Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 18:20 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Detik Nasional com.|  Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap wartawan April Siregar dan dua rekannya memasuki fase yang menuntut keberanian penyidik. Dua pimpinan organisasi/asosiasi media mendesak Polres Aceh Singkil tidak berlama-lama dalam menangani perkara dan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Ketua Fast Respon Counter Polri Kota Subulussalam, Anton Steven Tin, menyatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Anton, polisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional dan transparan. Bila bukti permulaan telah memenuhi ketentuan hukum, pihak yang diduga terlibat harus segera diproses, termasuk kemungkinan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Kami menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis. Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan dugaan kuat keterlibatan pelaku, jangan dibiarkan berlarut-larut. Tangkap dan proses sesuai hukum,” tegas Anton.»

Ia mengatakan, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan wartawan terhadap proses hukum.

Karena itu, kata Anton, jangan sampai persoalan tersebut justru berkembang menjadi konflik antara awak media dengan aparat penegak hukum akibat munculnya persepsi bahwa laporan kekerasan terhadap jurnalis tidak ditangani secara serius.

“Jangan sampai para awak media salah arah dan kemudian mempertanyakan penyidiknya. Yang kami minta sederhana: proses secara profesional, transparan dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Anton juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk meminta pendampingan dan perhatian terhadap kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini perlu mendapat perhatian lebih karena menyangkut keselamatan jurnalis ketika menjalankan profesinya.

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi

Senada dengan itu, Sekretaris JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Aceh Singkil, M. Yantoro, menilai dugaan kekerasan terhadap April Siregar dan dua rekannya tidak semestinya direduksi menjadi persoalan pribadi.

April disebut merupakan Kepala Biro Aceh Singkil sekaligus Koordinator Singkil-Subulussalam media Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia News (Barak1news.com).

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut disebut terjadi di kawasan Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

April bersama Saor Manik dan Mulyadi disebut datang ke lokasi untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada pihak Humas PT SSM.

Namun, menurut keterangan korban, kedatangan mereka kemudian berujung pada dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang yang disebut sebagai pekerja bongkar muat.

April dilaporkan mengalami luka memar di bagian dada. Ketiganya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Aceh Singkil dan menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil dengan pendampingan personel kepolisian.

Dua Laporan Polisi

Perkara tersebut kemudian tercatat dalam dua laporan polisi.

SPKT Polres Aceh Singkil menerbitkan LP Nomor SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik.

Sementara April disebut masih ditempatkan sebagai saksi melalui surat undangan klarifikasi Nomor B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.

Setelah mendapat desakan dari sejumlah rekan seprofesi, April kembali membuat laporan pada Selasa, 8 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan LP Nomor SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers: seberapa cepat penyidik akan menaikkan perkara tersebut dan menentukan pihak yang bertanggung jawab?

Yantoro meminta polisi tidak membiarkan kasus tersebut berjalan tanpa kepastian.

«“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ini harus diproses hukum,” kata Yantoro.»

Polisi Diminta Jangan Ragu

Menurut Yantoro, jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Ia menyebut dugaan pengeroyokan dapat dikaitkan dengan Pasal 170 KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Namun, penentuan pasal, status tersangka maupun tindakan penangkapan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta polisi menghukum orang tanpa proses. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan hukum. Kalau alat buktinya cukup, jangan ragu menetapkan dan menangkap pelaku sesuai prosedur,” ujarnya.

Yantoro menegaskan organisasi pers akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Bahkan, apabila penanganan di tingkat Polres Aceh Singkil dinilai tidak memberikan kepastian, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Aceh hingga Mabes Polri.

Ujian bagi Polres Aceh Singkil

Kasus ini kini bukan hanya menjadi ujian bagi korban dan organisasi pers, tetapi juga menjadi ujian bagi Polres Aceh Singkil dalam menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun.

Sebab, ketika seorang wartawan diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak berhenti pada luka fisik korban. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai jaminan keamanan, kebebasan pers dan keberanian aparat menegakkan hukum.

Anton Steven Tin maupun M. Yantoro meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.

Namun, mereka menegaskan satu hal: jangan biarkan kasus dugaan pengeroyokan wartawan mengendap tanpa kepastian.

Jika bukti telah mengarah kepada pihak tertentu, penyidik diminta segera bertindak sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Singkil Sejahtera Makmur maupun pihak-pihak yang disebut korban terlibat dalam dugaan pengeroyokan belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai laporan tersebut.

(Salman)

Berita Terkait

Kadis Pendidikan Subulussalam Nasrul Padang Beri Dukungan dan Motivasi Atlet Wushu Menuju Selekda Aceh 2026
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Investigasi Dua Bulan Temukan Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Revitalisasi TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, P2SP Disebut Tak Dikenal Kepala Sekolah
517,60 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan, Pemko Subulussalam dan Aparat Berani Buka-Bukaan?
Pengukuran Lahan Lae Saga Dipertanyakan, Diduga Cacat Prosedur? Pejabat yang Terlibat Diminta Diperiksa
Tiga Personel Polisi Hadir Saat Panen Sawit di Lahan Sengketa Lae Saga, Warga Minta Propam Turun Tangan
Warga Belukur Jadi Tumbal Konflik Lahan? Mukim Pertanyakan Kesepakatan Pemko dan CV Lae Saga
Revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat Dipertanyakan, Spesifikasi Atap dan Pengawasan Disorot

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:29 WIB

TNI Hadir Membawa Solusi, Sumur Bor TMMD ke-130 di HKBP Panjaratan Tuntas 100 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:19 WIB

TMMD Satukan Langkah, TNI Hadirkan Sumur Bor bagi Jemaat HKBP Panjaratan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Siapkan Pondasi Plat Beton, Akses Menuju Sibongkaras Kian Diperkuat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Selangkah Lebih Dekat, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Tuntaskan Galian Pondasi Plat Beton

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Jalan Menuju Sibongkaras Kian Terbuka, Progres TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 76 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Dari Medan Terjal Menuju Akses Lebih Mudah, Satgas TMMD Terus Berjuang untuk Warga Sibongkaras

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Dari Desa untuk Indonesia, Satgas TMMD ke-130 Terus Berjuang Membuka Akses Menuju Sibongkaras

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Pembukaan Jalan Menuju Desa Sibongkaras Capai 760 Meter, Satgas TMMD Terus Genjot Pengerjaan

Berita Terbaru