Dana Pascabencana Subulussalam untuk Siapa? Ketika Anggaran Pemulihan Diduga Berbelok ke Proyek Nonkorban Banjir

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:56 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Di atas kertas, dana Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana merupakan instrumen negara untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana. Uangnya seharusnya hadir di rumah-rumah warga yang rusak, memperbaiki jalan desa yang terputus, memulihkan fasilitas umum, serta membantu masyarakat bangkit dari musibah.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik di Kota Subulussalam justru sederhana: mengapa yang tampak dibangun bukan kebutuhan korban banjir, melainkan fasilitas dan proyek yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan bencana?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian dana TKD pascabencana dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan lapangan tembak, peningkatan akses jalan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, pembangunan atau renovasi fasilitas kepolisian, hingga pengadaan di sejumlah perangkat daerah yang lebih bersifat mendukung operasional pemerintahan.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar soal administrasi anggaran. Persoalan utamanya adalah pergeseran tujuan anggaran. Dana yang semestinya berpihak kepada korban justru diduga bergeser ke proyek-proyek yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan rumah, lahan, mata pencaharian, maupun akses pelayanan akibat banjir.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah Kota Subulussalam mengenai dasar pengalokasian anggaran tersebut. Dokumen rinci mengenai lokasi kegiatan, nilai proyek, dasar hukum perubahan penggunaan anggaran, maupun keterkaitannya dengan pemulihan pascabencana juga belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam tata kelola keuangan negara, setiap dana yang berasal dari pemerintah pusat memiliki tujuan yang spesifik. Dana pascabencana bukan dana bebas yang dapat dipindahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah daerah. Penggunaannya semestinya mengacu pada prinsip pemulihan dampak bencana, membantu korban, memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana, serta mengembalikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan anggaran di luar tujuan tersebut, maka publik berhak meminta penjelasan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang menjadi alasan utama dana itu dikirim oleh negara.

Lebih jauh, persoalan ini tidak semestinya dijawab dengan narasi politik atau bantahan normatif. Yang dibutuhkan adalah membuka seluruh dokumen penganggaran kepada publik: berapa besar dana yang diterima, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, serta apa dasar hukumnya.

Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemerintah tentu tidak memiliki alasan untuk menutupinya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan tujuan penggunaan dana, maka mekanisme pengawasan harus bekerja.

Sudah saatnya lembaga pengawas seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK RI, maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi ruang spekulasi.(sumber sergab.86.com.).

Yang patut diingat, korban banjir tidak membutuhkan bangunan yang megah di lingkungan perkantoran. Mereka membutuhkan rumah yang layak, akses jalan yang pulih, bantuan yang tepat sasaran, dan kehadiran negara yang benar-benar berpihak kepada mereka.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan dana pascabencana bukanlah berapa banyak proyek yang selesai dibangun, melainkan berapa banyak warga yang berhasil dipulihkan kehidupannya.//#

Berita Terkait

Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:18 WIB

Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polsek Simpang Empat Pastikan Proses Berjalan Aman

Senin, 7 September 2026 - 19:11 WIB

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Senin, 7 September 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

Senin, 7 September 2026 - 18:32 WIB

Bupati Karo Ajak Wartawan dan Pegiat Medsos Kolaborasi Wujudkan Pemberitaan Akuntabel

Minggu, 6 September 2026 - 22:39 WIB

Abaikan Aturan & Surat Edaran Gubernur Sumut, Kebijakan SPP SMA Negeri 2 Kabanjahe Viral di Media Sosial .

Minggu, 6 September 2026 - 09:43 WIB

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Minggu, 6 September 2026 - 09:37 WIB

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Berita Terbaru