Lagi lagi, Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Pembohong

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:23 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Sejumlah Kepala Mukim di Kota Subulussalam menyampaikan kekecewaan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam. Mereka menilai telah berulang kali menerima janji pencairan honor triwulan II Tahun Anggaran 2026, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Para Kepala Mukim mengaku hampir setiap hari menghubungi pihak BPKAD melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantor secara langsung untuk menanyakan kepastian pencairan honor. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima selalu sama, yakni honor akan segera dibayarkan.

“Kami sudah sangat lelah dan malu karena terus-menerus menanyakan hak kami. Setiap kali bertemu Sekretaris maupun Kepala BPKAD, jawabannya selalu sama, honor akan segera dicairkan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ujar Tamrin Barat, Kepala Mukim Binanga.

Menurut para Kepala Mukim, apabila kondisi keuangan daerah memang sedang mengalami defisit, pemerintah seharusnya menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan harapan yang berulang kali tidak terpenuhi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kekurangan pembayaran honor triwulan IV Tahun 2024 belum diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin menambah beban dan kekecewaan para pemangku adat di Kota Subulussalam.

“Kami mempertanyakan mengapa kekurangan pembayaran honor kepala desa dapat diselesaikan, sementara honor Kepala Mukim yang nilainya jauh lebih kecil justru belum dibayarkan,” kata Tamrin.

Selain itu, para Kepala Mukim menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme pembayaran honor. Awalnya, mereka mendapat penjelasan bahwa pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Wali Kota. Namun belakangan disampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan disamakan dengan honor kepala desa.

Atas kondisi tersebut, para Kepala Mukim meminta Wali Kota Subulussalam segera memberikan kepastian hukum apabila memang terdapat perubahan mekanisme pembayaran, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pembayaran honor Mukim.

Mereka juga berharap Wali Kota melakukan evaluasi terhadap jajaran BPKAD, khususnya terkait pelayanan dan komunikasi kepada para Kepala Mukim sebagai pemangku lembaga adat.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan dan adanya kepastian. Jangan terus diberi janji yang tidak pernah ditepati. Mukim adalah pemangku masyarakat adat yang seharusnya dihormati, bukan diabaikan,” tegas Tamrin Barat.

Para Kepala Mukim berharap Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan honor Mukim yang masih tertunggak, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku adat yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan honor tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Subulussalam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Berita Terkait

PLN Harap Pemko Subulussalam Segera Lunasi Tunggakan Listrik, Nilainya Capai Sekitar Rp4,2 Miliar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim
Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat
Rehabilitasi MTsN 1 Subulussalam Disorot, Pekerja Tanpa APD hingga Atap Yang lama Di Cat Ulang Dipertanyakan
Jejak Penjualan Lahan Transmigrasi Kian Terkuak dalam kesaksian tergugat di Sidang PN Singkil
Jejak Jual-Beli Lahan Transmigrasi Kian Terkuak di kesaksian tergugat Sidang PN Singkil
Saksi Tergugat Akui Mirja Kusuma dan Warga Transmigrasi Pembuka Lahan, Fakta Persidangan di PN Singkil Kian

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:58 WIB

Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:14 WIB

Pastikan Irigasi Berjalan Maksimal, Dandim Tulungagung Tinjau Irpom Bantuan Sterad di Desa Tamban

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:43 WIB

Dinkes Tulungagung Perkuat PMT Pangan Lokal, Garda Terdepan Perangi Stunting Dimulai dari Piring Makan Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:53 WIB

KH KRT Abdul Chalim : Sebagai Dzurriyah Walisongo, Gus Gudfan Simbol Pemersatu dan Sosok yang Layak Menakhodai PBNU

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB

Kejar Target Tanam, Babinsa Gemolong Kawal Petani Jaga Lumbung Pangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:11 WIB

Pelaku Bobol Rumah di Kalianda Dibekuk, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59 WIB

​Shaka Bahurekso Membersamai Bupati Kendal Ziarah ke Makam Tumenggung Bahurekso, di HUT Ke 421 Kabupaten Kendal.

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Menindak

Berita Terbaru