SUBULUSSALAM, detiknasional.com – Sidang lanjutan perkara perdata antara Mirja Kusuma selaku penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Kota Subulussalam, Selasa (14/7), berlangsung dinamis setelah majelis hakim dan kuasa hukum penggugat menggali sejumlah fakta yang dinilai penting dari para saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Semula pihak tergugat menyatakan akan menghadirkan empat orang saksi. Namun, hingga sidang dimulai hanya dua saksi yang hadir, yakni Andi Sucipto dan Kepala Kampong Lae Saga, Rudi Hartono.
Sejak awal persidangan, Hakim Ketua terlihat aktif memimpin jalannya pemeriksaan saksi. Berbagai pertanyaan diajukan secara rinci kepada Andi Sucipto, mulai dari asal-usul penguasaan tanah, waktu pemberian kuasa, hingga pengetahuan saksi mengenai letak serta batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam beberapa kesempatan, Hakim Ketua bahkan berulang kali mengingatkan Andi Sucipto agar memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, dan sesuai fakta karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Dari rangkaian pertanyaan tersebut, terungkap bahwa Andi Sucipto mengaku tidak pernah mengurus langsung lahan yang diklaimnya sejak tahun 2013 hingga 2025. Serta mengaku tidak pernah menerima hasil sawitnya sejak tahun 2013 sampai sekarang, Ia juga menerangkan bahwa kuasa kepada pihak tergugat telah diberikan lebih dahulu, sementara penunjukan patok dan batas-batas lahan baru dilakukan pada tahun 2026, setelah muncul persoalan sengketa.
Keterangan itu menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan bahwa baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa diduga belum mengetahui secara pasti letak objek yang disengketakan beserta batas-batas tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan sebelum sengketa mencuat.
Di sisi lain, peran kuasa hukum penggugat, Arianto, SH, turut menjadi sorotan. Advokat muda tersebut dinilai mampu menggali fakta lain melalui pemeriksaan terhadap saksi Rudi Hartono.
Dalam persidangan, Arianto memperlihatkan sebuah dokumen kepada majelis hakim yang menurutnya berkaitan dengan surat kuasa penjualan lahan seluas sekitar 150 hektare. Menurut Arianto, dalam dokumen tersebut tercantum nama Teddi Sanata dan Rudi Hartono sebagai pihak yang disebut menerima kuasa untuk menjual lahan, yang salah satunya didalilkan berkaitan dengan objek perkara yang sedang disengketakan.
Namun ketika dimintai penjelasan oleh majelis hakim, Rudi Hartono membantah pernah menerima kuasa untuk menjual lahan seluas 150 hektare sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan.
Menariknya, Arianto tidak memperpanjang perdebatan. Advokat muda itu hanya memberikan senyum kecil setelah mendengar jawaban singkat dari saksi, sementara dokumen yang diperlihatkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di persidangan.
Perbedaan antara isi dokumen yang ditunjukkan dengan keterangan saksi di bawah sumpah menjadi salah satu fakta yang mengemuka dan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya dalam memutus perkara.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian, kredibilitas saksi, dan kebenaran materi perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.


























