Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Nasional detik.com

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:28 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Detik Nasional.com — Konflik lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Perkebunan Lae Saga Group kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Bukti tertulisnya jelas. Melalui surat Nomor 500.10.7.8/402/SR/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid secara resmi meminta pimpinan CV Perkebunan Lae Saga Group menyerahkan dokumen kepemilikan atas areal sengketa seluas 49,92 hektare kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan untuk diverifikasi oleh BPN Kota Subulussalam.

Surat itu merupakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Belukur Makmur dan CV Perkebunan Lae Saga Group yang ditandatangani pada 23 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga surat Wali Kota diterbitkan, Dinas Pertanahan disebut belum menerima dokumen yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi BPN belum dapat dilaksanakan.

Lebih tegas lagi, Wali Kota memberikan batas waktu. Perusahaan diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh pihak terkait dan mencatat ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dalam berita acara resmi sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Wali Kota Jangan Dianggap Angin Lalu

Surat tersebut menjadi penting karena sengketa lahan bukan lagi sekadar klaim antara warga dan perusahaan. Pemerintah Kota sudah mengambil langkah resmi untuk meminta dokumen dibuka dan diverifikasi.

Karena itu, apabila perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, langkah paling sederhana adalah menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi.

Pertanyaannya kini sederhana: mengapa dokumen yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pemerintah belum juga diberikan?

Di tengah munculnya laporan polisi terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri, transparansi dokumen menjadi semakin penting.

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan berubah menjadi kriminalisasi masyarakat sebelum status tanah benar-benar terang.

49,92 Hektare Harus Dibuka Terang

Pemerintah Kota secara spesifik meminta dokumen kepemilikan atas 49,92 hektare areal sengketa. Artinya, persoalan ini seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan verifikasi BPN.

Jika CV Lae Saga benar memiliki hak yang sah, biarkan BPN memeriksa dan membuktikannya.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam alas hak, batas, riwayat penguasaan atau dokumen lainnya, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Belukur Makmur tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Kini bola berada di tangan CV Lae Saga Group.

Akankah perusahaan memenuhi permintaan resmi Wali Kota dan membuka dokumen kepemilikannya, atau justru membiarkan kesepakatan bersama serta surat pemerintah kota berlalu begitu saja?

Publik Subulussalam menunggu jawabannya.(*)

Berita Terkait

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
Bidan Desa Akui Hanya Terima Rp9 Juta, Anggaran Kesehatan Muara Batu Batu 2025 Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:38 WIB

Anjangsana ke Rumah Kadus, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Serap Informasi Warga dari Teras Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 22:22 WIB

Bantuan PKH Terputus, Babinsa Turun Tangan Bantu Warga Cari Kejelasan

Jumat, 4 September 2026 - 22:07 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Laksanakan KKL Binsat di Yonif 132 Bima Sakti, Penanganan dan Mitigasi Karhutla di Kabupaten Kampar

Jumat, 4 September 2026 - 21:59 WIB

BARISAN UTARA, BENTENG STRATEGIS NUSANTARA: KOMISI I DPR RI DORONG KODAERAL I PERKUAT LOGISTIK DAN PATROLI LAUT

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

*TNI AD Tuntaskan Investigasi Jembatan Garuda Pangandaran, Temukan Faktor Teknis dan Overload*

Jumat, 4 September 2026 - 21:30 WIB

TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Bolatan Paluta, Progres 85%

Jumat, 4 September 2026 - 21:15 WIB

Pengabdian Kepada Rakyat,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla Kepada Poktan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Indragiri Hilir

Berita Terbaru