perkara tersebut.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Surya Darma, PPAT/Notaris yang menerbitkan AJB yang dipersoalkan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap PPAT tersebut dinilai penting karena perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan tanda tangan yang tidak identik, tetapi juga menyangkut proses dan prosedur penerbitan akta jual beli.
Dengan demikian, penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para pihak, dokumen, hasil pemeriksaan forensik, serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Advokat: Pemeriksaan Baru Surya Darma dan Teddi Sanara
Sementara itu, Arianti, S.H., selaku advokat yang mendampingi warga Lae Saga, mengatakan pihaknya memahami bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Menurut Arianti, sejauh ini pemeriksaan saksi yang diketahuinya masih berkaitan dengan Surya Darma dan Teddi Sanara. Selanjutnya, penyidik disebut akan meminta keterangan dari RH dan Hanjung Pinem.
“Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, karena persoalan ini menyangkut 35 AJB dan kepastian hukum masyarakat yang selama ini menguasai serta mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai hasil pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam rangkaian penyidikan, namun tetap harus dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan lainnya.
35 AJB Diadukan ke Majelis Pengawas
Persoalan 35 AJB tersebut tidak hanya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. LBH Sada Kata sebelumnya juga telah mengadukan Surya Darma, S.H., M.Kn., selaku PPAT/Notaris di Kota Subulussalam, kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) PPAT/Notaris Provinsi Aceh.
Pengaduan tersebut tercantum dalam dokumen Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26.
Dalam pengaduannya, LBH Sada Kata menyebut terdapat sejumlah nama yang tercantum sebagai penjual dalam AJB namun mengaku tidak pernah hadir di hadapan PPAT, tidak pernah menandatangani AJB, tidak pernah membubuhkan cap jempol, serta tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah.
Pengadu juga mempersoalkan dugaan proses penandatanganan akta yang disebut dilakukan di luar kantor PPAT, termasuk dugaan berlangsung pada malam hari atau hari libur.
Berbagai dalil tersebut kini menjadi bagian dari pengaduan administratif sekaligus berkaitan dengan perkara yang sedang didalami kepolisian.
LBH Sada Kata meminta Majelis Pengawas memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik apabila terdapat pelanggaran dalam proses penerbitan AJB tersebut.
Warga Minta Proses Transparan
Bagi warga Lae Saga, persoalan utama bukan hanya mengenai terbitnya AJB, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun mereka klaim telah dikuasai dan dikelola.
Karena itu, mereka berharap penyidik dapat memberikan perkembangan perkara secara transparan melalui SP2HP dan menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan AJB.
Warga juga meminta agar hasil pemeriksaan forensik tidak berhenti sebagai temuan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara profesional dengan mencocokkannya terhadap keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain.(*).


























