Nasionaldetik.com, – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (10/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian 2 unit sepeda motor di 2 lokasi berbeda wilayah hukum Polres Merangin.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim dibantu Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku Curanmor di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko,” jelas AKP Eka.
Pelaku yang diamankan berinisial SRH. Dari hasil pemeriksaan, SRH diduga melakukan aksi bersama rekannya berinisial W yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku beraksi dengan cara menjebol kontak kunci kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Honda Beat, dua buah kunci T, dan empat buah mata kunci T berbentuk runcing.
Kasat Reskrim merinci, ada 2 TKP dalam kasus ini.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkir Honda Beat Street warna hitam dengan kunci stang untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval. Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali, motor korban sudah raib. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya berinisial I memarkir Honda Beat warna hijau di Taman Bujang Upik Merangin untuk menyaksikan pawai 18 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah berpindah dan kondisi kontaknya rusak. Tak lama kemudian, personel Satreskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku SRH dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara pelaku W masih dalam pengejaran.
“Keberhasilan ini bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Eka.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan berada di tempat yang aman.
“Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku DPO, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(Sumber: Humas Polres Merangin)
Reporter: Gondo Irawan





























