LABURA – Nasionaldetik.com
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kini menjadi sorotan tajam publik. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seakan “menguap” ditelan waktu. Sudah tiga bulan berlalu, namun pihak Kejari belum memberikan jawaban resmi atas surat laporan yang dilayangkan( Labura 05 Januari 2025).
Tepat pada 1 Oktober 2025, sejumlah media dan Mahasiswa melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Damuli Kebun. Namun, hingga Senin (05/01/2026), perkembangan kasus ini masih gelap gulita.
Meski sempat ada respon dan komunikasi dari Humas Kejari pada 25 November 2025 yang menyatakan sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Labura, janji tersebut dinilai hanya sekadar formalitas. Hingga detik ini, tidak ada transparansi mengenai hasil koordinasi tersebut maupun kepastian status hukum laporan tersebut.
Sikap bungkam dan lambannya respon Kejari Labuhanbatu diduga kuat telah mencederai amanat undang-undang, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 7 mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketidakterbukaan Kejari menghambat hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi.
PP No. 43 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam aturan ini, penegak hukum wajib memberikan informasi atas laporan masyarakat paling lama 30 hari kerja.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penundaan berlarut (undue delay) dalam memberikan jawaban kepada pelapor merupakan bentuk maladministrasi.
Sikap “diam” yang ditunjukkan oleh Kejari Labuhanbatu menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakpastian selama tiga bulan ini memberikan kesan adanya upaya mengulur waktu atau kurangnya keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di tingkat desa.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejari seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi, bukan justru menciptakan dinding penghalang bagi masyarakat yang ingin membantu pemberantasan korupsi. Jika koordinasi dengan Inspektorat dijadikan alasan, publik berhak mengetahui sejauh mana progres koordinasi tersebut—apakah ditemukan kerugian negara atau ada kendala teknis lainnya.
Lambannya respon ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Korps Adhyaksa di wilayah Labuhanbatu Raya.
(Rijal Naibaho/Nur Kennan Tarigan)







































