SINGKIL, detiknasional.com. Dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Singkil. Dalam perkara perdata antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai para tergugat, sejumlah keterangan saksi justru membuka babak baru mengenai riwayat peralihan lahan transmigrasi yang kini menjadi objek sengketa.(09/07).
Di ruang sidang, pertanyaan demi pertanyaan majelis hakim mengarah pada asal-usul penguasaan dan perpindahan lahan. Dari rangkaian pemeriksaan saksi, muncul nama Hanjung Pinem dan Indrayani Pohan yang disebut-sebut dalam riwayat transaksi tanah. Dimana saksi Asmadi mengatakan hanya sebagai pekerja yang saksi kenal dan diperintahkan oleh Indrayani pohan dari 14 orang lainnya dan tidak tau batas lahan secara pasti dari masing-masing pemilik, yang saya ketahui hanya untuk mengelola seluas 150 Hektar lahan di Dusun IV Desa Lae Saga, kecamatan longkib
Salah satu fakta baru yang mengemuka berasal dari kesaksian Ramtani, saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Di hadapan majelis hakim, Ramtani menerangkan bahwa lahan yang katanya dia buka seluas 2 Hektar, yang menurutnya berdampingan dengan Hanjung Pinem dan M. Daud selalu warga Darul Aman, yang menjual lahan saya pak Hanjung Pinem, karena saya dulu kurang paham surat-surat, jadi setelah di buatnya surat saya tandatangani, Selanjutnya Hanjung Pinem yang menjual lahan saya ke andi sucipto, namun saat di tanyakan pihak penggugat siapa yang membuka awalnya ramtani mengatakan sudah tidak ingat.
Keterangan itu menarik perhatian karena bersinggungan dengan fakta lain yang sebelumnya terungkap di persidangan. Dimana penggugat di hadapan Majelis hakim menyinggung daftar nama penjual yang menurut penggugat diterima langsung dari pihak tergugat pada 13 Januari 2026. Dimana ramtani diketahui bukan hanya menjual dengan keuasan 2 hektar namun lebih dengan pembeli yang berbeda dalam 14 orang pembeli yang disebut majelis hakim untuk mempermudah sebagai genk medan. Dokumen yang diberikan para tergugat tersebut memuat nama-nama yang diduga terkait dengan proses ganti rugi maupun penjualan lahan.
Di dalam daftar nama-nama yang memuat proses jual beli itu terdapat nama berinisial S*j*k*, yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, S*j*k* menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya kepada aparat kepolisian Polres Subulussalam. Selain dirinya, terdapat pula sejumlah nama warga yang lain disebut dalam daftar dan dikabarkan mempersoalkan pencantuman identitas mereka dan memalsukan tanda tangannya dalam transaksi tersebut.
Persidangan juga memperlihatkan adanya kesamaan keterangan antara saksi penggugat dan saksi tergugat mengenai penguasaan fisik objek sengketa. Salah satu Saksi tergugat yang dihadirkan menerangkan bahwa sejak awal lahan tersebut dibuka oleh Mirja Kusuma bersama rekannya sakim dan saiful. Namun di sisi lain, dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa lahan itu diduga telah diperjualbelikan atas nama Hanjung Pinem, hal tersebut sesuai dengan alat bukti persidangan yang diserahkan oleh para tergugat.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Siapa dan seberapa berperankah sosok Hanjung Pinem ? Siapakah yang terlibat langsung dalam transaksi jual beli yang sebenarnya, ? Apakah keterangan selanjutnya akan semakin membuka titik terang dalam proses ganti rugi inilah semua? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan dalam proses jual beli maupun administrasi tanah? Publik sedang menantikan keterbukaan dan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pertanyaan itu semakin menguat setelah sebelumnya PPAT Surya Darma, sebagaimana diberitakan oleh tim detiknasional. Com. mengakui adanya kekeliruan dalam pembuatan sejumlah akta yang penandatanganan serta cap jempol tersebut di kawasan Kilometer 11 di sebuah warung pada malam hari. Pengakuan tersebut menjadi salah satu potongan puzzle yang kini ikut diperbincangkan dalam rangkaian sengketa lahan yang sedang diperiksa di pengadilan.
Perkara ini belum berakhir. Majelis hakim masih akan menilai seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan. Para tergugat justru kembali ingin mengajukan saksi tambahan 4 orang pada kesaksian selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil mereka. Majelis Hakim berharap persidangan selanjutnya para tergugat menghadirkan pemberi kuasa dan pihak yang benar-benar mengusai objek perkara. Namun satu hal mulai terlihat dari jalannya persidangan: semakin banyak fakta yang membuka jejak peralihan lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun menjadi tanda tanya akan semakin jelas dan terang benderang di persidangan pengadilan negeri singkil.
Publik kini menanti, apakah seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan mampu mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas polemik penjualan lahan masyarakat, atau justru akan berhenti sebagai rangkaian cerita tanpa kejelasan hukum. Jawabannya berada di tangan para penegak hukum terkhusus pada persidangan perdata yang proses peradilannya masih berlangsung.( *)

























