PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, nasionaldetik.com

Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat intoleransi dan terorisme yang apabila terus menerus dibiarkan berpotensi menjadi pintu masuk berkembangnya khilafah, radikalisme dan terorisme. Menurutnya, berbagai aksi penolakan, intimidasi, hingga pembubaran kegiatan ibadah dan pendirian rumah ibadah disejumlah daerah merupakan alarm serius yang tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa dan tidak boleh dinormalisasi.

Gus Wal menyoroti berulangnya peristiwa yang mengganggu kebebasan beribadah, mulai dari pembubaran kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, polemik penolakan rumah ibadah di Bandar Lampung, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi di Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang beredar, sekelompok massa mendatangi kawasan perumahan dan menuntut agar rumah ibadah tersebut ditutup. Massa disebut menyampaikan penolakan dengan alasan kekhawatiran terhadap pengaruh keberadaan rumah ibadah bagi anak-anak mereka. Situasi sempat memanas dengan adanya dugaan ancaman terhadap rumah ibadah tersebut dan ketegangan antara massa dengan jemaat yang hadir.

Bagi PNIB, terlepas dari berbagai alasan yang dikemukakan, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi warga negara menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Indonesia berdiri di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum, ujar Gus Wal.

“Kalau setiap kelompok merasa berhak menentukan siapa boleh beribadah dan siapa tidak, lalu negara hanya menjadi penonton, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar rumah ibadah, melainkan masa depan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas Gus Wal.

PNIB juga mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap berbagai kasus intoleransi yang telah terjadi. Hingga saat ini, menurut Gus Wal, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembubaran kegiatan ibadah di Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa tindakan intimidatif terhadap rumah ibadah beserta pelarangah kegiatan beribadah dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, papar Gus Wal.

“Pembiaran adalah pupuk bagi intoleransi yang menyuburkan Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme. Ketika pelaku intimidasi tidak diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, maka akan muncul anggapan bahwa tindakan serupa boleh diulangi di daerah lain. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, dan Aparat penegak Hukum Densus 88 dan Polri Wajib Tegas” ujar Gus Wal.

PNIB menilai bahwa pola penolakan rumah ibadah yang terus berulang di berbagai daerah seperti Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni berkembangnya sikap intoleran yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok penyebar paham khilafah radikalisme terorisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila semakin tumbuh subur diseluruh penjuru negeri, ingat mereka ini sel sel tidur, pesan Gus Wal.

“Intoleransi adalah pintu masuk ideologi khilafah dan radikalisme, sedangkan khilafah dan radikalisme merupakan lahan subur bagi berkembangnya anarkisme terorisme. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika aksi teror sudah terjadi, tetapi harus dimulai sejak muncul bibit-bibit intoleransi di tengah masyarakat,” kata Gus Wal.

PNIB mendesak dan mendukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum Densus 88 dan Polri, serta seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar mengamalkan seluruh ketentuan hukum yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan rumah ibadah yang telah diatur dalam konstitusi secara adil tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok masyarakat, harap Gus Wal.

Menurut Gus Wal, aparat penegak hukum Densus 88, BNPT, Polri harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman, provokasi, maupun tindakan anarkis yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga wibawa negara sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi semua umat beragama seluruh warga negara Indonesia.

“Negara wajib hadir dan Bersikap Tegas Tanpa Pandang Bulu, Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi ragu menghadapi kelompok yang menggunakan tekanan massa atas nama agama. Tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap intoleransi, khilafah radikalisme anarkisme Terorisme. Melindungi kebebasan beribadah bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi juga benteng utama untuk mencegah berkembangnya radikalisme, khilafah, dan terorisme di Indonesia,” pungkas Gus Wal.

Red.

Berita Terkait

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta
Sedekah Oksigen Tanam Kebaikan, Merawat Kehidupan, Menghadirkan Kesejukan Untuk Kencong

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:49 WIB

“Menabrak UU dan Yurisprudensi MK, Pelolosan Jaya S. Monong di Pilkada Gunung Mas 2018 Resmi Dilaporkan ke APH”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Satu Barisan, Satu Tujuan! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Siap Tuntaskan Sasaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Gempur Lima Rumah Sekaligus! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Lima Rumah Warga Melalui Program TMMD Reguler ke-130

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Medan Terjal Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter Menuju Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Tak Kenal Lelah di Medan Berat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Berjuang Buka Jalan 1.000 Meter

Berita Terbaru