LSM Minta Hakim PN Singkil Dalami Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Dairi–Subulussalam

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:32 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Persidangan dugaan peredaran pupuk bersubsidi dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. LSM Suara Putra Aceh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menggali lebih jauh fakta-fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi yang belum terungkap.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tin, menilai perkara yang kini disidangkan baru menghadirkan satu orang terdakwa. Padahal, menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah secara logis diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Kami memohon kepada Majelis Hakim agar fakta-fakta persidangan digali secara menyeluruh. Jika memang ada pihak lain dalam rantai distribusi yang relevan dengan perkara ini, kami berharap keterangannya dapat dihadirkan sesuai mekanisme hukum. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang,” kata Anton kepada wartawan.»

Anton mengatakan, masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tersebut hanya menjerat satu terdakwa, sementara dugaan rantai distribusi mulai dari asal barang, pengangkutan, hingga penerima di daerah tujuan dinilai belum seluruhnya terungkap di persidangan.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pihak lain yang bersalah, melainkan agar seluruh fakta hukum diuji secara terbuka di depan persidangan.

Kejari: Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kasi Intelijen Reza Badia Sirait, S.H., menegaskan perkara yang saat ini disidangkan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah penyidikannya dilakukan oleh Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

«”Penanganan perkara yang saat ini disidangkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, setelah penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Reza.»

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 KUHAP, kewenangan melakukan penyidikan, menetapkan tersangka, dan mengembangkan perkara berada pada penyidik Polri. Sementara Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan fungsi penuntutan terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan Tebang Pilih Jadi Perhatian

Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah telah diperiksa atau belum. Pertanyaan itu berkembang karena perkara yang kini bergulir baru menempatkan satu orang sebagai terdakwa.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik Polda Aceh mengenai ada atau tidaknya pengembangan perkara terhadap pihak lain. Karena itu, dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penetapan tersangka masih sebatas pertanyaan yang belum dapat disimpulkan tanpa proses hukum dan alat bukti yang sah.

Persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta hukum. Apabila dari keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti muncul indikasi keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas equality before the law menghendaki setiap orang yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan status maupun kedudukannya. Harapan publik, perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang sedang diadili, tetapi juga menjawab pertanyaan mengenai apakah seluruh rangkaian dugaan peredaran pupuk bersubsidi lintas daerah telah diungkap secara utuh.(*)

Berita Terkait

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

Sabtu, 5 September 2026 - 15:07 WIB

Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????

Sabtu, 5 September 2026 - 14:26 WIB

Langgam Arogan Birokrasi Banggai Laut: Razia Berdalih Sprint, Oknum Petugas Lepas Seragam Tantang Duel dan Pukul Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:28 WIB

Kursi Tak Cukup, Warga Duduk di Bak Mobil Saat Babinsa Ikut Markombur, Ini Ceritanya

Sabtu, 5 September 2026 - 13:21 WIB

Patroli Karhutla di Parbuluan III, Babinsa Pastikan Tak Ada Titik Api dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Sigap Tangani Karhutla di Teluk Wondama

Berita Terbaru