Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Nasional detik.com

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:58 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transparan 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk mengurus dan mendapatkan data resmi dari pemerintah daerah.

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Hoaks

Menurut Plt. Kadis Kominfo, dengan mengajukan permohonan melalui PPID, masyarakat akan menerima data yang sudah diverifikasi. Sehingga informasi yang diterima benar, lengkap, dan memiliki kepastian hukum sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sukri menegaskan PPID bukan untuk mempersulit. Layanan ini justru menjadi jaminan bahwa informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Dengan begitu penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa diminimalkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Meranti akan terus meningkatkan pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

Tahapan Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

1. *Ajukan permohonan* tertulis atau isi formulir dengan identitas dan rincian informasi.
2. *PPID mencatat* dan memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID.
4. *Tanggapan* diberikan paling lambat 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen.
6. *Keberatan* dapat diajukan ke Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Sengketa informasi* diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
*Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Pastikan Irigasi Berjalan Maksimal, Dandim Tulungagung Tinjau Irpom Bantuan Sterad di Desa Tamban
Dinkes Tulungagung Perkuat PMT Pangan Lokal, Garda Terdepan Perangi Stunting Dimulai dari Piring Makan Anak
KH KRT Abdul Chalim : Sebagai Dzurriyah Walisongo, Gus Gudfan Simbol Pemersatu dan Sosok yang Layak Menakhodai PBNU
Kejar Target Tanam, Babinsa Gemolong Kawal Petani Jaga Lumbung Pangan
Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor
​Shaka Bahurekso Membersamai Bupati Kendal Ziarah ke Makam Tumenggung Bahurekso, di HUT Ke 421 Kabupaten Kendal.
Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Menindak
PNIB: Indonesia Darurat Terorisme, Khilafah, Intoleransi dan Korupsi, Bersama Tingkatkan Kewaspadaan dengan Perkuat Persatuan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:56 WIB

BRI Cabang Sidikalang Peringati Hari Lahir Pancasila: Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Berorientasi pada Kesejahteraan Nasabah

Berita Terbaru