Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp124 juta. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, setelah menjadi buronan selama 10 hari.
“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata AKP Sulyadi.
Kasus ini bermula dari laporan Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.
Dari rumah korban, pelaku membawa kabur uang tunai Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp124 juta.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” ujar AKP Sulyadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dipakai saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan pelaku dalam dua kasus curanmor lainnya. Kedua kasus tersebut merupakan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan pencurian sepeda motor di lingkungan Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, yang terjadi pada 5 Juni 2026.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Ism)

























