Dugaan Dana BOS Misterius di SDN 116900 Maranti Omas: Kasek Sebut “Rahasia”, Juknis Wajibkan Transparansi

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 13:33 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara (Labura) –Nasionaldetik.com.

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 116900 Maranti Omas, Kecamatan Kota Batu, Labura, menjadi pusat perhatian dan mulai disorot tajam peruntukannya.(Labura 18 November 2025)

Sorotan ini muncul akibat dugaan penyimpangan dalam bentuk fisik Sekolah yang tidak terawat dan klaim gaji guru yang diduga tidak tersalurkan, memicu dugaan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka ratusan juta rupiah. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers dalam memastikan akuntabilitas anggaran publik di sektor pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pada tanggal 14 November 2025, awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyambangi Sekolah SDN 116900 Maranti Omas. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi langsung terkait penyaluran Dana BOS yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam sesi konfirmasi, Kepala Sekolah (Kasek) berinisial RWS melontarkan pernyataan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. RWS mengklaim bahwa pihak sekolah telah diperiksa dan hasil audit tersebut bersifat tertutup.

​”Bapak darimana kenapa nanya Dana Bos, kami sudah diperiksa oleh BPK bahkan Bola yang jatuh kejurang pun harus kami ganti, Dana Bos itu Rahasia, bahkan kalau mereka memeriksa kami harus punya surat Tugas, disini tidak ada guru yang menerima gaji dari Dana BOS bahkan Komite juga Tidak,” tegas Kasek RWS dengan nada tinggi, yang mengesankan resistensi terhadap pemeriksaan publik. Kasek RWS membatasi hak bertanya, menyebut bahwa pihak yang berhak menanyakan Dana BOS adalah institusi pengawas resmi seperti Inspektorat, BPK, dan KPK, dengan menunjukkan surat tugas. Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran untuk sarana dan prasarana (sarpras) difokuskan pada pembelian alat Chromebook dan beberapa pengadaan lain, seraya membantah adanya penerima gaji dari Dana BOS, termasuk guru maupun komite sekolah.

​Pernyataan Kepala Sekolah tersebut langsung mendapat respons keras dari Bambang Priliadianto, seorang pemerhati Pendidikan. Bambang menilai klaim “Dana BOS itu Rahasia” jelas-jelas bertolak belakang dengan semangat transparansi yang diamanatkan regulasi. “Kami tekankan, Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Logikanya, informasi mengenai penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya wajib bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Bambang.
​Bambang mengutip dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak sekolah wajib mematuhi Permendikbud/Permendikbudristek terbaru, seperti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Peraturan ini secara konsisten menyebut bahwa prinsip pengelolaan dana BOS harus berdasarkan transparansi dan akuntabilitas. “Laporan realisasi penggunaan dana wajib dipublikasikan, baik melalui papan pengumuman sekolah atau sistem daring, agar dapat diawasi oleh semua pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat umum,” pungkas Bambang, menyatakan kecurigaannya terhadap motif di balik sikap Kasek RWS.
​Kecurigaan ini diperkuat dengan ditemukannya perbedaan mencolok antara penganggaran di atas kertas dan kondisi di lapangan. Data menunjukkan alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 untuk gaji guru mencapai total lebih dari Rp115 juta, dengan rincian Tahap 1 sebesar Rp57.600.000 dan Tahap 2 sebesar Rp58.120.000. Anggaran besar ini ironisnya dibantah secara eksplisit oleh Kasek RWS yang menyatakan tidak ada guru yang menerima gaji dari dana tersebut.
​Lebih lanjut, alokasi untuk Sarpras Tahap 1 sebesar Rp23.488.000 dan Tahap 2 sebesar Rp12.823.600 pun diragukan penggunaannya karena kondisi fisik sekolah terlihat kusam dan menunjukkan kerusakan sedang, seperti kaca pecah, yang dibiarkan tanpa perbaikan yang memadai, seolah anggaran tersebut tidak terealisasi atau dialokasikan secara fiktif.

Muara Pimpin selaku Menejer Bos,saat dimintai tanggapannya, melalui Via WhatsApp tidak memberikan komentar apapun,menambah sejarah panjang kurang nya transparansi untuk penggunaan Dana Bos di Instansi Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas dan integritas pemeriksaan yang diklaim sudah dilakukan oleh Inspektorat daerah setempat.
​Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan. Diharapkan agar pengalokasian dan penggunaan Dana BOS sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di SDN 116900 Maranti Omas segera ditinjau kembali dan diaudit secara menyeluruh oleh instansi yang lebih independen. Langkah ini krusial untuk memastikan penggunaan Dana BOS yang jelas dan transparan, sekaligus menegakkan fungsi kontrol sosial agar dana pendidikan benar-benar dinikmati oleh siswa dan guru.

S.Rizal Naibaho/Tim.

Berita Terkait

Jeritan Hati Warga Lumban Hariara: Diabaikan Kepala Desa, Menaruh Asa pada Ketegasan Bupati Labura
Tuding Camat ‘Sutradara’ Pelantikan Kadus, Kades Sialang Taji Diduga Tabrak UU Desa dan Manipulasi Seleksi.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 2 Kualuh Hulu: Anggaran Mengucur, Sarpras Hancur.
Misteri Aliran Dana BOS di SDN 114344 Suka Rame Terbongkar.
Diduga Lamban, Humas Kejari Labuhanbatu Tak Kunjung Jawab Surat Laporan Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan
Ironi di Balik Kaca Mata Birokrasi: Menagih Hak, Melupakan Kewajiban
Ironi Sekolah Unggulan: Tumpukan Sampah Busuk Kepung Gerbang MAN 2 Labura, DLH Membisu
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di 44 SD Negeri Kualuh Selatan Mencuat, Sejumlah Wartawan Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Labura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Berita Terbaru