Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:06 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

 

SUBULUSSALAM, detiknasional.com – Sidang lanjutan perkara perdata antara Mirja Kusuma selaku penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Kota Subulussalam, Selasa (14/7), berlangsung dinamis setelah majelis hakim dan kuasa hukum penggugat menggali sejumlah fakta yang dinilai penting dari para saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Semula pihak tergugat menyatakan akan menghadirkan empat orang saksi. Namun, hingga sidang dimulai hanya dua saksi yang hadir, yakni Andi Sucipto dan Kepala Kampong Lae Saga, Rudi Hartono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak awal persidangan, Hakim Ketua terlihat aktif memimpin jalannya pemeriksaan saksi. Berbagai pertanyaan diajukan secara rinci kepada Andi Sucipto, mulai dari asal-usul penguasaan tanah, waktu pemberian kuasa, hingga pengetahuan saksi mengenai letak serta batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam beberapa kesempatan, Hakim Ketua bahkan berulang kali mengingatkan Andi Sucipto agar memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, dan sesuai fakta karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah.

Dari rangkaian pertanyaan tersebut, terungkap bahwa Andi Sucipto mengaku tidak pernah mengurus langsung lahan yang diklaimnya sejak tahun 2013 hingga 2025. Serta mengaku tidak pernah menerima hasil sawitnya sejak tahun 2013 sampai sekarang, Ia juga menerangkan bahwa kuasa kepada pihak tergugat telah diberikan lebih dahulu, sementara penunjukan patok dan batas-batas lahan baru dilakukan pada tahun 2026, setelah muncul persoalan sengketa.

Keterangan itu menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan bahwa baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa diduga belum mengetahui secara pasti letak objek yang disengketakan beserta batas-batas tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan sebelum sengketa mencuat.

Di sisi lain, peran kuasa hukum penggugat, Arianto, SH, turut menjadi sorotan. Advokat muda tersebut dinilai mampu menggali fakta lain melalui pemeriksaan terhadap saksi Rudi Hartono.

Dalam persidangan, Arianto memperlihatkan sebuah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berkaitan dengan surat kuasa penjualan lahan seluas sekitar 150 hektare. Menurut Arianto, dalam dokumen tersebut tercantum nama Teddi Sanata dan Rudi Hartono sebagai pihak yang disebut menerima kuasa untuk menjual lahan, yang salah satunya didalilkan berkaitan dengan objek perkara yang sedang disengketakan.

Namun ketika dimintai penjelasan oleh majelis hakim, Rudi Hartono membantah pernah menerima kuasa untuk menjual lahan seluas 150 hektare sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan.

Menariknya, Arianto tidak memperpanjang perdebatan. Advokat muda itu hanya memberikan senyum kecil setelah mendengar jawaban singkat dari saksi, sementara dokumen yang diperlihatkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di persidangan.

Perbedaan antara isi dokumen yang ditunjukkan dengan keterangan saksi di bawah sumpah menjadi salah satu fakta yang mengemuka dan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya dalam memutus perkara.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahap putusan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian, kredibilitas saksi, dan kebenaran materi perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Berita Terkait

Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:49 WIB

Abu Vulkanik Ancam Pernapasan Warga, Danramil Talaga Turun Langsung Bagikan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 01:44 WIB

DPW – IWO Indonesia Jakarta Raya Serahkan Berkas ke Kesbangpol, Laporkan Keberadaan Organisasi di Ibu Kota

Senin, 7 September 2026 - 20:19 WIB

Dari Warung Kopi ke Cerita Kampung, Cara Humble Babinsa 04/Tigalingga Dekati Warga

Senin, 7 September 2026 - 19:58 WIB

Usai Apel Gabungan, Danramil 03/Parongil Perkuat Arahan kepada Babinsa

Senin, 7 September 2026 - 19:41 WIB

Dandim 0206/Dairi Tekankan Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan KDKMP

Senin, 7 September 2026 - 19:05 WIB

IWO Indonesia DPW DKI Jakarta Beri Dukung Penuh Konser Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Mulya Kemayoran

Senin, 7 September 2026 - 18:03 WIB

Sentil Julukan ‘Agus Beres’, Baret Mega Preteli Bobroknya Koordinasi Birokrasi Jombang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

Babinsa Plupuh Cek Stok Pupuk, Pastikan Kebutuhan Petani Terpenuhi

Berita Terbaru