Musyawarah PAW BPK Bawan Temukan Cacat Administratif, Proses Pencalonan Kades Kembali Disorot

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 18:02 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Polemik pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, memasuki babak baru. Musyawarah klarifikasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam menyimpulkan adanya sejumlah persoalan administratif dalam proses usulan PAW yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

Pertemuan berlangsung di ruang Kepala DPMK Kota Subulussalam, Senin, 27 Juli 2026. Hadir dalam forum itu Kepala DPMK, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Penjabat Kepala Kampong Bawan, Wakil Ketua BPK Kampong Bawan, serta perwakilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen berita acara hasil musyawarah yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa forum tidak serta-merta mengesahkan proses PAW yang telah berjalan. Sebaliknya, peserta musyawarah menemukan sejumlah aspek yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Salah satu temuan penting menyebutkan calon anggota PAW yang diusulkan bukan berasal dari wilayah keterwakilan anggota BPK yang mengundurkan diri. Kondisi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum proses dapat diteruskan.

Forum juga menilai mekanisme pengusulan PAW belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen administrasi yang disampaikan kepada Penjabat Kepala Kampong Bawan dinyatakan belum lengkap sehingga proses verifikasi administrasi belum dapat dilakukan.

Dalam berita acara itu disebutkan pula bahwa mekanisme PAW belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampong. Karena itu, seluruh dokumen administrasi diminta disempurnakan sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Musyawarah juga menegaskan pentingnya hubungan kerja yang selaras antara Pemerintah Kampong dan BPK. Setiap kekeliruan administrasi maupun prosedur harus diperbaiki sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati proses PAW Anggota BPK Kampong Bawan harus diulang sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023. Setelah seluruh tahapan PAW dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan, barulah dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Wali Kota mengenai pemberhentian, pengangkatan anggota, serta struktur keanggotaan BPK Kampong Bawan.

Kesimpulan musyawarah tersebut sekaligus memberi penjelasan atas polemik yang berkembang sebelumnya mengenai dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai mekanisme resmi dalam proses pergantian BPK.

Persoalan ini turut berimbas pada proses pencalonan Kepala Kampong Bawan atas nama Khairul Sahri. Pasalnya, salah satu persyaratan administrasi pencalonan berkaitan dengan dokumen dan status kelembagaan BPK yang kini menjadi objek klarifikasi.

Hasil musyawarah menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi pemerintahan kampong harus terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan administrasi yang bergantung pada dokumen tersebut, termasuk yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala kampong, diharapkan mengacu pada hasil klarifikasi resmi yang telah disepakati.

Kini perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Kota Subulussalam melalui DPMK bersama Camat Sultan Daulat untuk menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut. Penyelesaian yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi dinilai menjadi kunci agar polemik berkepanjangan di Kampong Bawan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Berita Terkait

Bibit Produktif Sidorejo 2 Disalurkan, Dari Penghijauan Menuju Penguatan Ekonomi Warga
SMKN 1 Simpang Kiri Perkuat Program Sekolah dan Persiapan PKL 2026/2027, Orang Tua Didorong Aktif Mendukung Pendidikan Siswa
Program MBG: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Dinilai Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi
Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WIB

WARGA TOLAK PEMBANGUNAN BATCHING PLANT, WARGA SOROTI MINIMNYA SOSIALISASI DAN POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN SEKITAR.

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Demi Petani, Babinsa Dampingi Warga yang Datang Susulan Ambil Bantuan Pupuk Pakpak Bharat – Kepedulian

Senin, 21 September 2026 - 16:56 WIB

Dukung Pertanian Warga, Babinsa Monitoring Penyaluran Bibit Jagung di Desa Palding

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Babinsa Jalin Komsos di Kantor Desa, Sinergi dengan Perangkat Desa Jadi Kunci Deteksi Dini

Senin, 21 September 2026 - 16:09 WIB

Jembatan Gantung Muara Tapus di Simanampang Rampung, Akses Warga Makin Mudah

Senin, 21 September 2026 - 15:58 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel III, 2.171 Calon Ikuti Seleksi

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Gencarkan Mitigasi Karhutla, Hotspot Nihil

Senin, 21 September 2026 - 15:37 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Pos Mayerga Yonif 147/KGJ Mempererat Silaturahmi ke Kepala Distrik Mayerga

Berita Terbaru