Haji Uma Respons Cepat Keluhan Warga Transmigrasi Subulussalam, Dorong Konsep “Trans Tuntas” untuk Selesaikan Sengketa Agraria

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:18 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan Haji Uma, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh. Dalam kunjungan kerja masa reses di Kota Subulussalam, Jumat (17/7/2026), Haji Uma turun langsung mendengar berbagai persoalan yang dihadapi warga transmigrasi dan pemerintah daerah.

Pertemuan yang berlangsung bersama jajaran Pemerintah Kota Subulussalam, tokoh masyarakat, serta warga transmigrasi tersebut menjadi wadah penyampaian berbagai persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, mulai dari sengketa agraria, keterbatasan lahan, lambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga potensi konflik sosial antara masyarakat transmigrasi dan warga lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Adita Karya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran DPD RI yang dinilai membuka ruang komunikasi langsung antara daerah dan pemerintah pusat.

“Kami mengapresiasi kehadiran DPD RI di Kota Subulussalam. Berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala di kawasan transmigrasi dapat kami sampaikan secara langsung agar mendapat perhatian dan solusi di tingkat nasional,” ujar Adita.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan persoalan transmigrasi berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong penerapan konsep “Trans Tuntas”, yakni penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan transmigrasi, khususnya terkait legalitas lahan dan hak-hak warga transmigran.

Menurut Haji Uma, paradigma transmigrasi saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi harus mampu membangun kawasan ekonomi yang maju, mandiri, dan terintegrasi dengan masyarakat setempat.

“Program transmigrasi harus menghadirkan kesejahteraan. Hak-hak warga transmigrasi harus terlindungi, tetapi di saat yang sama kearifan lokal juga harus dihormati. Keduanya harus berakulturasi untuk membangun kehidupan yang harmonis dan sejahtera,” tegas Haji Uma.

Ia juga menyoroti masih banyaknya kawasan transmigrasi yang menghadapi persoalan agraria bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Menurutnya, masalah sertifikasi tanah dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Haji Uma turut mengkritisi ketentuan masa pendampingan transmigran yang selama ini hanya berlangsung lima tahun. Berdasarkan fakta lapangan yang ia temukan di berbagai daerah, banyak keluarga transmigran yang belum mencapai kemandirian ekonomi dalam rentang waktu tersebut.

“Kita perlu mengevaluasi aturan yang ada. Jangan sampai masyarakat dilepas begitu saja ketika belum benar-benar mandiri. Negara harus hadir memastikan mereka memiliki akses ekonomi, kepastian hukum, dan kesempatan berkembang,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Haji Uma mendorong penguatan ekonomi kawasan transmigrasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Transmigrasi (BUMT) yang dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat. Menurutnya, perbedaan latar belakang budaya tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan kekuatan untuk membangun daerah.

“Kita ingin masyarakat transmigrasi dan masyarakat lokal hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan bersama-sama membangun daerah. Dengan begitu, potensi gesekan sosial dapat diminimalkan,” ujar Senator asal Aceh tersebut.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dari Kota Subulussalam, lanjut Haji Uma, akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025.

Ia berkomitmen mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh, khususnya warga transmigrasi di Kota Subulussalam.

Berita Terkait

Lagi lagi, Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Pembohong
PLN Harap Pemko Subulussalam Segera Lunasi Tunggakan Listrik, Nilainya Capai Sekitar Rp4,2 Miliar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim
Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat
Rehabilitasi MTsN 1 Subulussalam Disorot, Pekerja Tanpa APD hingga Atap Yang lama Di Cat Ulang Dipertanyakan
Jejak Penjualan Lahan Transmigrasi Kian Terkuak dalam kesaksian tergugat di Sidang PN Singkil
Jejak Jual-Beli Lahan Transmigrasi Kian Terkuak di kesaksian tergugat Sidang PN Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:08 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:58 WIB

Diduga Alergi Kritik dan Lupa Sejarah: Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar, Kepala Desa Pulorejo Jombang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:36 WIB

PROYEK IRIGASI PERPOMPAAN RP 155 JUTA DI JOMBANG DIDUGA ASAL-ASALAN, LSM PKP PEDANG KEADILAN PERJUANGAN KECAM LIKUIDASI MUTU BANGUNAN!

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:00 WIB

Danramil Sumberjaya Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, 207 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:37 WIB

Bangun Desa Bebas Narkoba, Babinsa dan Polisi Perkuat Komunikasi dengan Warga Lae Parira

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Kompak, Siapkan Gerai KDKMP Lae Nuaha Bersiap Bangkitkan Ekonomi Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:47 WIB

Piala Dunia 2026 Pacu Konsumsi Masyarakat, Kadin Catat Perputaran Rp5,03 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:31 WIB

Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi

Berita Terbaru