Musyawarah PAW BPK Bawan Temukan Cacat Administratif, Proses Pencalonan Kades Kembali Disorot

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 18:02 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Polemik pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, memasuki babak baru. Musyawarah klarifikasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam menyimpulkan adanya sejumlah persoalan administratif dalam proses usulan PAW yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

Pertemuan berlangsung di ruang Kepala DPMK Kota Subulussalam, Senin, 27 Juli 2026. Hadir dalam forum itu Kepala DPMK, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Penjabat Kepala Kampong Bawan, Wakil Ketua BPK Kampong Bawan, serta perwakilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen berita acara hasil musyawarah yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa forum tidak serta-merta mengesahkan proses PAW yang telah berjalan. Sebaliknya, peserta musyawarah menemukan sejumlah aspek yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Salah satu temuan penting menyebutkan calon anggota PAW yang diusulkan bukan berasal dari wilayah keterwakilan anggota BPK yang mengundurkan diri. Kondisi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum proses dapat diteruskan.

Forum juga menilai mekanisme pengusulan PAW belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen administrasi yang disampaikan kepada Penjabat Kepala Kampong Bawan dinyatakan belum lengkap sehingga proses verifikasi administrasi belum dapat dilakukan.

Dalam berita acara itu disebutkan pula bahwa mekanisme PAW belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong. Karena itu, seluruh dokumen administrasi diminta disempurnakan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Musyawarah juga menegaskan pentingnya hubungan kerja yang selaras antara Pemerintah Kampong dan BPK. Setiap kekeliruan administrasi maupun prosedur harus diperbaiki sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati proses PAW Anggota BPK Kampong Bawan harus diulang sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023. Setelah seluruh tahapan PAW dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan, barulah dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Wali Kota mengenai pemberhentian, pengangkatan anggota, serta struktur keanggotaan BPK Kampong Bawan.

Kesimpulan musyawarah tersebut sekaligus memberi penjelasan atas polemik yang berkembang sebelumnya mengenai dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai mekanisme resmi dalam proses pergantian BPK.

Persoalan ini turut berimbas pada proses pencalonan Kepala Kampong Bawan atas nama Khairul Sahri. Pasalnya, salah satu persyaratan administrasi pencalonan berkaitan dengan dokumen dan status kelembagaan BPK yang kini menjadi objek klarifikasi.

Hasil musyawarah menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi pemerintahan kampong harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan administrasi yang bergantung pada dokumen tersebut, termasuk yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala kampong, diharapkan mengacu pada hasil klarifikasi resmi yang telah disepakati.

Kini perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Kota Subulussalam melalui DPMK bersama Camat Sultan Daulat untuk menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut. Penyelesaian yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi dinilai menjadi kunci agar polemik berkepanjangan di Kampong Bawan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Berita Terkait

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

Sabtu, 5 September 2026 - 15:07 WIB

Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????

Sabtu, 5 September 2026 - 14:26 WIB

Langgam Arogan Birokrasi Banggai Laut: Razia Berdalih Sprint, Oknum Petugas Lepas Seragam Tantang Duel dan Pukul Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:28 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 13:21 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Sigap Tangani Karhutla di Teluk Wondama

Berita Terbaru