TULUNGAGUNG ,Nasionalfetik.com – Dua agenda penting mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Graha Wicaksana DPRD, Rabu (8/7/2026). Selain menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga menjadi momentum pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam agenda utama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat laporan keuangan secara komprehensif, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjadi dasar evaluasi penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Tulungagung,” tegasnya.
Setelah penyampaian nota penjelasan, Plt. Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 kepada pimpinan DPRD sebagai langkah awal pembahasan bersama legislatif.
Tak hanya membahas persoalan keuangan daerah, rapat paripurna juga mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan surat yang diterima DPRD sesuai mekanisme internal partai politik dan ketentuan tata tertib dewan.
Tahapan selanjutnya, usulan pergantian pimpinan DPRD akan diproses secara administratif dan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan.
Sementara itu, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan berlanjut pada agenda Pandangan Umum Fraksi. Melalui tahapan tersebut, masing-masing fraksi DPRD akan menyampaikan evaluasi, masukan, serta rekomendasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan dimulainya pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Reporter : Ev
Editor : Admin
























