Nasionaldetik.com,— Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengkritik keras pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Jombang yang dinilai mengabaikan standar teknis keselamatan kerja serta kualitas material bangunan.
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan pada Kamis (10/9/2026), proyek bernilai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut diduga kuat mengangkangi aturan yang berlaku.
Indikasi pelanggaran spesifikasi teknik pasang campuran semen-pasir (RAP) serta pengabaian Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesiapan peralatan P3K di lokasi pengerjaan proyek.
Pimred Nasionaldetik.com: Ir. Edi Supriadi (penemu indikasi pelanggaran).
CV. ALEXANDRA SPA.
CV. MEGA PERKASA.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Ruas Jalan Sentul – Kesamben).
Temuan lapangan pada tanggal 10 September 2026. Proyek memiliki durasi pelaksanaan 90 hari kalender sejak Surat Perintah Kerja (SPK) terbit 16 Juli 2026.
Campuran spesi (1:6) dinilai sangat rentan dan tidak tahan lama untuk kondisi lahan rawan banjir. Selain itu, aspek norma Keselamatan Kerja (K3) dan peralatan P3K di lapangan diabaikan oleh pihak pelaksana.
Ir. Edi Supriadi melakukan uji lapangan langsung dan mendapati adonan semen-pasir sangat rapuh dan mudah ambrol. Dalam konfirmasi dengan perwakilan pekerja, terungkap dalih bahwa spek adonan disesuaikan perencana, serta minimnya penggunaan perlengkapan APD/K3 oleh para pekerja.
Tim Redaksi





























