Yogyakarta, nasionaldetik.com
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho atau yang akrab disapa Gus Wal, menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat intoleransi dan terorisme yang apabila terus menerus dibiarkan berpotensi menjadi pintu masuk berkembangnya khilafah, radikalisme dan terorisme. Menurutnya, berbagai aksi penolakan, intimidasi, hingga pembubaran kegiatan ibadah dan pendirian rumah ibadah disejumlah daerah merupakan alarm serius yang tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa dan tidak boleh dinormalisasi.
Gus Wal menyoroti berulangnya peristiwa yang mengganggu kebebasan beribadah, mulai dari pembubaran kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, polemik penolakan rumah ibadah di Bandar Lampung, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi di Perumahan Hegarmanah Indah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).
Menurut informasi yang beredar, sekelompok massa mendatangi kawasan perumahan dan menuntut agar rumah ibadah tersebut ditutup. Massa disebut menyampaikan penolakan dengan alasan kekhawatiran terhadap pengaruh keberadaan rumah ibadah bagi anak-anak mereka. Situasi sempat memanas dengan adanya dugaan ancaman terhadap rumah ibadah tersebut dan ketegangan antara massa dengan jemaat yang hadir.
Bagi PNIB, terlepas dari berbagai alasan yang dikemukakan, tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi warga negara menjalankan ibadah dan mendirikan rumah ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Indonesia berdiri di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum, ujar Gus Wal.
“Kalau setiap kelompok merasa berhak menentukan siapa boleh beribadah dan siapa tidak, lalu negara hanya menjadi penonton, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar rumah ibadah, melainkan masa depan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas Gus Wal.
PNIB juga mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap berbagai kasus intoleransi yang telah terjadi. Hingga saat ini, menurut Gus Wal, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembubaran kegiatan ibadah di Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa tindakan intimidatif terhadap rumah ibadah beserta pelarangah kegiatan beribadah dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, papar Gus Wal.
“Pembiaran adalah pupuk bagi intoleransi yang menyuburkan Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme. Ketika pelaku intimidasi tidak diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, maka akan muncul anggapan bahwa tindakan serupa boleh diulangi di daerah lain. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, dan Aparat penegak Hukum Densus 88 dan Polri Wajib Tegas” ujar Gus Wal.
PNIB menilai bahwa pola penolakan rumah ibadah yang terus berulang di berbagai daerah seperti Bandar Lampung, Bantul, Cikancung Bandung dan Depok, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni berkembangnya sikap intoleran yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok penyebar paham khilafah radikalisme terorisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila semakin tumbuh subur diseluruh penjuru negeri, ingat mereka ini sel sel tidur, pesan Gus Wal.
“Intoleransi adalah pintu masuk ideologi khilafah dan radikalisme, sedangkan khilafah dan radikalisme merupakan lahan subur bagi berkembangnya anarkisme terorisme. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika aksi teror sudah terjadi, tetapi harus dimulai sejak muncul bibit-bibit intoleransi di tengah masyarakat,” kata Gus Wal.
PNIB mendesak dan mendukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum Densus 88 dan Polri, serta seluruh pemangku kepentingan agar benar-benar mengamalkan seluruh ketentuan hukum yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan rumah ibadah yang telah diatur dalam konstitusi secara adil tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok masyarakat, harap Gus Wal.
Menurut Gus Wal, aparat penegak hukum Densus 88, BNPT, Polri harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi, ancaman, provokasi, maupun tindakan anarkis yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga wibawa negara sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi semua umat beragama seluruh warga negara Indonesia.
“Negara wajib hadir dan Bersikap Tegas Tanpa Pandang Bulu, Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi ragu menghadapi kelompok yang menggunakan tekanan massa atas nama agama. Tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap intoleransi, khilafah radikalisme anarkisme Terorisme. Melindungi kebebasan beribadah bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi juga benteng utama untuk mencegah berkembangnya radikalisme, khilafah, dan terorisme di Indonesia,” pungkas Gus Wal.
Red.
























