karo – Nasionaldetik.com
Jumat, 7 Agustus 2026.
Perusahaan swasta jaringan internet My Republik, diduga sudah mendirikan ratusan tiang jaringan internet milik perusahannya, besar dugaan ketika perusahaan itu mendirikan tiang mereka diatas Aset Pemerintahan Kabupaten Karo belum memiliki ijin resmi.
Adapun tujuan perusahaan itu mendirikan tiang diatas aset Pemkab, agar jaringan internet mereka dapat diakses, atau sampai ke rumah Konsumen, yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi khususnya, setelah warga didua kecamatan membayar administrasi secara lengkap sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan jaringan internet My Republik.
Terkait dengan kinerja yang yang mereka lakukan, dalam hal menggunakan aset dari Pemerintahan Kabupaten Karo, menurut keterangan dari Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu Pemkab Karo Tommy Heriko Marulitua Sidabutar. Ap. ketika dikonfirmasi via telepon genggam pihak awak media beserta tim beberapa hari yang lalu beliau mengatakan, “pihak perusahaan swasta My Republik tersebut belum memiliki ijin resmi dalam hal menggunakan aset pemerintahan Kabupaten Karo”.ujar beliau.
Ironisnya, yang menjadi dilematis dan jadi bahan pertanyaan awak media beserta tim, begitu juga sebagian warga masyarakat, dua kecamatan itu, pihak perusahaan yang diduga belum memiliki ijin resmi dalam hal pemakaian aset dari Pemkab Karo, akan tetapi Perusahaan swasta jaringan internet My Republik tersebut, justru sudah melakukan pekerjaannya dilapangan, dengan dugaan mendirikan ratusan tiang wifi miliknya di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi.
Seharusnya, melihat ratusan tiang wifi jaringan internet milik perusahaan swasta My Republik yang sudah berdiri dengan memakai aset dari Pemerintahan daerah Kabupaten (Pemkab)Karo, namun belum mengantongi ijin yang sah, Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten Karo, harus memberi sanksi adminstratif ke pihak perusahaan itu.
Lalu Dinas Perijinan mengambil langkah tegas, berkordinasi dengan instansi pengelola aset daerah untuk menertibkan ataupun menghentikan kegiatan perusahaan swasta Jaringan Internet My Republik, bukan kesannya adakan pembiaran perusahaan mengerjakan pekerjaan mereka dilapangan.
Langkah utama, meliputi penghentian operasional, penertiban aset, dan proses hukum lebih lanjut, begitu seharusnya langkah yang diambil oleh dinas perijinan setelah berkoordinasi dengan pengelola aset daerah.
Setelah melakukan kordinasi sesuai prosedur dengan pihak penanganan Aset Pemkab, dengan kata lain melaporkan penggunaan ilegal oleh pihak swasta tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu langkah selanjutnya menghitung nilai kerugian daerah atas penggunaan aset, tanpa kerja sama resmi, lalu mengosongkan atau menarik kembali aset milik pemerintah kabupaten yang dipakai.
Selanjutnya, dalam penegakan hukum, mereka menyerahkan temuan pelanggaran tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, untuk menertibkan pisik di lapangan, dan membuka opsi pelaporan pidana jika ada unsur perusakan atau penyalah gunaan berat pada aset, bukan kesannya melakukan pembiaran seperti saat sekarang.
Aturan hukum utama pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), di Indonesia didasarkan pada PP no 27 tahun 2014, yang diubah dengan PP no 28 tahun 2020, serta petunjuk teknis tertuang dalam Permendagri no 19 tahun 2016, yang diperbaharui dalam Permendagri no 7 tahun 2024.
Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, Kepala Perijinan Satu Pintu Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua Sidabutar, sebagai pemangku jabatan, beliau harus tegas dalam menjalankan tugasnya dan beliau sudah pasti paham dan mengerti tentang regulasi ataupun administrasi apa saja yang harus dipenuhi pihak perusahaan sebelum memulai tugas pokoknya dilapangan
Apa bila, kelengkapan administrasi dari perusahaan internet My Republik belum sah, (resmi),secara regulasi, seharusnya sebagai pemangku jabatan atau Kadis Perijinan Satu pintu, duduk manis dan mendiskusikan hal diatas dengan Satpol PP Kabupaten tentang tata cara memberi teguran atau penertiban secara regulasi, sehingga perusahan Swasta My Republik, tidak melakukan aktifitas sebelum ijin resmi dari Pemkab dalam hal pemakaian aset diterbitkan.
Akan tetapi sungguh sangat disayangkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan oleh awak media beserta tim, tampak jelas terlihat, pihak perusahaan jaringan internet My Republik, masih melakukan kegiatan mereka dilapangan, tanpa menghiraukan apa kata Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten Karo.
Menurut keterangan lebih lanjut dari kepala Dinas Perijinan bahwa “pihak perusahaan jaringan internet, sudah diberi peringatan berupa teguran, agar perusahaan internet My Republik, menghentikan kegiatan mereka”, peringatan atau teguran ini dilakukan setelah Kadis kordinasi dengan pihak penertiban, akan tetapi kenyataan dilapangan berbeda.
Dampak dari dugaan pembiaran oleh dinas perijinan, timbul perdebatan di tengah tengah masyarakat dan jadi polemik bagi sebagian warga yang tinggal di dua Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi, bahkan sebagian warga masyarakat akhirnya soroti kinerja Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten Karo.
Dengan adanya pemberitaan melalui media ini, masyarakat berharap supaya Bapak Bupati, atau Sekda Kabupaten Karo, memberi teguran peringatan terhadap kinerja Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu, Tomy Heriko Marulitua Sidabutar, supaya beliau tidak boleh lalai, serta lengah dalam melaksanakan tugas, karena Perijinan Satu Pintu, merupakan salah satu gerbang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo. (Tim).


























