Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 18:20 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Detik Nasional com.|  Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap wartawan April Siregar dan dua rekannya memasuki fase yang menuntut keberanian penyidik. Dua pimpinan organisasi/asosiasi media mendesak Polres Aceh Singkil tidak berlama-lama dalam menangani perkara dan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Ketua Fast Respon Counter Polri Kota Subulussalam, Anton Steven Tin, menyatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Anton, polisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional dan transparan. Bila bukti permulaan telah memenuhi ketentuan hukum, pihak yang diduga terlibat harus segera diproses, termasuk kemungkinan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Kami menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis. Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan dugaan kuat keterlibatan pelaku, jangan dibiarkan berlarut-larut. Tangkap dan proses sesuai hukum,” tegas Anton.»

Ia mengatakan, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan wartawan terhadap proses hukum.

Karena itu, kata Anton, jangan sampai persoalan tersebut justru berkembang menjadi konflik antara awak media dengan aparat penegak hukum akibat munculnya persepsi bahwa laporan kekerasan terhadap jurnalis tidak ditangani secara serius.

“Jangan sampai para awak media salah arah dan kemudian mempertanyakan penyidiknya. Yang kami minta sederhana: proses secara profesional, transparan dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Anton juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk meminta pendampingan dan perhatian terhadap kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini perlu mendapat perhatian lebih karena menyangkut keselamatan jurnalis ketika menjalankan profesinya.

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Senada dengan itu, Sekretaris JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Aceh Singkil, M. Yantoro, menilai dugaan kekerasan terhadap April Siregar dan dua rekannya tidak semestinya direduksi menjadi persoalan pribadi.

April disebut merupakan Kepala Biro Aceh Singkil sekaligus Koordinator Singkil-Subulussalam media Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia News (Barak1news.com).

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut disebut terjadi di kawasan Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

April bersama Saor Manik dan Mulyadi disebut datang ke lokasi untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada pihak Humas PT SSM.

Namun, menurut keterangan korban, kedatangan mereka kemudian berujung pada dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang yang disebut sebagai pekerja bongkar muat.

April dilaporkan mengalami luka memar di bagian dada. Ketiganya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Aceh Singkil dan menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil dengan pendampingan personel kepolisian.

Dua Laporan Polisi

Perkara tersebut kemudian tercatat dalam dua laporan polisi.

SPKT Polres Aceh Singkil menerbitkan LP Nomor SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik.

Sementara April disebut masih ditempatkan sebagai saksi melalui surat undangan klarifikasi Nomor B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.

Setelah mendapat desakan dari sejumlah rekan seprofesi, April kembali membuat laporan pada Selasa, 8 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan LP Nomor SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers: seberapa cepat penyidik akan menaikkan perkara tersebut dan menentukan pihak yang bertanggung jawab?

Yantoro meminta polisi tidak membiarkan kasus tersebut berjalan tanpa kepastian.

«“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ini harus diproses hukum,” kata Yantoro.»

Polisi Diminta Jangan Ragu

Menurut Yantoro, jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Ia menyebut dugaan pengeroyokan dapat dikaitkan dengan Pasal 170 KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Namun, penentuan pasal, status tersangka maupun tindakan penangkapan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta polisi menghukum orang tanpa proses. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan hukum. Kalau alat buktinya cukup, jangan ragu menetapkan dan menangkap pelaku sesuai prosedur,” ujarnya.

Yantoro menegaskan organisasi pers akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Bahkan, apabila penanganan di tingkat Polres Aceh Singkil dinilai tidak memberikan kepastian, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Aceh hingga Mabes Polri.

Ujian bagi Polres Aceh Singkil

Kasus ini kini bukan hanya menjadi ujian bagi korban dan organisasi pers, tetapi juga menjadi ujian bagi Polres Aceh Singkil dalam menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun.

Sebab, ketika seorang wartawan diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak berhenti pada luka fisik korban. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai jaminan keamanan, kebebasan pers dan keberanian aparat menegakkan hukum.

Anton Steven Tin maupun M. Yantoro meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.

Namun, mereka menegaskan satu hal: jangan biarkan kasus dugaan pengeroyokan wartawan mengendap tanpa kepastian.

Jika bukti telah mengarah kepada pihak tertentu, penyidik diminta segera bertindak sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Singkil Sejahtera Makmur maupun pihak-pihak yang disebut korban terlibat dalam dugaan pengeroyokan belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai laporan tersebut.

(Salman)

Berita Terkait

Program MBG: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Dinilai Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi
Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:04 WIB

Gelar Press Release, Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor 2 TKP

Kamis, 10 September 2026 - 17:36 WIB

Kasir PT KMB Merangin Diduga Gelapkan Rp10,098 Miliar, Polisi Sita Aset Mewah

Kamis, 10 September 2026 - 14:00 WIB

Program Gizi Kena Banting: SPPG Jombang Diduga Caplok Bahu Sungai dan Buang Limbah Sembarangan

Kamis, 10 September 2026 - 13:05 WIB

Proyek Jalan Sentul–Kesamben Rp1,1 Miliar Dinilai Mengangkangi Aturan, Pimred Nasionaldetik Tegaskan Soroti Mutu dan K3

Kamis, 10 September 2026 - 08:07 WIB

Proyek Irigasi Aspirasi Rp8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 07:27 WIB

BPK Temukan Rp101 Juta Pendapatan Puskesmas Tambang Emas Belum Disetor, Kapus Klaim Sudah Ditindak lanjuti

Kamis, 10 September 2026 - 03:07 WIB

Kodim 0210/TU, Subdenpom I/2-2, dan Polres Taput Sinergi Gelar Sosialisasi Safety Riding

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WIB

DUA PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI RAIH DUA MEDALI PADA KEJUARAAN PENCAK SILAT PIALA PANGDAM XX/TIB

Berita Terbaru