Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni, Empat Orang Diamankan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:03 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nasionaldetik.com – Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempat tersangka, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara itu, terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai dengan kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, ditemukan dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena yang bersangkutan berstatus prajurit aktif TNI Angkatan Laut. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM,Angkat Sukindar Jadi Wakil Ketua Umum
Dandim 0807/Tulungagung Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Rumah Anggota Saka Wira Kartika
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Candipuro, Lima Orang Diamankan, Satu Pelaku Masih Berstatus ABH
Dikomplain Ketua PKK Tanggamus, Pengelola Kawasan Batu Tegi Mulai Berbenah; PPWI Pertanyakan Anggaran Perawatan
Resmob Macan Agung Gulung Komplotan Jambret Lintas Daerah, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Di Malang
Anak Petani LimauTanggamus Wakili Lampung ke Ajang Nasional Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung
Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Tradisi Jamasan Kyai Upas, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur Tulungagung
Soroti Tata Kelola dan Kinerja RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, DPD BIDIK Lampung Desak Audit Menyeluruh dan Evaluasi Pejabat Struktural

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:06 WIB

Alumni SMAN 1 Merangin Angkatan 2001 Kembali Donasikan Rp10 Juta untuk Pembangunan Masjid Nurul Iman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:59 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Kunyit dan Jahe, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:45 WIB

Gol Extra Time Argentina Pecahkan Suasana Nobar di Kodim 0206/Dairi, Komsos TNI-Rakyat Semakin Solid

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:38 WIB

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:22 WIB

Di Tengah Proses Hak Angket, Soal Nyanyi dan Joget Malam Ramadan Saat Studi Banding di Yogya Kembali Mencuat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:32 WIB

65,8% Nahdliyin Pilih Jawa Barat Sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-35 Dalam Jajak Pendapat NU Online

Sabtu, 4 Juli 2026 - 03:43 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Intensifkan Komsos untuk Memantau Kondisi Wilayah Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:17 WIB

Diduga Kelalaian Penanganan: Bayi Lahir Sungsang Meninggal di Puskesmas Maja, Berujung Somasi

Berita Terbaru