Nasionaldetik.com – 17 Juli 2026 Sebuah pemandangan memprihatinkan yang mencederai nilai-nilai nasionalisme terjadi di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lambang negara berupa Bendera Merah Putih yang berkibar di salah satu sudut wilayah desa tersebut ditemukan dalam kondisi rusak, robek, dan kusam tanpa ada upaya perbaikan atau penggantian dari pihak pemerintah desa setempat.
Hal ini memicu kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Provinsi Jawa Timur, yang menilai adanya kelalaian serius terhadap penghormatan simbol negara dan jasa para pahlawan perjuangan.
Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek yang dibiarkan begitu saja, serta bungkamnya Kepala Desa Pulorejo saat dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Tindakan membiarkan bendera negara rusak berkibar diduga melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pihak yang dikritik adalah Kepala Desa Pulorejo, Deni Separingga, S.H. Pihak yang melayangkan kritik dan konfirmasi adalah Ketua DPW PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Provinsi Jawa Timur.
Di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Kondisi bendera robek tersebut terdokumentasi dengan jelas pada tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.01 WIB. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon dilakukan setelahnya namun tidak mendapatkan respons.
Karena bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pejuang. Membiarkannya robek berkibar mencerminkan kemunduran nilai nasionalisme dan krisis kepedulian dari aparatur desa. Selain itu, sikap kepala desa yang mengabaikan upaya konfirmasi LSM menunjukkan sikap anti-kritik dan seakan “alergi” terhadap fungsi pengawasan masyarakat.
Ketua DPW PKP Jawa Timur mencoba menghubungi Kepala Desa, Berinisial D S, S.H., via pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi baik-baik mengenai bendera lusuh tersebut. Namun, pesan tidak dibalas dan beberapa kali panggilan telepon suara pun diabaikan (tidak dijawab), meskipun status yang bersangkutan sedang online.
“Sangat disayangkan, seorang kepala desa dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) seakan buta hukum dan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Bendera robek dibiarkan berkibar itu pelanggaran undang-undang, bukan sekadar masalah estetika. Ketika dikonfirmasi, beliau justru bungkam dan menghindari komunikasi. Sikap alergi terhadap kontrol sosial seperti LSM ini adalah cermin dari matinya nilai-nilai nasionalisme dan tanggung jawab moral di tingkat birokrasi desa.”
Ketua DPW PKP Provinsi Jawa Timur
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan Camat Tembelang untuk segera menegur keras Kepala Desa Pulorejo atas kelalaian memelihara simbol negara.
2. Menuntut Kepala Desa Pulorejo untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan mengganti bendera yang rusak tersebut dengan yang layak.
3. Mengingatkan instansi terkait bahwa lambang negara dilindungi oleh undang-undang, dan segala bentuk pembiaran terhadap pelecehan simbol negara dapat diproses secara hukum demi menjaga marwah perjuangan para pahlawan bangsa.
Tim Redaksi


























