Nasionaldetik.com, – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara ini, seorang kasir PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB) di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial NMI diduga menggelapkan uang perusahaan hingga kurang lebih Rp10.098.000.000.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto, selaku perwakilan PT KMB. Dugaan penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena adanya hubungan kerja.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari perbuatan tersangka.
Satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT
Satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci
Satu unit Toyota Hilux 2.4 Double Cabin 4×4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci
Dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny
Sebidang tanah seluas 15.000 m² beserta SHM Nomor 7483 atas nama Ismail di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan
Sebidang tanah seluas 15.000 m² beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan
Sebidang tanah seluas 777 m² beserta SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko
Penyidik juga menyita kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480.000.000 tertanggal 23 Juni 2026, kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115.000.000 tertanggal 12 Juli 2026, kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425.000.000 tertanggal 12 April 2026, serta satu unit hard disk merek Seagate berisi rekaman CCTV PT KMB.
Atas perkara tersebut, tersangka NMI saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut,” tegas AKP Eka.
(Sumber: Humas Polres Merangin)
Reporter: Gondo Irawan





























